Terdakwa Erens
Joni Iwansyah SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan kasus pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jl. Rahman Hakim Surabaya , dengan terdakwa Erens , kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Alfian (cleaning service ) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Erens.
Dalam keterangannya, Alfian (cleaning service) menyatakan, Fardi Chandra (korban) ditusuk berulang kali dari belakang oleh Erens. Dia bahkan berniat mau menolong korban.
Ketika kejadian sadis ini terjadi, Alfian berjarak antara 4 hingga 5 meter ketika terjadi cekcok antara Erens dan Fardi. Posisi keduanya berhadapan dan tampak berbicara dengan nada tinggi dan emosi.
“Saya sendiri tidak mengetahui apa yang mereka ributkan. Kendati ngobrolnya keras. Mereka ribut di parkiran mobil,” ucap Alfian yang memberikan keterangan di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gde Agung Pranata SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
Meskipun Alfian tidak tahu ketika Erens terlihat cekcok dengan Fardi , membawa pisau yang diselipkan di pinggang. Setahunya, Erens menikam Fardi berulang kali.
“Saya tidak tahu kalau Erens bawa pisau. Saya melihat korban ditusuk sekitar tiga kali sama Ko Erens,” ujarnya.
Spontan, dia langsung memanggil sekuriti dan Erens diamankan. Alfian berusaha menolong korban. Dia tidak tahu ada berapa luka tikaman di tubuh Fardi, karena sudah penuh berlumuran darah.
Saya tidak tahu ada berapa lukanya. Soalnya korban sudah penuh dengan darah,” bebernya.
Ketika Penasihat Hukum (PH) Erens, bertanya pada saksi Alfian apakah ada perlawanan ketika korban ditikam oleh Erens. “Korban cuma terlihat berusaha menghindar dan mau masuk mobil,” katanya.
Atas keterangan saksi ini, Erens membenarkan kejadian itu. Akan tetapi, Erens mengaku tidak mengatahui keberadaan Alfian saat dirinya cekcok dengan Fardi.
Dan selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, yang didahului pertanyaan dari JPU Sulfikar SH pada terdakwa Erens, mengenai sebelum kejadian pembunuhan korban Fardi.
"Saya dengar Fardi (korban) bilang preman-preman. Saya langsung bertanya apa maksud preman itu ? Dan terjadi cekcok. Saya turun ke lantai bawah dan menunggu Fardi sekitar pukul 09.00," jawab Erens.
Kembali JPU Sulfikar SH bertanya, apakah sebelumnya terdakwa membali pisau dulu di Superindo ?
"Saya beli pisau di Superindo sekitar jam 08,00 lebih. Jarak antara lokasi Gym dan Superindo kurang lebih 15 menit. Pisau di simpan di loker," aku Erens.
Meskipun Erens mulanya berdalih bahwa pisau itu untuk memotong buah. Tetapi, hal itu hanyalah alasan belaka. Ketika Erens bertemu Fardi di tangga dan terlibat cekcok. Setelah itu, Erens mengambil pisau yang telah dipersiapkannya dan disimpan di loker.
Setelah mengambil pisau dari loker dan diselipkannya di pinggang, sambil menunggu Fardi. Nah, ketika Fardi menuju parkiran mobil. Eren menghampiri Korban yang saat itu sudah berada didalam mobil miliknya. Keduanya kembali cek-cok hingga berakhir dengan aksi penikaman.
Ketika Fardi membuka kaca mobil, kembali terjadi cekcok lagi. Reflek, Erens langsung menusuk Fardi berulang kali dan mengejar Fardi sampai pingsan.
Dijelaskan Eren, ketika dia melakukan penikaman, korban tidak melakukan pelawanan dan hanya lari menyelamatkan diri. Namun Fardi terus dikejar Erens dan terus menyerang korban dengan brutal. Eren baru berhenti menyerang setelah melihat Ferdi pingsan.
"Saya tidak ingat berapa kali menusuk Fardi. Saya lihat Fardi pingsan. Saat itu saya kebingungan dan membuat pisau di pinggir jalan," aku Erens.
Atas keterangan terdakwa Erens ini, Jaksa Zulfikar mengaku yakin jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. Ini pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, Hakim Ketua Agung Gde bertanya pada terdakwa Erens, mengenai membeli pisau dapur di Superindo ketika hati lagi panas terhadap korban Fardi.
"Saya beli pisau untuk kupas buah," cetus Erens yang terlihat berbohong itu.
Namun faktanya, ketika menunggu Fardi, terbukti terdakwa Erens sudah membawa pisau dan diselipkan di pinggangnya. Ketika kekesalan Eren sudah memuncak pada Fardi, sudah menyelipkan pisau di pinggangnya.
Erens langsung menikam Fardi berulang kali ke leher, pinggang dan bagian tubuh korban lainnya.
"Apa tujuan terdakwa menusuk korban itu, hanya melukai atau bagaimana (membunuh korban-red) ?," tanya Hakim kepada terdakwa Erens.
Mendengar pertanyaan Hakim tersebut, terdakwa Erens langsung mengaku sangat menyesal dan meminta maaf yang sebesar -besarnya kepada keluarga korban Fardi.
"Saya mengaku salah dan menyesal Yang Mulia. Saya mohon maaf sebesar -besarnya pada keluarga korban Fardi," cetus Fardi.
Adanya pengakuan dari terdakwa Erens ini, sudah tidak terbantahkan lagi, bahwa terdakwa sudah melakukan pembunuhan berencana.
Selama sidang berlangsung, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan.
Dalam kasus ini, Jaksa menjerat terdakwa Eren dengan dakwaan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum keluarga korban Fardi, yakni Joni Iwansyah SH mengungkapkan, sesuai fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada pembunuhan berencana. Terdakwa Erens membeli pisau dan sudah dipersiapkan, diselipkan di pinggangnya.
"Kalau tidak ada rencana, ngapain beli pisau. Hakim sudah ngomong kenapa kok nggak dipukul aja. Menyiapakan pisau itu, memang sudah direncanakan pembunuhan itu. Terdakwa berhenti menikam korban Fardi dengan pisau, setelah dilerai oleh satpam. Terdakwa merasa dendamnya sudah terlampiaskan," tukas Joni Iwansyah SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar