M.Said Sutomo
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara nasional resmi dimulai hari ini, Rabu (13/1/2021). Adalah Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapat suntikan vaksin CoronaVac buatan Sinovac.
Vaksin ini bahkan telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun demikian, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim justru menyoroti vaksin buatan China tersebut akan kemujarabannya dan pertanggung jawaban negara terhadap produsen vaksin covid-19 , jikalau sampai terjadi kerugian terhadap konsumen/masyarakat.
"NKRI (Negara Konsumen Republik Indonesia) yang terbaik di dunia manapun!.Bayangkan NKRI sebagai negara konsumen vaksin covid-19 made in sinovac China, MUI menjamin kesucian dan kehalalan dan kemujarabannya menyembuhkan dari infeksi covid-19," ujar Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo kepada media massa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/1/2021).
Bahkan BPOM RI dari negara konsumen ikut menjamin efektifitas vaksin Covid-19 Sinovac made in China tersebut.
Padahal, dalam Undang -Undang (UU) No. 8 / 1999 tentang perlindungan konsumen memewajibkan produsen obat/vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat jaminan kemanjurannnya.
Bahkan, kata Said, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mewajibkan produsen barang dan/atau jasa memiliki sertifikat jaminan keamanan dan keselamatan produk barang dan/atau sebelum dipasarkan / diperdagangkan kepada konsumennnya.
"Ini contoh seperti kejadian kecelakaan penumpang pesawat yang kemudian minta kompensasi kerugian ke produsen Boeing pesawat. Lah ini jaminannya apa kalau konsumen/masyarakat nanti dirugikan dari vaksin itu," cetus Said yang juga Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu.
Ia juga menegaskan, konsumen itu memiliki hak bebas memilih divaksin atau menolak kalau keadaannya sehat, dan tidak ada manfaatnya divaksin.
Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 buatan Sinovac China sebelumnya telah diuji klinis oleh Tim Unpad (Universitas Padjajaran). Hingga izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk didistribusikan secara massal.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar