SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Notaris Jarot Pribadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Djerman Prasetyawan, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat tanah, yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (23/9/2021).
Dalam kesaksiannya, Notaris Jarot Pribadi menyatakan, para pihak hadir di kantornya untuk pembuatan kesepakatan jual beli tanah milik Remu seluas 56 ribu M2 kepada Indriati seharga Rp 1 miliar.
"Pengakuan dari para pihak sudah dibayarkan. Lalu tanah itu dijual Indriati ke Djerman seluas 30 ribu M2. Ada IJB (Ikatan Jual Beli) dan kuasa menjual antara Indriati dan Djerman Rp 37,5 miliar," ucapnya.
Hal itu kesepakatan antara Indriati dan Djerman, tanpa sepengetahuan dari Remu. Selain, ada revisi mengenai harga tanah dan luas tanah.
Adanya dua revisi yang dilakukan notaris itu adalah merupakan kelalaian dari notaris Jarot, yang mengakibatkan timbulnya perkara ini.
"Kelalaian notaris itu, tidak serta merta menyebabkan Djerman duduk di sini. Karena sebab lain, nggak tahu,' ujar Notaris Jarot.
Hakim Ketua Ithong dan hakim anggota Yoes mengingatkan pada saksi notaris mengenai pembuatan 2 akte dalam satu hari dan membuat pernyatakan kesalahan harga dan luas tanah, perbuatan itu ada pertanggungjawaban pidana.
"Sehari notaris membuat 2 akte. Di sini ada kelalaian notaris dan ada pertanggungjawaban pidana, serta ada tanggung kerugian. Ada unsur kelalaian yang diperbuat notaris," kata Hakim Ketua Ithong SH Mhum.
Sekali lagi, Hakim bertanya pada saksi notaris mengenai pencantuman harga tanah pada akte yang berubah-ubah, apakah menyalahi aturan ?
"Tidak menjadi kendala untuk harga yang berganti ganti. Notaris tidak pernah intervensi penetapan harga tanah. Bila ada koresi dari notaris , kembali pada para pihak yang melakukan kesepakatan," katanya.
Namun demikian, Notaris Jarot mengakui pada revisi akte kedua adalah kelalaian notaris. "Saya yang salah, salah ketik," kilah notaris Jarot.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ithong SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/9/2021) dengan agenda saksi atau saksi meringankan dari terdakwa.
Sehabis sidang, PH terdakwa Djerman , Bagus Sudarmono SH menegaskan, inisiatif mengenai revisi akte itu bukan dari Djerman. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar