728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Januari 2021

    Triandy Gunawan : "Saya Tidak Ada Niatan Merampas Hak Orang Lain Sama-Sekali"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Mochamad Imam Syafii, Ketua  Generasi Muda Pengawal Aspirasi Masyarakat (GEMPAR),  yang tersandung  dugaan perkara pencemaran nama baik, dengan agenda pemeriksaan saksi Triandy Gunawan, Bos PT Warna Warni Investama, yang digelar di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/12/2020).

    Dalam keterangannya, Triandy Gunawan , Direktur  Apartemen Gunawangsa menyatakan, bahwa terdakwa itu bukan warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunan apartemen di Jalan Tidar No. 350 Surabaya.

    "Terdakwa mengajukan keberatan beberapa kali dan tidak ditanggapi. Lalu demo dan membentuk semacam perkumpulan 16 orang. Terdakwa dan warga mengajukan Rp 101 miliar dan tidak ada titik temu," ujarnya.

    Menurut Triandy Gunawan , ada beberapa kali demo dan orasi menggunakan pengeras suara , serta menyebarkan selebaran yang isinya bernada penghinaan terhadap dirinya.

    Ada tiga kali demo yang dilakukan, yakni pada 31 Oktober , 7 Nopember dan 1 Desember 2018. 

    "Terdakwa ikut demo di jalan masuk apartemen Gunawangsa. Terdakwa melakukan orasi dan mengolok-olok. Isi selebaran juga menghina saya dan menuduh sekongkol, manipulasi data. Merampas sungai dan hak hak warga," kata Triandy Gunawan.

    Dijelaskannya, selebaran itu dibagikan pada banyak orang yang isinya menuduh Triandy mengambil alih jalan akses dan sekongkol dengan Kecamatan Bubutan dan merugikan warga.

    "Tuduhan itu tidak benar. Nama baik saya tercemar dan pembeli apartemen menjadi takut. Saya dipanggil instansi dan ditanya-tanyai. Saya sudah perbaiki rumah rumah yang rusak dan lain lain," cetus Triandy.

    Triandy menjelaskan, pihaknya sudah memberikan tali asih kepada warga sekitar Rp 800 juta.  Untuk setiap perbaikan rumah yang rusak, didokumentasikan oleh kontraktor.

    "Tanda perbaikan pemilik rumah dan didokumentasikan satu per satu. Kita dilapori dan ada orang kita di lapangan," tuturnya.

    Warga terima tali asih pada pertemuan ketiga di Gunawangsa MERR dan dibuatkan daftar hadir dan diambil fotonya. Terdakwa minta Rp 101 miliar  pada 1 Desember.

    "Waktu itu aparat dan minta jangan sampai ada demo demo lagi. Ada Intel Polrestabes dan Polsek Rungkut. Undangan pertemuan dengan warga dan lainnya itu, secara lisan atau lewat telepon dari orang saya," ungkap Triandy.

    Selama pertemuan maupun demo, tidak ada kekerasan fisik. Akan tetapi, kalau tidak diberi Rp 101 miliar akan melakukan demo.

    "Saya tanya apa maunya mereka. Sebagai pengembang, saya sudah membangun box-culvert sebesar Rp 1,6 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor. Hal itu untuk normalisasi sungai Kali Butuh. Lagian, masyarakat di atas sungai sudah diberikan tali asih oleh kita," tandas Triandy.

    Diungkapkan Triandy, bahwa dirinya tidak ada niatan merampas hak orang lain sama-sekali. 

    Dalam persidangan, Hakim Ketua Khusaeni,  juga  memberikan saran dan himbauan di depan sidang, agar  diselesaikan dan berdamai agar tidak ada permusuhan antara Gunawangsa dan  warga.

    "Namun demikian, perkara pidana tetap jalan," kata Hakim Khusaeni.  (ded).

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Triandy Gunawan : "Saya Tidak Ada Niatan Merampas Hak Orang Lain Sama-Sekali" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas