728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 11 Januari 2021

    Terungkap, Ada Kelebihan Bayar Sebesar Rp 461 Juta, Kewajiban Terdakwa Sudah Selesai

     

        PH  Rommel S SH 



         Saksi  Bambang 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda sidang pemeriksaan saksi ade-charge (meringankan) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Teuku Perdana Truna ,  Rommel S SH, yakni Bambang Isa Kristanto--auditor--yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/1/2021).

    Keterangan yang disampaikan oleh Bambang Isa Kristanto, auditor yang bekerja di Kantor Jasa Akuntansi Prof. Sugeng Sutejo ini, membuat mata  Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Hakim Ketua Gunawan SH MHum terbelalak.

    Dalam keterangannya, Bambang Isa menyebutkan, setelah direkap ternyata dana yang masuk dari Helton ke rekening Teuku sebesar Rp 20,623 miliar. Sedangkan yang ditransfer Teuku alias Dani ke Helton Rp 21,085 miliar.  Jadi, ada kelebihan bayar sebesar Rp 461 juta. 

    Menurut Bambang, mulanya dia diajak terdakwa Teuku dalam pertemuan dengan Helton Gunawan dan lainnya di Cafe Mahamada di Perum Puri Indah, Sidoarjo pada Oktober 2018 di malam hari.

    "Pertemuan itu membahas tentang berapa selisih yang belum dibayar Teuku pada Helton. Menurut  Helton, terdakwa Teuku masih punya hutang pada Helton. Namun, besaran hutang masih belum ada kepastian," ucapnya.

    Kata Helton, lanjut Bambang,  Teuku masih punya hutang Rp 800 juta, kemudian berubah menjadi Rp 600 juta dan menjadi Rp 300 juta. "Perihal hutang  akan dirinci lagi oleh Helton. Terdakwa Teuku mohon bantuan  pada saya untuk merekap rekening terdakwa," ujarnya.

    Menurut Bambang, rekening terdakwa Teuku ada tiga (3) rekening, yakni BCA ada 2 rekening dan Bank Mandiri 1 rekening. Ada rekapan bukti transaksi berupa WA (mobile banking), slip ATM dan bukti setor dari rekening Beni, Erni yang ditujukan pada Helton.

    Setelah direkap oleh Bambang, diketahui secara pasti bahwa lebih besar aliran uang dari Teuku yang masuk ke rekening Helton.

    Ketika PH  Rommel S SH bertanya pada saksi Bambang Isa, perihal mengenai  berapa besar dana yang masuk ke rekening Helton dan dana yang masuk ke Teuku alias Dani.

    "Dana yang masuk dari Helton ke rekening Teuku sebesar Rp 20,623 miliar. Sedangkan yang ditransfer Teuku alias Dani ke Helton Rp 21,085 miliar. Jadi, ada kelebihan bayar sebesar Rp 461 juta," kata Bambang.

    Namun demikian, Bambang tidak mengetahui untuk keperluan apa aliran dana tersebut. 

    "Dalam rekapan tersebut, sumber dana dari rekening BCA milik Dani ada 2 ekening dan rekening Bank Mandiri Dani. Lalu, kami komper (bandingkan-red) dengan Helton dan betul kami temui itu," tuturnya.

    Diakui Bambang, bahwa dirinya melakukan rekapan pribadi selama September 2017 sampai dengan September 2018. Namun, saksi ini tidak tahu mengetahui adanya keuntungan pemberian dana talangan sekitar 10 - 15 persen.

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua Gunawan SH MHum bertanya pada saksi Bambang mengenai kesimpulan pertamuan antara Helton, Teuku dan saksi di Cafe Mahamada, Sidoarjo.

    "Kesimpulannya, Helton akan menghitung ulang. Saya datang pada pertemuan itu atas ajakan Teuku. Menurut hitungan saya, ada kelebihan bayar yang dilakukan Teuku pada Helton," cetus Bambang.

    Atas keterangan saksi Bambang ini , terdakwa Teuku membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi di depan persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Gunawan SH Mhum bertanya apakah PH masih mengajukan saksi lagi pada persidangan berikutnya. "Kami akan mengajukan saksi meringankan lagi pada sidang selanjutnya, Yang Mulia," jawab PH  Rommel S SH.

    Mendengar jawaban PH tersebut, Hakim Ketua Gunawan SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/1/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari PH.

    "Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa," tandasnya.

    Sehabis sidang , PH  Rommel S SH mengungkapkan,   saksi Bambang menerangkan hubungan hukum antara Teuku dan Helton adalah pinjam-meminjam uang. 

    Setelah saksi  Bambang melakukan rekap atas pengiriman uang dari saksi pelapor pada terdakwa ternyata lebih kecil, daripada uang yang dikembalika terdakwa pada pelapor.

    "Artinya, kewajiban terdakwa sesungguhnya sudah selesai. Ada kelebihan bayar Rp 461 juta.  Ada surplus pembayaran," tegas PH  Rommel S SH .

    Dijelaskannya, pada sidang selanjutnya pda  Kamis (14/1/2021) masih ada saksi meringankan satu lagi yang akan dihadirkan di persidangan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Ada Kelebihan Bayar Sebesar Rp 461 Juta, Kewajiban Terdakwa Sudah Selesai Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas