728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 18 September 2021

    Korban Tedjo Angkoso Akui Sudah Berdamai, Laporan Dinilai Prematur

     

    Toni Mulia SH MH

                                   


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Tiga (3) saksi dihadirkan sekaligus oleh  Jaksa Penuntut Umum  (JPU)  Febrian Dirgantara dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan dr David Hendrawan, yang tersandung dugaan perkara stem cell ilegal di klinik D’mirta  Jl Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021)

     Ketiga saksi itu adalah  Tedjo Angkoso (pelapor), saksi Elok Fatmasari  (asisten perawat dr David) dan Nurul Ramadhan (asisten perawat dr David), yang diperiksa secara bersamaan di persidangan.

    Dalam keterangannya , saksi pelapor Tedjo Angkoso  menyatakan, dirinya menderita sakit di punggung dan nyeri sendi. Dia  ingin sembuh dari penyakit yang dideritanya. Lantas, dia googling di internet dan tertarik dengan iklan di internet  D'Mirta  Jl Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya.

    Setelah membuat janjian lebih dulu, kemudian Tedjo mendatangi tempat praktik dr David tersebut. Lantas, Tedjo ditawari terapi akupunktur dan stem cell untuk mengatasi keluhan tulang yang dialaminy.

    "Saya buat janji ketemu dengan dr David pada 13 Februari 2020. Saya dilayani asisten perawat dr David, yakni Elok dan Nurul di tempat praktik. Untuk konsultasi dikenakan biaya Rp 100 ribu. Langsung ketemu dr David. Untuk mengatasi nyeri punggung ditawari terapi akupunktur. Kalau lebih bagus lagi, terapi stem cell," ujar saksi Tedjo Angkoso.

    Pada pengobatan ketiga, saksi Tedjo menjalani terapi stem cell. Diambil darahnya dari punggung dengan alat semacam suntikan. Lantas, darah dimasukkan dalam mesin dan diproses. Dan sesudahnya, darah dimasukkan lagi ke tubuh pasien.

    "Setelah treatment ini , biasa saja dan belum kelihatan hasilnya. Saya curiga dan sangsi dengan treatment ini. Total biaya yang sudah saya keluarkan sekitar Rp 2,6 juta," ucapnya.

    Awalnya Tedjo melaporkan dr David ke polisi, ketika ada ramai-ramai polisi memeriksa tempat praktik dr David. Lalu, polisi ditanyai polisi dan dibuatkan laporan.

    "Saya nggak tahu apakah treatmen itu stem cell atau bukan. Sebab harga stem cell beda banget dengan stem cell di tempat lain. Setahu saya di Jakarta lewat internel , tarif stem cell bisa mencapai Rp 8 juta sampai Rp 15 juta,"katanya.

    Namun demikian , Tedjo Angkoso mengakui bahwa dirinya dan dr, David sudah ada perdamaian. “Ya benar, sudah berdamai”  cetus Tedjo Angkoso.

    Sementara  itu,  Elok Fatmasari dan Nurul Ramadhani  (asisten  perawat)  di klinik D’mirta membenarkan kalau dr.  David Hendrawan pernah menerima pasien Stem Cell bernama Tedjo Angkoso dengan keluhan nyeri punggung.

    Saksi Elok Fatmasari juga mengetahui, bahwa dr. David melakukan treatment Stem Cell di tempat praktinya.

    “Metodenya  dengan memakai  jarum suntik ukuran 3 CC,  dengan mengambil  darah  dari lengan pasien. Lalu darah itu dikocok-kocok dulu sebelum dimasukkan ke mesin selama 15 menit,” ungkap  saksi Elok Fatmasari dihadapan Jaksa Febrian Dirgantara dan Hakim Ketua, Martin Ginting SH Mhum.

    Dalam sidang ,  Nurul Ramadhani membenarkan terkait barang-barang yang disita polisi dalam perkara ini,  berupa 6  Tabung PRP. Satu ampul cairan ekstak embrio domba merk Cherro dan barang bukti lainnya. 

    “Ya benar, sebab dokter David juga melayani anti aging embrio domba,” tukas saksi Nurul Ramadhani yang telah  6 tahun bekerja dengan  Elok Fatmasari di tempat praktik dr. David Hendrawan.

    Sementara itu,  Hakim Anggota Johanis Hehamony SH Mhum menanyakan, apakah Jaksa akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya.

    “Siap Yang Mulia, ada ahli dari Stem Cell yang akan kami hadirkan nantinya,” jawab  Jaksa Febrian Dirgantara.

    Kembali Hakim Anggota, Johanis Hehamony SH Mhum bertanya pada saksi Elok, apakah sudah banyak pasien yang  ditangani oleh dr David selama ini.

    Elok menjawab, sudah ratusan pasien yang ditangani oleh dr David dan tidak ada keluhan. "Sudah banyak pasien yang ditangani dr David, Pak Hakim,”  kata  Elok.

    Nah, ketika ditanya lagi apakah terdakwa dr. David Hendrawan itu  dokter umum atau dokter spesialis. "Dokter umum, Yang Mulia, " jawab Elok.

    Sekali lagi, ditanya apakah dr.  David Hendrawan sudah mendapatkan pelatihan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk treatmen peremajaan sel atau Stem Cell,? 

    Lagi-lagi,  Elok Fatmasari menjawab tidak tahu mengenai hal itu.

    Sebagaimana diketahui , dalam dakwaannya, Novan Arianto SH dari   Kejati Jatim  mendakwa dr.  David Hendrawan dengan pasal alternatif diantaranya, Pasal 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 197 UU Nomer 36 tentang Kesehatan,Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Giliran Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum bertanya pada saksi pelapor, Tedjo Angkoso apakah dr David pernah memberikan jaminan penyakit yang dideritanya sembuh 100 persen.

    "dr David tidak memberikan jaminan apapun. Nggak janji. Cuma bilang bisa lebih enak," jawab Tedjo.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr David, yakni Toni Mulia SH MH dari Noble Law Office mengungkapkan, stem Cell VRT menurut terdakwa bisa disebut stem cell juga. 

    "Harga terapi stem cell dari terdakwa harganya lebih murah, karena mempunyai mesinnya sendiri. Yang dipermasalahkan yang kedua, yang belum disuntikkan itu aja.  Terapi yang dijalani pelapor Tedjo belum rampung. Yang sudah dilakukan stem cell dari darah pasien sendiri," tukasnya.

    Dijelaskan Toni Mulia SH MH, dr David adalah dokter umum yang juga punya ijin dan ikut pelatihan  akupunktur , pernah ikut pelatihan stem cell punktur, dan alat VRT juga ada.

    Ditambahkannya, bahwa laporan dari pelapor Tedjo atas dr David terbilang prematur dan tergesa-gesa. Sebab , baru tiga kali terapi sudah lapor polisi, padahal sudah ada perdamaian. Lagi pula, pelapor tidak dirugikan atas perkara ini. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Korban Tedjo Angkoso Akui Sudah Berdamai, Laporan Dinilai Prematur Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas