728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 18 Januari 2021

    Salawati SH MH : "Ada Perjanjian Pinjaman Khusus, Ini Adalah Perkara Perdata"

     

        Salawati  SH MH



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Anita Wijaya, terdakwa dugaan penipuan Rp 2,5 miliar , yang tersandung dugaan perkara penipuan ,  dengan agenda pemeriksaan empat (4) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/1/2021).

    Keempat (4) saksi yang dihadirkan JPU Kejati Jatim, Ni Putu Parwati SH adalah Ahmad Faris (bagian administrasi PT Prudential), Basuki Rahmad (sopir pribadi Ratna), Loly(agen Prudential), dan Inez Silaban (sekretaris Ratna), yang memberikan keterangan di depan persidangan.

    Dalam keterangannya , Ahmad Faris menyebutkan, pihaknya tidak pernah mendengar tentang adanya target Rp 6 miliar selama 6 tahun yang diberikan pada terdakwa Anita dari Tho Ratna Listiyani, pemilik PT. Perisai Madani Samarinda dan Agency Direktor PT. Prudential jalan Nginden Semolo No. 42 Blok B-10 Surabaya.

    "Saya tidak pernah mendengar hal itu. Bu Ratna hanya cerita ada calon agen bagus dan mau jadi agen Prudential," ucapnya.

    Setahu Ahmad Fariz, kewajiban agen adalah mencari nasabah sebanyak-banyaknya. Mengenai penyerahan yang sebesar Rp 2,5 miliar, saksi Faris tidak mengetahui hal itu.

    Namun demikian, dia mengetahui adanya pembayaran uang dari Ratna kepada Anita untuk membayar mobil Pajero. 

    "Berdasarkan data di Prudential, Anita berhasil menggat empat (4) nasabah besar di tahun 2019 dan satu (1) nasabah pada Oktober 2017," ujarnya.

    Sementara itu, saksi Loly menyatakan, bahwa setelah menerima Rp 2,5 miliar dari Ratna, Anita tidak pernah lagi ke kantor. 

    Pernyataan ini dibantah keras oleh terdakwa Anita Wijaya, ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Martin Ginting SH di depan persidangan. "Tidak benar Yang Mulia. Setelah terima uang itu, saya masuk kantor. Keterangan saksi Loly itu tidak benar," katanya.

    Setelah mendengarkan keterangan 4 saksi itu, Hakim Ketua Martin Ginting SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok Selasa (19/1/2021) dengan agenda pemeriksaan 3 saksi lainnya.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan besok Selasa dengan pemeriksaan 3 saksi. Tolong saksi saksinya disiapkan Bu Jaksa, k,alau bisa sidang dimulai jam 09.00 pagi" pinta Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Salawati  SH MH mengungkapkan, bahwa perkara yang dialami kliennya (Anita Wijaya-red) adalah perdata. Bukan pidana.

    "Ini adalah perkara perdata, bukan pidana," cetus  Salawati SH MH. 

    Hal itu  buktikan dengan ditolaknya gugatan perdata dengan nomor perkara No.235/Pdt.G/2018/PN SDA antara Tho Ratna Listiyani sebagai penggugat melawan Anita Wijaya sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

     Di tingkat pertama dia menang, kedua menang dan ditingkat kasasi juga menang. Materinya sama, obyek dan subyek gugatannya juga sama persis dengan perkara pidana yang sedang disidangkan hari ini.

    Menurut  Salawati SH, perihal uang Rp 2,5 miliar yang dipersoalkan oleh Tho Ratna Listiyani diperoleh Kliennya,  setelah dia menandatangani perjanjian khusus tanggal 19 Agustus 2017 dengan Tho Ratna Listiyani di Notaris Ayu Marliyati alamat Ruko Niaga Sentosa Kav. 8 Jl. Letjen Sutoyo 140 A Medaeng – Waru Sidoarjo.

    “Isinya, perjanjian pinjaman khusus dengan jangka waktu berakhir 6 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2023, dengan target Rp 30 miliar. Kalau sudah tercapai target, pinjaman Rp 2,5 miliar itu dihapus.    Ingat, Tho Ratna sendirilah yang meminta tolong dan menawari klien saya bergabung dalam Timnya untuk membantu mendapatkan nasabah Prudential. Ini perkara perdata,” ungkapnya.

    Hal itu karena Anita adalah Manager Bank HSBC yang menangani nasabah prioritas dan Ratna tertarik dan  meminta tolong agar Anita ikut menjadi agen Prudential.  Ternyata, ada 5 nasabah yang closing dan Anita mendapatkan reward.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Salawati SH MH : "Ada Perjanjian Pinjaman Khusus, Ini Adalah Perkara Perdata" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas