SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Akbar Wahyu Saputra (18) dan M Arif Hidatullah (17), didakwa melakukan pengeroyokan hingga korban MFZ, meninggal dunia, memasuki babak pembacaan nota keberatan (ekseps) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Besar Suripno SH.
Dalam eksepsinya, PH Besar Suripno SH menyampaikan,memohon majelis hakim berkenan memutuskan eksepsi dari PH terdakwa I, Akbar Wahyu Saputra (18) dan terdakwa II M Arif Hidatullah (17) diterima, menyatakan surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No Reg Perkara PDM-346/Tg. Perak/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.
"Membebaskan terdakwa I dan II dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
Menurut PH Besar Suripno SH, ada dugaan proses penyidikan yang melanggar hukum, tidak fair dan tendensius.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana ini, kami menduga bahwa pihak kepolisian melakukan tindakan yang tidak fair dan tendensius, hanya untuk kepentingan target kinerja, pemenuhan pertanggungjawaban publik, dan pencitraan dengan mengabaikan rasa keadilan, keseimbangan dan akuntabilitas serta mengabaikan hati nurani," ucapnya.
Adapun fakta fakta kejadiannya adalah bahwa pada malam hari setelah kejadian (Jum'at) 21 Mei 2021) terdakwa I dan II ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya (berita online Tribun News.com 22 Mei 2021).
Pada saat pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, beberapa pelaku (teman teman Su'ud) dilepas oleh penyidik dengan alasan masih di bawah umur (belum berusia 18 tahun).
Dan selanjutnya, pada hari Senin 24 Mei 2021 pihak kepolisian Polrestabes mengadakan konferensi pers dengan menghadapkan dua terdakwa, yakni terdakwa I dan II sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Mochamad Fito Zakariyah, sebagaimana diberitakan dalam berita online akuratnews.com tanggal 24 Mei 2021 dengan judul : Diduga ada 20 orang pelaku pengeroyokan, Dua Pelaku Pengeroyokan di Siwalankerto Surabaya dibekuk polisi.
Bahwa pada saat itu Su'ud dan kawan kawan dinyatakan sebagai buron dan masuk DPO Polrestabes Surabaya. Dan selanjutnya, media onlne detiknews pada 27 Mei 2021 memberitakan dengan judul : 9 Pelaku dalam kasus Pengeroyokan 2 Pria di Surabaya ditangkap.
Selain itu media online Jatim.now pada 27 Mei 2021 menulis berita berjudul : 6 Pengeroyok Pemuda di Surabaya hingga tewas Kembali ditangkap. Juga dalam berita online jpnn.com pada 3 Juni 2021 menulis berita berjudul : Masih Belia, 6 Pelaku pengeroyokan Alvin dengan Senjata Tajam.
Dalam pemberitaan tersebut, ada nama nama pelaku dan alamatnya, yakni Wildan Syahrul Adzim Cahaya Permana alais Dani (23) warga Karah IV Jambangan, M Nur Farham (18) warga Jl. Karah, VR (16), warga Jl Kebonsari Baru, M REK (16), warga Jl, Karah, M Andi Wahyudi (19), warga Jl Karah Agung, Aditya Tommy (18) , warga Jl Karah.
Namun anehnya, para pelaku yang disebut oleh JPU sebagai kawan kawannya sampai hari ini, tidak diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya yang telah menangkapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Terdakwa I dan II dituduh melakukan perbuatan yang melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 170 ayat (2) k2-3 KUHP. (dd)
0 komentar:
Posting Komentar