728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 15 Januari 2021

    Septi Nur Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, PH Dawam SH Langsung Banding

     

        M. Dawam SH


         Septi Nur Indayati


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Terdakwa Septi Nur Indayati dijatuhi  hukuman penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  di ruang Candra , Kamis (14/1/2021).

    Setelah mendengar putusan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Septi, M Dawam SH menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding dan menggugat perusahaan tempat terdakwa bekerja lewat Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

    "JPU Suwarti menuntut terdakwa Septi dengan tuntutan 1 (satu) tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 374  KUHP dikurangi selama terdakwa  dalam tahanan. Akan tetapi, justru majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan," ucapnya.

    Menurut Dawam SH, putusan majelis hakim tersebut belum mencermintkan rasa keadilan, bahkan terkesan tendensius. 

    Selain itu, akan mengguhat perusahaan PT PT Sahabat Daya Teknik melalui PHI, karena terdakwa diangkat sebagai karyawan perusahaan itu ada SK pengangkatan. Akan tetapi, diberhentikan secara lisan dan tidak ada SK Pemberhentian.

    Pada sidang sebelumnya, PH Dawam SH dalam ota pembelaannya (pledo) , menyatakan, Joe Lucky tidak mengalami kerugian, karena sudah nekad menyita motor Honda Vario milik terdakwa, tanpa ijin sita dari PN Surabaya. 

    Selain itu, Joe Lucky belum membayar gaji terdakwa yang notabene  masih tercatat sebagai karyawan PT Sahabat Daya Teknik, mulai Maret 2020 hingga sekarang ini. Karena belum ada SK pemberhentian atau SK PHK secara resmi .


    "Saksi Joe Lucky sudah menerbitkan SK pengangkatan pada terdakwa, namun belum menerbitkan SK Pemberhentian pada terdakwa. Meski terdakwa sudah diberhentikan sebagai karyawan pada Maret 2020.

    Dengan mengingat terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan 3 anak yang  belum dewasa. Terdakwa sudah tidak digaji selama 8 bulan dan motor Vario disita oleh PT Sahabat Daya Teknik, tanpa seijin pengadilan. 

    PH Dawam SH memohon majelis hakim untuk menghukum terdakw dengan hukuman seringan-ringannya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Septi Nur Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, PH Dawam SH Langsung Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas