SURABAYA (mediasurabayarek.com) - King Finder Wong (penggugat) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Harijana (Tergugat), Direksi Bank HSBC Cabang Darmo Park (Turut Tergugat I), Direksi Bank Danamon KK-PGB Surabaya Panglima Sudirman (Turut Tergugat II), Direksi Bank ICBC Kantor Cabang Basuki Rahmat (Turut Tergugat III) dan Direksi Bank Permata Kantor Cabang Tunjungan (Turut Tergugat IV) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim mediator, Dewi Iswani SH Mhum menggelar sidang mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat I,II, III dan IV di ruang mediasi PN Surabaya, Rabu (6/1/2021).
Dalam sidang mediasi tersebut, pihak Tergugat meminta Hakim mediator untuk melakukan mediasi dengan pihak Penggugat di luar PN Surabaya dan dipersilahkan.
Sehabis sidang mediasi, Kuasa Hukum pengugat, Wellem Mintarja SH MH menyatakan, King Finder Wong menggugat Harijana (51), karena melayangkan somasi kepada dirinya, berkaitan dengan warisan almarhumah Aprilia Okadjaja berupa dua rumah, tanah dan gudang, dan tabungan deposito di empat (4) bank ternama. Yakni Bank HSBC, Bank Danamon , Bank ICBC , dan Bank Permata
"Perkara ini bermula saat klien kami, King Finder Wong mendapatkan surat somasi dari Harijana melalui kuasa hukumnya, pada 26 Oktober 2020 dengan nomor surat: 001026/SPI.RSAN/X/2020," ucap Wellem Mintarja SH MH kepada sejumlah media masa di PN Surabaya, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, isi dari somasi tersebut menyebutkan bahwa King Finder Wong telah melawan hak tergugat dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak tergugat.
"Sebab klien kami dituduh memasuki pekarangan orang lain yakni rumah almarhumah Aprilia dan melakukan pencurian,” ujar Wellem Mintarja SH.
Dijelaskan dalam surat somasinya tersebut, jika tergugat sedang mengurus keterangan waris, seolah-olah sebagai ahli waris.
“Padahal, faktanya, tergugat tidak memiliki hubungan darah dengan Aprilia baik ke atas, menyamping, dan maupun ke bawah,” tutur Wellem Mintarja SH.
Dipaparkan Wellem Mintarja SH, bahwa Aprilia meninggal pada 27 April 2020 di Rumah Sakit Premiere Surabaya. Sebelum meninggal, almarhumah membuat surat wasiat yang diaktakan di hadapan notaris Dedi Wijaya SH MKn dengan nomor 67 tertanggal 30 November 2019.
“Dalam akta wasiat itu disebutkan bahwa klien kami, Pak King (King Finder Wong-red), sebagai pelaksana wasiat dan sudah terdaftar di kantor Kemenkumham dengan nomor AHU.2-AH.04.01-7877,” katanya.
Atas dasar itulah, pada perkara ini, pihak tergugat tidak mempunyai kapasitas untuk melayangkan somasi terhadap kliennya.
“Sebenarnya kapasitas tergugat tidak ada. Almarhumah menunjuk klien kami sebagai pelaksana wasiat, karena kedekatannya dengan almarhumah sejak 1992 dan mendirikan perusahaan bersama-sama,” cetus Wellem Mintarja SH.
Dalam hal ini, perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Penggugat melayangkan gugatan karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Tak hanya Harijana, Wellem mengaku juga menggugat empat bank ternama.
“Kita juga menggugat bank HSBC, ICBC, Danamon dan Permata. Ini karena di bank-bank tersebut terdapat deposito Aprilia dan juga beberapa sertifikat Pak King,” ungkap Wellem.
Dalam gugatannya, Penggugat memohon Ketua PN Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah akta wasiat Nomor 67 pada tanggal 30 November 2019 yang dibuat di hadapan notaris Surabaya, Dedi Wijaya SH MKn, antara Penggugat bersama dengan Almarhumah Ny Aprilia Okadjaja.
Selain itu, menyatakan Penggugat adalah pelaksana wasiat dari harta yang tertuang pada akta wasiat Nomor 67 tertanggal 30 November 2019 aquo yang dibuat di hadapan notaris Surabaya, Dedi Wijaya SH MKn, antara Penggugat bersama dengan Almarhumah Ny Aprilia Okadjaja.
Menyatakan sah milik Penggugat harta yang tertuang dalam akta wasiat Nomor akta 67 tertanggal 30 November 2019 yang dibuat di hadapan notaris Surabaya, Dedi Wijaya SH MKn, antara Penggugat bersama dengan Almarhumah Ny Aprilia Okadjaja, yang berupa dua rumah, tanah dan gudang dan tabungan deposito di empat (4) bank ternama. Yakni Bank HSBC, Bank Danamon , Bank ICBC , dan Bank Permata.
Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar kerugian materiil sebesar Rp 9.000.000.000 + Rp 7.000.000.000 + Rp 20.000.000.000 = Rp 36.000.000.000 (tiga puluh enam milyar rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar kerugian immateriil Rp 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).
Menghukum tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, maka sepantasnya tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (ded)
-
0 komentar:
Posting Komentar