SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan terdakwa Bambang Kesuma Jaya Bin Alm. Drs. H. Marzuki , yang tersandung dugaan perkara kejahatan terhadap asal-usul perkawinan, memasuki babak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur , yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Senin (20/9/2021).
Dalam surat tuntutannya, JPU Rista Erna Soelistiowati SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Bambang Kesuma Jaya engan hukuman 1 tahun, dan 6 bulan.
"Mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan, menghukum terdakwa Bambang Kesuma Jaya dengan hukuman 1 tahun, dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ucapnya.
Setelah membacakan surat tuntutannya, Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum bertanya kepada terdakwa Bambang Kesuma Jaya atas tuntutan jaksa tersebut, dan terdakwa meminta keringanan hukuman.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk minta keringanan hukuman," ujar terdakwa Bambang Kesuma Jaya.
Seusai terdakwa menyampaikan permintaannya, Hakim Ketua I Ketut Tirta SH Mhum mengatakan, majelis hakim akan mengambil putusan pada Senin (27/9/2021).
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) pelapor Martha Laszuarditya Novitri, yakni Rachmad Ciptadi SH mengatakan, keberatan atas tuntutan JPU, karena di luar dan jauh dari rasa keadilan.
"Kami sangat kecewa sekali atas tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Bambang Kesuma Jaya dengan hukuman 1 tahun, dan 6 bulan," cetusnya.
Menurut Rachmad Ciptadi SH , karena dalam fakta fakta persidangan telah terungkap, bahwa terdakwa Bambang Kesuma Jaya telah melakukan pemalsuan terhadap identitas untuk digunakan menikah lagi dan mengaku bujang.
Namun demikian, dalam tuntutan jaksa tidak dimuat dan dijeratkan pasal tersebut. Sehingga pasal 263 KUHP dihilangkan dan hanya mengenakan pasal 279 KUHP saja.
Bagi Rachmad Ciptadi SH, tuntutan Jaksa itu sangat jauh dari rasa keadilan bagi kliennya. Hanya pasal 279 KUHP yang dikenakan pada terdakwa.
"Padahal, laporan kami di Polda Jatim mengenai psl 263, 266 jo 279 KUHP. Namun, dalam dakwaan jaksa pasal 266 KUHP dihilangkan. Dan dalam tuntutan jaksa, pasal 263 dihilangkan. Jadi hanya 279 KUHP saja. Atas tuntutan Jaksa ini, kami sangat kecewa sekali ," tukas Rachmad Ciptadi SH.
Dalam kesempatan itu, Rachmad Ciptadi SH akan melaporkan Charolina Ria ke Polda Jatim dengan menggunakan pasal 285 dan 284 KUHP tentang perzinahan, karena sekarang sudah memiliki dua anak.
"Laporan terhadap Carolina akan segera menyusul di Polda Jatim," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar