"Bagaimana PH terdakwa, kalau tiga saksi ini diperiksa bersamaan," tanya Hakim Ketua Ithong SH MHum .
PH terdakwa Djerman , Bagus Sudarmono SH menjawab, bahwa dirinya tidak keberatan jika ketiga saksi dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, untuk mempercepat jalannya persidangan.
Giliran pertama diperiksa adalah saksi Lestari (Koordinator Loket BPN 1) yang menyatakan, bahwa Djerman pernah mengajukan permohonan hak ke BPN, tetapi dia lupa kapan waktunya.
"Pemohon mengajukan permohonan hak lewat loket. Dokumen yang dilengkapi pengukuran, KTP, mengisi formulir dan IJB. Saya hanya cek list saja," ucapnya.
Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, dilanjutkan ceklok peta baru ke loket pembayaran. Lalu melakukan pengisian formulir riil mengenai data data yang sebenarnya.
PH Bagus SH bertanya pada saksi, apakah punya kewenangan menyatakan adanya surat palsu atau tidak.
"Saya tidak punya kewenangan menyatakan palsu atau tidak," ujar Lestari.
Sementara itu, saksi Dwinanto (petugas ukur BPN) mengatakan, dirinya pernah mengukur tanah yang dimohonkan Djerman pada 2020. Dasar pengukuran, ada permohonan dan perintah tugas ukur.
Ketika melakukan pengukuran di lapangan, ada Djerman, Syamsul Hadi, Dwinanto dan lainnya. Dwinanto hanya mengukur satu kali dan aparat setempat tidak hadir.
"Yang pasang petok pemohon. Sesuai gambar ukur, lokasinya ada di Manukan Kulon. Akan tetapi, permohonan terdakwa ada di Manukan Wetan. Permohonan 3.000 meterpersegi, ada Nomor Induk Bidang (NIB) -NIB yang telah terbit," katanya.
Tentang hasil fisik dan dokumen, ada tim kepanitian yang mencocokkan data pemohon. Setelah dinyatakan lengkap, BPN menerbitkan peta bidang Manukan Kulon.
"Namun, permohonan ditolak BPN," cetus Dwinanto. Ini karena sudah ada resume dari saksi ini, bahwa ada NIB NIB lain dan sudah seharusnya ditolak.
Kembali PH Bagus SH bertanya pada saksi Dwinanto, apakah NIB dan peta bidang keluar, berarti sudah final ?
"Sekalipun NIB dan peta bidang keluar, namun final. Karena ada proses berikutnya, Itu belum menjadi hak. Itu masih belum apa apa," jawab Dwinanto.
Sedangkan Bambang Widiyono (Kasubsie Pengukuran dan Pemetaan BPN 1) mengungkapkan, hasil penelitian dari tematik gambar ukur dan peta bidang Kelurahan Manukan Kulon.
Namun permohonan ada di Kelurahan Manukan Kulon, namun IJB menerangkan ada di Manukan Wetan.
Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi tersebut, Hakim Ketua Ithong SH MHum bertanya pada terdakwa Djerman apakaj keberatan atas keterangan ketiga saksi tersebut.
"Kami tidak keberatan Yang Mulia," ungkap terdakwa Djerman.
Kalau begitu, lanjut Hakim Ketua Ithong SH MHum, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/9/2021) dengan agenda pemeriksan saksi saksi lainnya dari Jaksa.
Sehabis sidang, PH terdakwa Djerman , Bagus Sudarmono SH mengungkapkan, kalau beratan dengan NIB itu, ajukan gugatan atas NIB Djerman."Kalau ini dikatakan pemalsuan, terus yang aslinya mana. Pandangan majelis hakim dan JPU lain lain," tukasnya. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar