728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 20 September 2021

    Tiga Saksi BPN Dihadirkan Jaksa Pada Sidang Lanjutan Djerman

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Tiga saksi dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Darwis dari Kejari Surabaya yang diperiksa secara bersamaan, dalam sidang lanjutan Djerman Prasetyawan, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat tanah, di  ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis ( 16/9/2021). 

    Ketiga saksi yang diperiksa berbarengan itu adalah Lestari Handini (Koordinator  Loket BPN 1), Dwinanto (petugas ukur), dan Bambang Widiyono (BPN 1).  Untuk mempercepat jalannya persidangan, JPU Darwis mengusulkan ketiga saksi diperiksa secara bersamaan saja.  Usulan Jaksa, ini disambut baik dan diterima oleh  Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Djerman , Bagus Sudarmono SH. 

    "Bagaimana PH terdakwa, kalau tiga saksi ini diperiksa bersamaan," tanya Hakim Ketua Ithong SH MHum .

    PH terdakwa  Djerman , Bagus Sudarmono SH menjawab, bahwa dirinya tidak keberatan jika ketiga saksi dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, untuk mempercepat jalannya persidangan.

    Giliran pertama diperiksa adalah saksi Lestari (Koordinator Loket BPN 1) yang menyatakan, bahwa Djerman pernah mengajukan permohonan hak ke BPN, tetapi dia lupa kapan waktunya.

    "Pemohon mengajukan permohonan hak lewat loket. Dokumen yang dilengkapi pengukuran, KTP,  mengisi formulir dan IJB. Saya hanya cek list saja," ucapnya.

    Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, dilanjutkan ceklok peta baru ke loket pembayaran. Lalu melakukan pengisian formulir riil mengenai data data yang sebenarnya.

    PH Bagus SH bertanya pada saksi, apakah punya kewenangan menyatakan adanya surat palsu atau tidak. 

    "Saya tidak punya kewenangan menyatakan palsu atau tidak," ujar Lestari.

    Sementara itu, saksi  Dwinanto (petugas ukur BPN) mengatakan, dirinya pernah mengukur tanah yang dimohonkan Djerman pada  2020. Dasar pengukuran, ada permohonan dan perintah tugas ukur.

    Ketika melakukan pengukuran di lapangan, ada Djerman, Syamsul Hadi, Dwinanto dan lainnya.  Dwinanto hanya mengukur satu kali dan aparat setempat tidak hadir.

    "Yang pasang petok pemohon. Sesuai gambar ukur, lokasinya ada di Manukan Kulon. Akan tetapi, permohonan terdakwa  ada di Manukan Wetan. Permohonan 3.000 meterpersegi, ada Nomor Induk Bidang (NIB) -NIB yang telah terbit," katanya.

    Tentang hasil fisik dan dokumen, ada tim kepanitian yang mencocokkan data pemohon. Setelah dinyatakan lengkap, BPN menerbitkan peta bidang Manukan Kulon. 

    "Namun, permohonan ditolak BPN," cetus Dwinanto. Ini karena sudah ada resume dari saksi ini, bahwa ada NIB NIB lain dan sudah  seharusnya ditolak. 

    Kembali PH Bagus SH bertanya pada saksi Dwinanto,  apakah NIB dan peta bidang keluar, berarti sudah final ?

    "Sekalipun NIB dan peta bidang keluar, namun final. Karena ada proses berikutnya, Itu belum menjadi hak. Itu masih belum apa apa," jawab Dwinanto.

    Sedangkan Bambang Widiyono (Kasubsie Pengukuran dan Pemetaan BPN 1) mengungkapkan, hasil penelitian dari tematik gambar ukur dan peta bidang Kelurahan Manukan Kulon.

    Namun permohonan  ada di Kelurahan Manukan  Kulon, namun IJB menerangkan ada di Manukan Wetan.

    Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi tersebut, Hakim Ketua Ithong SH MHum bertanya pada terdakwa Djerman apakaj keberatan atas keterangan ketiga saksi tersebut.

    "Kami tidak keberatan Yang Mulia," ungkap terdakwa Djerman.

    Kalau begitu, lanjut  Hakim Ketua Ithong SH MHum,  sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/9/2021) dengan agenda pemeriksan saksi saksi lainnya dari Jaksa.

    Sehabis sidang, PH terdakwa  Djerman , Bagus Sudarmono SH mengungkapkan,  kalau beratan dengan NIB itu, ajukan gugatan atas NIB Djerman."Kalau ini  dikatakan pemalsuan, terus yang aslinya mana. Pandangan majelis hakim dan JPU lain lain," tukasnya. (dd)  

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Saksi BPN Dihadirkan Jaksa Pada Sidang Lanjutan Djerman Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas