SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Mirdianto Rachman, yang tersandung dugaan perkara penipuan kayu sengon, kali ini dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/9/2021).
Saksi yang dihadirkan adalah Isnuri Hidayati (mantan istri terdakwa Mirdianto) dan Rudi Purwanto (karyawan PT Indo Dharma Transport), yang keterangannya justru memojokkan terdakwa Mirdianto di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum.
Dalam keterangannya, saksi Isnuri Hidayati menyatakan, bahwa namanya dipakai sebagai Direktur CV Adyargha adalah inisiatif dari terdakwa Mirdianto sendiri. CV Adyargha adalah buatan Mirdianto sendiri.
"Saya tidak pernah menawarkan kayu sengon dan tidak kenal dengan Gunawan Wibisono (PT Jasa Guna Asia Raya/JAGUAR). Setahu saya, Mirdianto ada bisnis kayu sengon pada tahun 2015. Namun begitu, saya tidak tahu ada bisnis kayu sengon dengan Gunawan. Tidak melibatkan CV Adyargha, sehingga tidak ada dana masuk ke perusahaan. Akan tetapi, dana masuk ke Mirdianto sendiri," ucapnya.
Untuk proyek kedua lewat CV Adyargha, namun tidak tahu detilnya sama sekali. Saksi Isnuri ketemu dengan Gunawan hanya sekali pada akhir 2016 lalu dan sudah berjalan.
Sedangkan proyek Papua, ada dana masuk yang totalnya Rp 810 juta, namun dana masuk Rp 460 juta tidak mengetahuinya.
Dan selanjutnya, untuk kerjasama dengan PT DSN (Darma Satya Nusantara) sudah bayar senilai Rp 1,25 miliar pada CV Adyargha untuk penjualan kayu sengon.
Seingat saksi Isnuri, sudah dibayarkan kembali pada PT DSN, karena ada reject, tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun demikian, mengenai ditelnya tidak tahu secara pasti.
"Semuanya atas kendali Mirdianto dan tidak ada yang dikembalikan pada Gunawan sama sekali," ujarnya.
Nah, ketika Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum bertanya mengenai tanggapan terdakwa atas keterangan yang disampaikan saksi Isnuri. Justru, terdakwa Mirdianto membantah seluruh keterangan saksi tersebut.
"Untuk inisiasi nama CV Adyargha dari saksi. Untuk proyek kaui sengon Papua, saksi Isnuri tahu pembayaran menggunakan SKBDN yang ditujukan pada CV Adyargha. Dan pencairan pembayaran kayu sengon Papua dari PT DSN, saksi mengetahuinya. Justru saya tidak tahu kapan pencairan SKBDN dan tidak ditunjukkan rekening korannya," kilah terdakwa Mirdianto membela diri.
Menurutnya, saksi tidak benar memberikan keterangan bahwa pembayaran ke mana-mana atas perintah terdakwa Mirdianto. Aliran dana yang masuk ke rekening pribadi hanya Rp 11 juta dan yang lainnya tidak tahu ke mana.
Sementara itu,saksi Rudi Purwanto mengatakan, bahwa dia hanya melakukan pengantaran kayu dari Sorong ke Semarang pada tahun 2017 sebanyak 3.000 M3.
Untuk biaya ongkos kapal Rp 400 jutaan berasal dari Gunawan. Mengnai harga dan lainnya, saksi Rudi tidak mengetahuinya. Namun, Mirdianto sendiri yang pesan dan bertransaksi dengan PT Indo Dharma Transport.
Keterangan yang disampaikan saksi disangkal oleh terdakwa Mirdianto, bahwa bukan dirinya yang bertransaksi dengan PT Indo Dharma.
Namun demikian, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum dan JPU Muzakki SH meyakini, adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Mirdianto.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
Sehabis sidang, Gunawan mengungkapkan, penyangkalan yang dilakukan terdakwa Mirdianto itu tidak sesuai dengan BAP yang telah dibacanya. Dalam BAP, terdakwa bilang yang menginisiasi perusahaan dari saksi mantan istrinya, Isnuri .
Padahal tidak demikian adanya, karena Isnuri sudah menjadi mantan istri, mungkin adanya dendam atau apa yang tidak diketahui oleh korban Gunawan.
Dalam BAP, terdakwa mengakui inisiasi perusahaan dari dia sendiri. Waktu itu, istrinya, Isnuri hanya ibu rumah tangga dan manut (nurut-red) saja. Setelah ada perkara ini, seakan akan Mirdianto mau melemparkan tanggungjawab pada mantan istrinya.
"Sampai saat ini total kerugian saya sebesar Rp 1,2 miliar dan meminta uangnya dikembalikan oleh terdakwa Mirdianto. Modusnya, terdakwa menawarkan proposal jual beli kayu sengon kepada perusahaan. Memang saya lihat kontraknya antara CV Adyargha dengan PT DSN ada. Saya diundang sebagai pendana atau investor. Kontrak-kontraknya. Waktu itu SKBDN draftnya sudah keluar dan cek di Bank Mandiri asli," kata Gunawan.
SKBDN cair dari perusahaan dan masuk ke rekening ke CV Adyargha. Tetapi Mirdianto kepada Gunawan hanya janji janji saja. "Tidak ada pengembalian sama sekali. Nggak ada perdamaian. Lihat hasil putusan perkara pidana ini dulu. Vonis terhadap Mirdianto berapa. Kalau sudah, akan disiapkan oleh Penasehat Hukum untuk gugatan perdatanya," cetusnya. (dd/kus)
0 komentar:
Posting Komentar