SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bambang Kesuma Jaya Bin Alm. Drs. H. Marzuki , yang tersandung dugaan perkara kejahatan terhadap asal-usul perkawinan, dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kesuma Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama (pasal 279 KUHP). Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan," ucap Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, pertimbangan hakim mengenai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain, yakni pelapor Martha Laszuarditya Novitri.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pikir-pikir dulu.
"Kami pikir pikir dulu Yang Mulia atas putusan ini," jawab terdakwa Bambang Kesuma Jaya dan diberikan waktu 7 hari untuk pikir pikir.
Begitu pula, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur , yang juga menyatakan pikir pikir atas putusan hakim ini.
Sebagaimana diketahui, JPU Rista Erna SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun, dan 6 bulan.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) pelapor Martha Laszuarditya Novitri, yakni Rachmad Ciptadi SH mengatakan, sebagai penasehat hukum korban merasa sangat kecewa atas vonis hakim ini.
"Vonis ini belum memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, mengingat pelapor sebagai korban benar benar sangat dirugikan atas perbuatan terdakwa, yang mengakibatkan korban dan anak anaknya ditelantarkan. Tidak diberi nafkah dan dicerai talak oleh terdakwa," ujar Rachmad Ciptadi SH.
Dengan adanya vonis ini, kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum membatalkan akta nikah antara terdakwa Bambang Kesuma Jaya dengan Caroline.
Sebelumnya, Rachmad Ciptadi SH merasa sangat kecewa sekali atas tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Bambang Kesuma Jaya dengan hukuman 1 tahun, dan 6 bulan.
Menurutnya, karena dalam fakta fakta persidangan telah terungkap, bahwa terdakwa Bambang Kesuma Jaya telah melakukan pemalsuan terhadap identitas untuk digunakan menikah lagi dan mengaku bujang.
Meskipun begitu, dalam tuntutan jaksa tidak dimuat dan dijeratkan pasal tersebut. Sehingga pasal 263 KUHP dihilangkan dan hanya mengenakan pasal 279 KUHP saja.
Atas tuntutan Jaksa itu sangat jauh dari rasa keadilan bagi kliennya. Hanya pasal 279 KUHP yang dikenakan pada terdakwa.
Padahal, laporan di Polda Jatim mengenai pasal 263, 266 jo 279 KUHP. Namun, dalam dakwaan jaksa pasal 266 KUHP dihilangkan. Dan dalam tuntutan jaksa, pasal 263 dihilangkan. Jadi hanya 279 KUHP saja. Atas tuntutan Jaksa ini, kami sangat kecewa sekali.
Rachmad Ciptadi SH berencana akan melaporkan Charolina Ria ke Polda Jatim dengan menggunakan pasal 285 dan 284 KUHP tentang perzinahan, karena sekarang sudah memiliki dua anak. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar