728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 September 2021

    Saksi Sebut Ada Pinjam Meminjam Dengan Lily, Sebagian Sudah Dikembalikan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan terdakwa Lily Yunita, dengan agenda pemeriksaan dua (2) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.

    Kedua saksi itu adalah Andi Cahyadi (penjual jam tangan) dan Bambang Sigit Wicaksono (Bank BNI) yang diperiksa secara bersamaan di  ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/9/2021).

    Dalam keterangannya, Andi menyatakan, bahwa dia kenal dengan Lily Yunita karena pernah datang ke toko jamnya di PTC Mall pada awal 2020 lalu dan pernah membeli jam tangan branded seharga ratusan juta rupiah.

    "Dia (Lily-red) bilang bisnisnya ramai, setelah membeli jam. Ada bisnis telur dan pabrik roti. Lily mau pinjam  uang pada saya dan bertahap via transfer BCA dan BNI. Kalau dihitung total Rp 38 miliar. Dengan bunga 1,5 persen dan kalkulasi harian," ucapnya di depan Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum dan JPU Hari Rahmad Basuki SH.

    Menurut Andi, sebagian dari pinjaman Lily itu sudah dikembalikan pada dirinya. Kini, tersangkut sisa pinjaman sekitar Rp 12 miliar. Andi selalu tagih pada Lily, namun susah.

    "Saya tidak tahu antara Lily dan Lianawati ada pinjam meminjam atau apa," kata Andi.

    Sementara itu, saksi Bambang Sigit Wicaksono (Bank BNI) mengatakan, pihaknya mengenal Lily, karena dia adalah nasabah Bank BNI. Pembukaan rekening giro atas nama Lily pada 31 Maret 2020  sampai Desember 2020 ditutup, karena masuk daftar hitam.  Dana di rekening tidak mencukupi.

    "Ada uang terdakwa pada 30 Juni dari tansfran masuk ke rekeningnya sebesar Rp 5 miliar. Ada Rp 500 juta yang masuk sebanyak 9 kali dan lainnya. Ada transferan masuk  dari BCA dan tarik kliring dari bank lain. Total uang masuk dan keluar Rp 36 miliar dan habis. Rekening Lily yang mengendap masih ada Rp 1 juta,"  cetusnya.

    Giliran  JPU Rahmad Hari Basuki bertanya pada saksi Andi mengenai apakah pernah Rahmad  Santoso menjual jam tangan mewah kepada dirinya.

    "Rahmad Santoso pernah menjual jam tangan ke saya, Saya disuruh transfer Rp 3 miliar dari hasl penjualan jam Richard Mille ke Lily. Saya hanya disuruh transfer Rahmad ke Lily, nggak tahu (ada urusan apa-red)," ungkapnya. 

    Dijelaskan Andi, bahwa ada jam tangan merek Frank Muller seharga Rp 500 juta yang disita. Juga mobil Mercedez Benz miiknya disita polisi. 

    Sementara itu, Penasehat Hukm (PH) terdakwa Ade Dharma Maryanto SH Mkn bertanya pada saksi Andi, apakah ada pinjam meminjam uang dengan Lily.

    "Lily pinjam uang pada saya dan sisa utang masih Rp 12 miliar. Akan tetapi, Lily tidak pernah cerita pinjam uang ke Lianawati," tukas Andi.

    Setelah pemeriksaan dua  saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim  Ketua Erintua Damanik SH Mhum bertanya kepada terdakwa Lily mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan kedua  saksi tersebut.

    Lily Yunita menjawab, bahwa dirinya tidak ada keberatan atas keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis  (23/9/2021) dan Kamis (23/9/2012)  dengan agenda saksi saksi lainnya," tukas Hakim Ketua Erintua Damanik SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. 

    Sehabis sidang, PH  terdakwa,  Ade Dharma Maryanto SH Mkn menegaskan, bahwa Lily pinjam meminjam uang pada Andi  total Rp 38 miliar. Namun sudah dikembalikan Rp 26 miliar dan sisa pinjaman Rp  12 miliar.

    "Dalam bisnis, pinjam meminjam uang adalah hal biasa. Lily pinjam pada Andi dan sebagian sudah dikembalikan pada Andi," tandasnya.

    Akan tetapi, Lily tidak pernah cerita  pada Andi, bahwa dia pinjam uang ke Lianawati. (dd)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Ada Pinjam Meminjam Dengan Lily, Sebagian Sudah Dikembalikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas