SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Kali ini, sidang lanjutan terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/1/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah DR. M Sholehuddin SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. Ahli pidana ini, ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengenai perbedaan pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana.
DR Sholehuddin SH menerangkan, bahwa pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan di persidangan.
"Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan, yakni perbuatan materiil tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ucapnya.
Sedangkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ditandai adanya barang siapa melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena penggelapan.
Lantas, JPU memberikan ilustrasi contoh kasus, misalnya A memberikan kuasa pada B untuk menjual tanah pada C. Dikatakan, tanah itu tidak ada permasalahan dan dijual Rp 1,3 miliar dan dibuatkan perjanjian di notaris.
Lantas, dijual lagi ke pihak lain Rp 2,5 miliar. Namun demikian, B tidak bisa menguasai tanah tersebut. "Bagaimana dengan kasus ini saudara ahli ?," tanya JPU kepada ahli di persidangan.
Dijelaskan ahli, pada kasus itu ada kepalsuan dan masuk delik penipuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Setelah pemeriksaan ahli dirasakan cukup oleh Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum , dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum via teleconference atau sidang online.
Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum bertanya pada Cicik, dalam keterangan di BAP apakah benar ada paksaan ? " Ya , benar Yang Mulia," jawab Cicik.
Dalam keterangannya, Cicik menyatakan , dia pernah memberikan kuasa pada Sutomo dan niat menjual tanah seluas 290 M2. Di awalnya, belum ada niatan menjual tanah itu. Hanya pengurusan seetifikat dari nama ibu dan ahli waris. Tetapi, sudah dijual dulu.
"Saya tidak tahu di notaris Eni Wahyuni. Saya disuruh teken oleh Sie Probo. Katanya uangnya di Pak Tomo. Tetapi, saya tidak terima uang sama sekali dari Tomo. Tidak ada sedikit pun untuk menipu. Saya minta Tomo menyelesaikan masalah dengan Probo," kata Cicik.
Akhirnya, Probo melaporkan Cicik penipuan pada pihak kepolisian hingga perkara ini disidangkan di PN Surabaya.
Giliran Pengacara Cicik, Suryadi Bangun SH mengatakan, ada temuan yang berbeda dengan BAP pada akta No 2 tentang perdamaian. Terdakwa tidak menerima konpensasi apa-apa.
"Uang diterima Rp 2,5 miliar. Tanah itu dikuasai Probo dan terakhir diketahui tanah itu dikuasai Ratna Wijaya. Dalam perkara ini yang dirugikan Probo," cetus Cicik.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum mengungkapkan, sidang tuntutan oleh Jaksa akan dilakukan pada Senin (11/1/2021) mendatang.
"Baiklah , sidang penuntutan akan dilakukan Senin (11/1/2021) dilanjutkan pembelaan pada Senin (18/1/2021)," tutur Hakim ketua Martin Ginting SH seraya hendak mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Seusai sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Cicik, Suryadi Bangun SH menegaskan, kalau saja terdakwa menjual sendiri, tanpa melalui Sutomo Hadi, terdakwa pasti akan mendapatkan duit lebih banyak dan tidak akan bermasalah seperti ini.
"Intinya, mengambil keterangan terdakwa, ada fakta baru bahwa pada perdamaian terdakwa dan Ratna. Terdakwa terima dan ada konpensasi sebesar Rp 2,5 miliar dengan syarat, permasalahan ini harus selesai dan baru tanda tangan. Terdakwa berharap jangan ada yang dirugikan," ungkapnya.
Dijelaskan Suryadi Bangun SH , bahwa terdakwa itu polos dan digerakkan seseorang. Terdakwa tidak ada niatan menipu siapapun. "Tanah itu milik orang tuanya. Kalau mau jujur dan menjual tanah itu, dia lebih banyak dapat duit daripada sekarang," tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar