SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Tak kurang dari 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang sehari-harinya bekerja di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengikuti tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Rabu (13/1/2021).
Humas PN Surabaya, Martin Ginting SH MHum menyatakan, upaya ini sengaja dilakukan guna mengetahui sejauh mana paparan virus Covid-19 menjangkit jajarannya di lingkungan PN Surabaya.
Ini mengingat , belakangan ini telah diketahui sejumlah ASN, mulai dari hakim hingga pegawai golongan bawah di PN Surabaya telah dinyatakan positif Covid-19.
“Atas dasar itulah, sehingga kita perlu menjaga kewaspadaan, guna upaya meminimalisir penyebaran. Pimpinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menggelar tes PCR bagi seluruh pegawai di PN Surabaya,” ucap Martin Ginting sehabis menjalani tes PCR .
Namun demikian, hasil dari tes PCR yang dilakukan tersebut, baru bisa diketahui tiga (3) sampai empat (4) hari kemudian. Jikalau berdasarkan hasil tes PCR yang keluar, nantinya menunjukkan jumlah paparan yang tinggi, akan berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif dengan mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga, untuk seluruh aktifitas pelayanan publik di PN Surabaya.
“Untuk keputusan lockdown atau tidaknya pengadilan, kita tunggu hasil PCR hari ini. Jadi tunggu 4 hari lagi kepastiannya. Hasil PCR itu memiliki akurasi yang tinggi apakah seseorang terpapar virus Covid-19 atau tidak,” ujar Martin Ginting.
Sementara itu, salah satu petugas medis di lokasi menyebutkan, PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Pelaksanaan tes ini merupakan rekomendasi yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “PCR memiliki sensitivitas yang jauh lebih tinggi dibanding pemeriksaan tes rapid maupun swab antigen,” katanya.
Sebagaimana diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.
Berpijak dari hal tersebut, pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Bahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.
Keputusan ini direspon cepat oleh jajaran pimpinan PN Surabaya. Melalui kebijakannya, Ketua PN Surabaya Joni memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak Senin (11/1/2021).
“Terkecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas. Kebijakan ini kita ambil guna mengakomodir keputusan dari gubernur Jatim, terkait pembatasan kegiatan masyarakat,” cetus Martin Ginting.
Namun demikian, kondisi PN Surabaya masih terlihat cukup ramai pengunjung pasca kebijakan penundaan sidang tersebut diterbitkan.
Ginting memaklumi kondisi ini. Sebab, pelimpahan perkara di PN Surabaya jumlahnya lebih banyak dibanding dengan pengadilan daerah lainnya. “Mungkin sidang hari ini digelar hanya untuk menunda agenda sidang berikutnya. Apalagi, kebijakan penundaan sidang dari pimpinan kan baru keluar Senin lalu. Sidang terpaksa digelar karena mengikuti agenda sidang pekan lalu yang sudah terlanjur dijadwalkan,” tutur Martin Ginting. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar