.
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan Anthony dan Diana dengan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Chandra Yusuf SH MH (ahli kepailitan & keperdataan) dan Robintan Sulaiman SH MH, MA , MM,CLA (Badan Nasional Sertifikasi).
Giliran pertama bertanya diberikan pada Penasehat Hukum (PH) Anthony dan Diana, yakni Hilmy F Ali SH dan Dr Soehartono Soemarto SH Mhum kepada kedua ahli di persidangan.
PH Hilmy F Ali SH bertanya pada ahli Chandra Yusuf, suatu perusahaan mengajukan kredit modal kerja pada bank dan sudah dicairkan, namun suplier mengkonfirmasi barangnya tidak ada. Lantas uangnya dikirim kembali ke debitur, apakah debitur wajib konfirmasi ke bank ?
"Bank mengucurkan kredit pada debitur, tidak menerima pengembalian. Ada perjanjian kredit antara debitur dan bank. Tentu ada cicilannya. Kalau pinjaman dikembalikan ke bank akan rugi. Kecuali pelunasan, tetapi ada penalti dan bunga," jawab ahli Chandra Yusuf.
Sementara itu, PH Dr Soehartono Soemarto SH Mhum bertanya pada ahli Chandra mengenai sebuah Perseroan Terbatas (PT) dinyatakan pailit dan tidak ada perdamaian, bagaimana hal ini ?
"Kurator akan mengambil alih seluruh harta debitur. Kurator diberikan kesempatan menggugat harta harta lainnya," jawab ahli Chandra.
Pertanyaan dilanjutkan PH Dr Soehartono SH, jika pengurusan harta ternyata tidak mencukupi untuk pembayaran hutang, ke mana larinya ?
"Harta yang dieksekusi tidak mencukupi untuk bayar hutang, bisa melakukan gugatan lain untuk aset aset yang lain. Dalam kepailitan, debitur menyerah, maka bukan menjadi tanggungjawab debitur lagi," jawab ahli Chandra.
Menurutnya, sebuah PT yang dipailitkan tidak bisa lagi diperkarakan pidana, sebagaimana pasal 29 UU Kepailitan, bahwa tanggungjawab sudah berpindah pada kurator.
Dijelaskan ahli Chandra, bahwa perjanjian antara debitur dan bank, yang di kemudian hari tidak mampu melakukan pembayaran dengan baik dan terjadi macet. Maka, tidak bisa serta merta kekurangan menjadi kecurangan.
"Dasarnya perjanjian antara bank dan nasabah, kalau ada kekurangan pembayaran , tidak bisa serta merta dianggap kecurangan (pidana-red)," ucap ahli Chandra.
Sementara itu, ahli Robintan Sulaiman SH MH, MA , MM,CLA (Badan Nasional Sertifikasi) mengatakan, bahwa perbuatan seseorang yang tidak memperkaya diri sendiri, itu tidak bisa dijerat pasal 378 KUHP.
Begitu pula, pasal 263 KUHP baru bisa dijeratkan pada seseorang yang membuat surat palsu dan menggunakannya untuk tujuan tertentu. Kalau tidak memenuhi unsur ini, tidak bisa dikenakan pasal 263 KUHP.
Sehabis sidang, PH Hilmy F Ali SH mengatakan, keterangan ahli Chandra Yusuf SH MH (ahli kepailitan & keperdataan) menjelaskan tentang keperdataan dan kepailitan dan perbankan, tidak terbukti dan tidak terbantahkan semua dengan doktrin doktrin yang sudah disampaikan ahli.
"(Menurut ahli-red), perkara ini adalah wanprestasi dan masuk ranah keperdataan," cetusnya.
Sedangkan, keterangan ahli Robintan Sulaiman SH MH, MA , MM,CLA (Badan Nasional Sertifikasi) menegaskan, bahwa dakwan Jaksa yang menjerat terdakwa Anthony dan Diana dengan pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan 378 KUHP (penipuan), tidak terpenuhi.
"Kedua ahli menjelaskan bahwa dalam perkara Anthony dan Diana , tidak terbukti melakukan pemalsuan surat dan penipuan. Ini adalah perkara perdata," kata PH Hilmy F Ali SH. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar