728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 18 September 2021

    Tiga Oknum Polisi Diduga Narkoba, Budi Sampurno : "Kita Akan Ungkap Kebenaran Materiilnya"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri, yang tersandung dugaan perkara narkoba,  digelar di ruang Candra  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021).

    Ketiga oknum polisi itu adalah  Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik, yang dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)  ketiga terdakwa, yakni Budi Sampurno SH, penangkapan itu sangat memilukan untuk seorang polisi yang sudah banyak melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam skala besar, namun ditangkap karena kasus narkoba.

    “Memang ada satu yang klasik, bagaimana seseorang bisa mengungkap kasus narkoba kalau mereka tidak memakai narkoba. Ini dilemanya. Unit mereka selalu terbesar mengungkap kasus-kasus narkoba,” ucap  Budi Sampurno SH sehabis sidang  di Pengadilan Negeri (PN) , Kamis (16/9/2021).

    Dipaparkannya, pihaknya akan mengungkapkan kebenaran materiil. Sebenarnya, banyak kejanggalan terhadap penangkapan itu. Yakni, salah satunya ada perempuan dan terkait barang bukti yang diambil di kantornya.

    “Perlu diketahui, bahwa barang bukti itu tidak ada di berita acara yang ditandatangani terdakwa. Dan ini bukan hanya masalah Narkoba saja, tetapi ada hal lain. Tidak etis kalau saya ngomong di sini,” ujar Budi kepada sejumlah media massa . 

    Masih kata Budi Sampurno ,  mereka adalah korban dari adanya Target Operasi (TO) tertentu di Polrestabes.

    “Kalau mau jujur, tidaklah mungkin anak buah melangkah tanpa sepengetahuan atasannya (Kasat Narkoba). Karena mereka harus melakukan ini untuk mencari informasi.,”  tuturnya.

    Ketika media massa menanyakan mengenai apakah memang ada surat perintah dari atasan ?.

    “Kalau surat perintah atau perintah,  saya rasa tidak. Namun, klien kami biilang kalau mereka selalu berkomunikasi dan berkordinasi. Mereka kan setiap hari di cek di mana dan ke mana,” kata Budi Sampurno SH.

    Diuraikan Budi, bahwa barang - bukti (BB) yang disita dalam kasus ini adalah milik DPO Ari Bimantara. Akan tetapi,  anehnya BB dari kasus Ari Bimantata tersebut tidak pernah ada berita acara penyitaannya sama- sekali.

    Padahal semua saksi di penggrebekan tersebut , mengakui bertanda tangan di berita acara.

    "Malahan, polisi yang membuat berita acara BB tersebut menyatakan di Polda Jatim tidak ada. Nah, hal itu akan kita ungkap," cetus Budi Sampurno SH.

    “Pada saat Ari Bimantara digerebek di rumahnya Jl. Wisma Kedung Asem, Rungkut, dia lari dan di situ ditemukan barang haram tersebut, juga ada saksi-saksinya. Itu akan kita ungkap. Barang bukti itu bukan kepunyaan terdakwa,” imbuhnya.

    Bagaimana barang yang disita oleh para terdakwa itu dipertanggungjawabkan ke terdakwa. Sehingga seolah-olah para terdakwa membeli barang  tersebut.

    “Kalau mau obyektif, semua yang mengetahui kasus ini seharusnya menjadi tersangka,” tegas Budi Sampurno.

    Budi akan membuka kebenaran materiil atas perkara ini. Budi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun langsung pembuktian. 

    Sebagaimana diketahui, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik, digerebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya dan ditemukan Narkotika jenis Sabu -Sabu (SS) dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

    Nah, ketika  dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis SS dengan berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram.

    Selain itu, juga 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five, dan BB lainnya. (dd)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Oknum Polisi Diduga Narkoba, Budi Sampurno : "Kita Akan Ungkap Kebenaran Materiilnya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas