SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan Teuku Perdana Truna bin Teuku Jumhanayatim alias Dani yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi Budi Dharmono, Kepala Cabang PT Clipan Finance, yang kembali digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Dalam keterangannya, saksi Budi Dharmono menyebutkan, bahwa benar terdakwa Teuku Perdana Truna alias Dani menjabat sebagai Head Marketing PT Clipan Finance yang beralamat di Jl Diponegoro 233, Surabaya.
"Tugas terdakwa adalah untuk memenuhi target yang telah ditetaapkan perusahaan. Selain itu, juga ditugasi menjalin hubungan dengan konsumen yang melakukan pembelian mobil secara kredit. Tugas Teuku juga menganalisa data data pemohon. Teuku tidak dibebani untuk mencari dana talangan," ucapnya.
Menurut Budi Dharmono , bahwa Teuku tidak pernah cerita kepada dirinya yang mencari dana talangan dari pihak luar. Teuku tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan untuk mengetujui atau menolak setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit mobil di PT Clipan.
"Perusahaan tidak bisa mengambil alih hutang (take-over) kredit nasabah. Kalau nasabah punya hutang di perusahaan lain, harus dilunasi dulu. Saya juga tidak tahu hubungan Helton dan Teuku. Hal itu menjadi urusan Teuku dan bukan urusan perusahaan," katanya.
Dijelaskan Budi, kalau ada karyawan PT Clipan yang mencarikan dana talangan, ada sanksi dari perusahaan, yakni dikeluarkan atau dipecat. Teuku sendiri, sudah habis masa kontraknya dengan perusahaan, tempatnya bekerja (PT Clipan).
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Teuku, Rommel S SH bertanya pada saksi Budi Dharmono, perihal mengenai menerima dana talangan dari Teuku.
"Saya tidak pernah menerima dana talangan dari Teuku. Lagi pula, PT Clipan Finance punya rekening sendiri dan nggak pernah menggunakan rekening sendiri untuk transaksi," ujar Budi Dharmono.
Ketika PH Rommel S SH bertanya pada Budi Dharmono, apakah pernah menerima transferan dari terdakwa Teuku sebesar Rp 25 juta. Budi mengaku sudah lupa akan hal itu.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Gunawan SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ade-charge (meringankan) dari terdakwa pada Senin (11/1/2021) mendatang.
Sebelum sidang ditutup majelis hakim, PH Rommel S. SH mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya pada majelis hakim.
"Mohon ijin Yang Mulia, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan ," pintanya.
Lantas, PH Rommel S. S mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan diserahkan pada majelis hakim. "Siapa yang menjadi penjamin penangguhan ini," tanya Hakim Ketua Gunawan SH MHum.
PH Rommel S. SH menjawab, bahwa yang menjadi penjamin atas penangguhan terdakwa Teuku adalah istrinya. "Kalau bisa PH juga menjadi penjamin atas terdakwa, kalau penangguhan ini dikabulkan nantinya," cetus Hakim Ketua Gunawan SH MHum.
"Baiklah, untuk sidang selanjutnya adalah dengan agenda pemeriksaan saksi ade-charge akan dilakukan Senin depan," kata Hakim Ketua Gunawan SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan ditutup.
Seusai sidang , Penasehat Hukum (PH) terdakwa Teuku, Rommel S SH mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Budi Dharmono ada yang ditutup-tutupi di depan persidangan tadi.
"Ada transferan dari terdakwa Teuku pada Budi Dharmono," cetus PH Rommel S SH .
Dijelaskan PH Rommel S. SH , jumlah uang yang dikirimkan atau ditransfer oleh terdakwa pada rekening Helton itu, jauh lebih besar daripada yang dikirim ke terdakwa.
"Ada kelebihan pembayaran yang dilakukan terdakwa pada Helton. Bukti transfer dari Teuki pada Helton itu setumpuk dan sudah diaudit oleh auditor. Tetapi penyidik dan Jaksa belum mengaudit dan menghitung berkas -berkas atau bukti bukti transferan dari Teuku itu. Kesimpulan saya, ini masalah perdata. Tidak ada tipu tipu dan digelapkan di sini," ungkap PH Rommel S. S
Dalam kesempatan itu, PH Rommel S. S mengharapkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya akan bisa dikabulkan oleh majelis hakim. (ded)
.
0 komentar:
Posting Komentar