SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan emas dan berlian yang dilaporkan Mariani Tanubrata di Polrestabes Surabaya dipastikan akan kembali dibuka lagi. Ini setelah sempat terhenti semenjak sembilan (9) tahun , gara-gara adanya gugatan perdata.
"Intinya sesuai laporan polisi, awalnya lapor ke Polda Jatim dan dirujuk ke Polrestabes Surabaya pada 2012 lalu. Baru diperiksa pada 2015, ketika terlapor menjadi tersangka dan sudah P-21 dan penyerahan tahap II, tersangka Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang kabur ke Jerman. Setelah balik ketangkap Unit Jatanras. Ketika mau diserahkan tersangka sakit, akhirnya dibantarkan," ucap Jan Labobar, Kuasa Hukum Mariani Tanubrata kepada media massa di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/9/2021).
Dipaparkannya, dan setelah itu tidak ada kabar sama sekali dan akhirnya Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang mengajukan gugatan perdata terhadap Mariani Tanubrata. Intinya hubungan hukum adalah hutang piutang dengan jaminan barang barang perhiasan emas dan berlian milik Mariani Tanubrata.
Setelah itu, gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri dan dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Saat banding, mengabulkan permohonan banding kita dan skornya satu sama (1:1). Akhirnya, dia mengajukan Praper dan diterima. Dasar pertimbangan majelis hakim, menunggu sampai perkara perdata inkracht. Akhirnya di MA, ajukan Kasasi dan dia kalah. Terakhir, dia mengajukan PK. Dan putusan PK turun kemarin pada 4 Agustus 2020 dapat relaas bahwa PK-nya ditolak. Pertimbangan hakim, bahwa hubungan hukum bukan hutang piutang, dengan jaminan barang Mariani adalah jual beli," ujar Jan Labobar.
Nah, setelah adanya Putusan PK dalam putusan Nomor 753 PK/Pdt/2020, Kuasa Hukum Jan Labobar minta penyidik Jatanras 39,7 miliar untuk memeriksa kembali perkara yang sudah cukup lama ditangguhkan, menunggu putusan perdata selesai.
"Kita tinggal tunggu, kemungkinan minggu depan, Ida Fandayani dipanggil dan diperiksa Polrestabes Surabaya," kata Jan Labobar.
Menurut Jan Labobar, dalam putusan PK tersebut, secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa barang-barang berupa emas dan berlian yang diserahkan Mariani Tanubrata ke Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang merupakan hubungan jual beli. Bukannya, hutang piutang uang sebagaimana didalilkan dalam gugatan Ida Fandayani.
“Barang berupa mas dan berlian yang dibawa oleh Ida Fandayani adalah barang titipan yang sampai saat ini tidak dikembalikan ke Bu Mariani. Nilainya ditafsir Rp 39,7 miliar ,” kata Jan Labobar.
"Harapannya, kalau uang tidak bisa dikembalikan senilai itu, kita minta barangnya berupa emas dan berlian dikembalikan pada Mariani Tanubrata. Sesuai laporan di Polrestabes kerugian senilai Rp 39,7 miliar. Sekarang harganya lebih tinggi lagi, kalau mau taksir," cetusnya. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar