SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Kini, tibalah saatnya sidang lanjutan terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum yang tersandung dugaan perkara penipuan, pada tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/1/2021).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Suriadi Bangun SH MH memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan pidana seringan-ringannya, yaitu dengan putusan pidana percobaan/pidana bersyarat atau setidak tidaknya putusan seadil-adilnya.
Ini mengingat terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, terdakwa tidak akan mengulangi di kemudian hari, bersikap sopan, belum pernah dihukum, single parent sejak 11 tahun lalu dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa saat ini mempunyai seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kuliah yang sangat butuh biaya, bimbingan dan perhatian, juga terdakwa mempunyai riwayat penyakit asma dan darah rendah sejak kecil.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, PH Suriadi Bangun SH MH menyatakan, bahwa terdakwa Cicik dalam melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU telah menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang didahului dengan niat yang tidak baik. Hal ini terbukti dengan terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu, akan tetapi terdakwa menggunakan nama aslinya dan keadaan yang sebenarnya.
"Hal ini terbukti dengan adanya kedudukan terdakwa sebagai salah satu ahli waris Pudjiastuti yang telah mendapatkan kuasa dari seluruh ahli waris Alm. Pudjiastuti untuk mengurus dan termasuk menjual tanah yang terletak di Jl Kenjeran No 348 - 350 Surabaya tercatat atas nama Pudjiastuti," ucap PH Suriadi Bangun SH MH.
Menurutnya, terdakwa sebenarnya adalah korban dari Moch. Sutomo Hadi, dalam proses jual beli tanah yang terletak di JL Kenjeran Surabaya, yang tercatat atas nama Pudjistuti, yang semuanya adalah di bawah kendali Sutomo Hadi.
Moch Sutomo Hadi adalah orang yang mengatur harga jual tanah, menentukan batas batas tanah yang dijual, termasuk mempertemukan antara terdakwa dengan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin.
Termasuk juga Sutomo Hadi yang mengatur agar terdakwa mau menandatangani akta perdamaian No.02 tanggal 2 April 2015 yang dibuat di hadapan notaris Harjono Mukiran SH, notaris di Jakarta Timur.
Atas perbuatan M Sutomo Hadi ini, dia sudah terlebih dahulu menjalani hukuman pidananya selama 2 tahun penjara. Hal ini juga diakui oleh M. Sutomo Hadi ketika dihadirkan di persidangan sebagai saksi pada 3 Desember 2020.
"Terdakwa sama sekali tidak ada niat untuk menipu siapapun, termasuk Sie Probo Wahyudi. Karena terdakwa adalah ahli waris yang sah dari Alm. Pudjiastuti, yang telah mendapatkan kuasa dari seluruh ahli waris Pudjiastuti untuk menjual tanah yang terletak di Jl Kenjeran 348-350 Surabaya," kata PH Suriadi Bangun SH MH .
Seandainya proses jual beli tanah itu dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan harga jual beli atas tanah tersebut, terdakwa Cicik justru malah akan mendapatkan nilai pembayaran tanah tersebut lebih banyak lagi.
Faktanya, harga jual beli tanah di Jl Kenjeran pada taun 2015 adalah sekitar Rp 4 juta per meterperseginya. Sedangkan, harga yang ditentukan oleh M. Sutomo Hadi dan dijual kepada Sie Probo Wahyudi sekitar Rp 300.000 / M2.
Namun terdakwa saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, selain mengiyakan apa yang telah diperbuat dan diperintahkan oleh M . Sutomo Hadi. Ini karena terdakwa memang tidak paham tentang pengurusan jual beli tanah,, ditambah domisili terdakwa di Jakarta yang sangat sulit untuk setiap saat bisa hadir di Surabaya untuk mengurus jual beli tanah milik Alm. Pudjiastuti.
Hal inilah yang membuat terdakwa akhirnya memberikan surat tugas dan kuasa kepada M. Sutomo Hadi untuk mengurusnya. Namun kenyataannya kepercayaan yang terdakwa berikan kepada M Sutomo Hadi, malah disalahgunakan dan akhirnya menjebak terdakwa, hingga saat ini berujung di pengadilan.
Dan selanjutnya, giliran terdakwa Cicik membacakan pledoinya di depan majelis hakim via sidang online. Intinya, terdakwa terperdaya oleh Sutomo Hadi dan minta hukuman seringan-ringannya, sambil menitikkan air mata.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH, MHum bertanya kepada JPU Damang Anubowo SH , apakah tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,"jawab JPU Damang SH.
Begitu pula, ketika Hakim Ketua bertanya pada PH Suriadi Bangun SH MH , apakah tetap pada pembelaannya. "Ya, Yang Mulia, Kami tetap pada pembelaan," cetuh Suriadi Bangun SH MH.
Lantas, Hakim Ketua Martin Ginting SH mengambil sikap, bahwa putusan akan dilakukan majelis hakim pada Senin (1/2/2021) mendatang. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar