728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 30 September 2021

    PH Toni Mulia SH MH : "Perkara Ini, Hanya Perbedaan Pemahaman Arti Stem Cell Saja"

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan dr David Hendrawan, yang tersandung dugaan perkara stem cell ilegal di klinik D’mirta  Jl Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya, dengan agenda dua (2) saksi yang dihadirkan   oleh  Jaksa Penuntut Umum  (JPU)  Febrian Dirgantara dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya  yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/9/2021).

    Kedua saksi itu adalah Moh, Angga (polisi) dan Harianto (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Surabaya), yang memberikan keterangan di muka persidangan.

    Dalam keterangannya, Moh Angga menyatakan, ada laporan dari Tedjo Angkoso (pelapor), yang merasa tertipu dengan praktik dokter yang memberikan layanan stem cell ilegal.

    Dia mengetahui adanya treadment stemcell dari dari pelapor Tedjo dan internet yang mengiklankan D'Mirta  Jl Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya.

    "Setelah melakukan pendalaman, ternyata bukan stemcell yang sebenarnya.Saya ketemu dengan dr, David di tempat pratiknya dan bukan dokter spesialis," ucapnya.

    Sementara itu, Harianto (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Surabaya) menyebutkan, bahwa pihaknya menangani perijinan dokter, klinik, rumah sakit, kefarmasian dan apotek.

    "Surat ijin praktik  dr, David adalah masuk  dokter umum dan praktik sendiri atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk membuka pelayanan stem cell itu ada spesialis dan ada sekolah lagi, tidak boleh sembarangan," ujar Arianto.

    Sedangkan untuk membuka klinik, ada ijin sarana sendiri, ijin bangunan , ijin operasional, dokumen lingkungan hidup dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr David, yakni Toni Mulia SH MH dari Noble Law Office bertanya pada saksi Moh Angga, apakah Tedjo setelah menjalani tiga kali perawatan, kondisinya lebih parah atau sama saja.

    "Setelah korban Tedjo menjalani terapi akupunktur dan suntik, kondisinya tidak ada perubahan. Namun demikian, tidak ada rekam medisnya," jawab Moh Angga.

    Sekali PH Tono Mulia bertanya pada saksi mengenai total kerugian korban Tedjo. Moh Angga menjawab, total kerugian sebesar Rp 4 juta. Akan tetapi, kerugian dalam dakwaan jaksa hanya Rp 2,6 juta.

    Setelah pemeriksaan kedua saksi dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum bertanya tanggapan terdakwa dr David atas keterangan saksi saksi ini, tidak banyak berkomentar.

    dr David hanya menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menyedian serum sero, jika ada permintaan dari pasien akan disediakan. Serum sero untuk kecantikan dan bikin awet muda.

    "Karena jadwal sidang terlalu banyak dan menumpuk, untuk saksi lainnya akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Jum'at (1/10/2021) besok," kata Hakim Ketua Johanis Hehamony SH Mhum, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Toni Mulia SH MH mengatakan, hanya perbedaan pemahaman arti stem cell aja. Sebab, stem Cell PRP menurut terdakwa bisa disebut stem cell juga. 

    Namn demikian, dr David adalah dokter umum yang juga punya ijin dan ikut pelatihan  akupunktur , pernah ikut pelatihan stem cell punktur, dan alat PRP juga ada.

    "Dalam tulisan tulisan yang disebutkan itu, PRP  itu juga termasuk stem cell. Lantas , penipuannya di mana ? Pada sidang kemarin, tahu nggak arti stem cell, terdakwa nggak jawab," cetusnya.

    Dijelaskan Toni Mulia SH MH, fasilitas tempat praktik dalam pelayanan sudah seperti klinik. dr David sendiri sudah mengikuti pelatihan dan seminar. "Apakah spesialis atau nggak , ahli dari IDI yang menjelaskan nantinya. Saya pun nggak tahu sampai ke sana," ungkapnya.

    Untuk spesialisasi stem cell di Indonesia ini belum ada, dan Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan ijin stem cell dan memang belum ada. 

    Yang pasti, antara pelapor Tedjo dan dr David sudah ada perdamaian dan laporan dari korban dinilai tergesa gesa dan prematur. Terdakwa dr  David Hendrawan dikenakan  pasal alternatif diantaranya, Pasal 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 197 UU Nomer 36 tentang Kesehatan,Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.  (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Toni Mulia SH MH : "Perkara Ini, Hanya Perbedaan Pemahaman Arti Stem Cell Saja" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas