SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Empat saksi dihadirkan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur dalam sidang lanjutan terdakwa Lily Yunita, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (18/9/2021).
Keempat saksi itu adalah Ismi Maya Dewanti (staf kantor jasa hukum : Samudra & Co), Joko Suwignyo (advocat Samudra & Co), Irene (swasta), dan Abraham (advokat), yang diperiksa dan memberikan keterangan di depan majelis hakim dan JPU di persidangan.
Namun demikian, keempat saksi tidak mengetahui sama-sekali mengenai hubungan kerjasama antara Lily Yunita dan Lianawati. Begitu pula, hubungan Lily dan Rahmat Santoso mengenai pinjam-meminjam , juga tidak tahu pula.
Ismi Maya Dewanti (staf Samudra & Co) menyatakan, dia mengenal Lily Yunita sejak 2019 lalu. Karen Lily sering berkunjung ke kantor jasa hukum Samudra & Co milik Rahmat Santoso.
Ismi bahkan sempat menerima transfer dari Lily sebesar Rp 25 juta untuk membayar jasa fotographer, Eko Febri, paper bag dan lainnya. "Itu untuk usaha Lily sendiri. Pekerjaan sudah beres," ucapnya.
Selain itu, Ismi juga pernah mendapat transfer dana dari Lily sebesar 11 juta, yang diakuinya untuk pengurusan pembuatan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) milik Lily dan sudah beres.
Sementara itu, saksi Joko Suwignyo, Koordinator Samudra & co mengatakan, dirinya mendapatkan mobil Fortuner dari Lily.
“Lily pinjam uang ke saya, kebetulan saya butuh mobil. Bu Lily bayar hutang ke saya di Liek motor Rp 545 juta dan mendapatkan diskon jadi Rp 520 juta. Kini mobil Fortuner disita pihak kepolisian,” kata Joko.
Lain halnya dengan saksi Irene, sepupu dari Lianawati Setyo , yang justru menerangkan, bahwa dia ada jual beli telur dengan Lily, yang mempunyai toko roti sebagai bahan bakunya.
"Ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 110 juta dan sampai sekarang ini belum dibayar," cetusnya.
Namun demikian, diseret-seretnya nama Rahmat Santoso ini berawal dari kasus kerjasama pembebasan lahan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dan terdakwa Lily Yunita.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Lily Yunita, yakni Ade Dharma Maryanto SH MKn bertanya pada saksi Joko Suwignyo dan Abraham mengenai apakah mengetahui perjanjian Lily dan Lianawati.
Joko dan Abraham menjawab, bahwa mereka tidak mengetahui adanya perjanjian antara Lily dan Lianawati. Mereka juga tidak adanya pinjam- meminjam antara Lily dan Rahmad Santoso.
Setelah pemeriksaan empat saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum bertanya kepada terdakwa Lily mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan keempat saksi tersebut.
Lily Yunita menjawab, bahwa dirinya tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan keempat saksi tersebut.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Senin (21/9/2021) dan Kamis (23/9/2012) mendatang dengan agenda saksi saksi lainnya," tukas Hakim Ketua Erintua Damanik SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar