728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Januari 2021

    PH Rommel S. SH : "Tidak Ada Tipu-Tipu dan Penggelapan Yang Dilakukan Teuku (Dani)"

     

         PH  Rommel S SH 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan Teuku Perdana Truna  bin Teuku Jumhanayatim alias Dani yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Helton Gunawan, yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/1/2021).

    Dalam keterangannya, saksi Helton Gunawan menyebutkan, pada tahun 2017, terdakwa Teuku Perdana Truna alias Dani berkenalan dengan dirinya.  Dalam pertemuan itu, terdakwa Teuku memperkenalkan diri sebagai Head Marketing di PT Clipan Finance yang beralamat di Jl Diponegoro 233, Surabaya.

    Perusahaan itu  bergerak di bidang pembiayaan kendaraan, khususnya mobil.  Terdakwa Teuku banyak menceritakan kendala-kendala dalam dunia pembiayaan serta potensi keuntungan dalam dunia pembiayaan.

    Menurut Helton, terdakwa Teuku alias Dani bercerita bahwa  banyak orang yang mengajukan kredit pembiayan mobil di tempatnya, PT Clipan Finance . Akan tetapi, orang itu terkendala masa pelunasan di pembiayaan .

    "Terdakwa bilang ke saya, jika  ada dana  maka  bisnis ini sangatlah bagus dengan menggunakan metode sistem dana talangan. Karena akan mendapatkan  fee dari debitur, komisi dari finance/pembiaaan non bank serta refund/cashback dari pihak asuransi," ujarnya.

    Masih kata terdakwa, lanjut Helton,  terdakwa bisa memastikan terlebih dahulu apakah calon debitur tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan di PT Clipan Finance atau tidak.

    Sehingga resiko kehilangan uang sangatlah kecil dan terdakwa Teuku menyanggupi bahwa apabila ada dana talangan, maka bersedia memberikan keuntungan.

    "Ada keuntungan sebesar 3 pesen sampai 5 persen dari dana yang diberikan dan akan dikembalikan pada 2 sampai 7 hari. Dan, apabila pengembalian dalam jangka wktu 3 hari akan mendapatkan 3 persen, serta apabila pengembalian 7 hari mendapatkan 5 persen," ucap Helton.

    Atas penjelasan terdakwa ini, Helton mau menjadi pihak pemberi dana talangan. Karena tergiur oleh keuntungan tersebut.

     “Apabila membutuhkan dana talangan, silahkan menghubungi saya,” katanya.

    Pada September 2017 sampai Juni 2018, terdakwa Teuku menghubungi Helton dan menyampaikan bahwa membutuhkan dana talangan dari Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.


    “Saya selalu memberikan sesuai jumlah permintaan dan ditransfer Helton dari dua rekening Bank BCA dan Bank Mandiri miliknya.  Mulanya, selalu dikembalikan sesuai dnegan jangka waktu yang dijanjikan,” tuturnya.

    Pada 26 Juni 2018, terdakwa Teuku kembali minta talangan dana sebesar Rp 150.000.000a dan jatuh tempo sesuai janji. Terdakwa pada 3 Juli 2018, dengan jumlah pengembalian Rp 157.750.000.

    Tetapi, terdakwa hanya melakukan pengembalian sebesar RP 57.500.000. Sehingga masih ada sisa kekurangan sebesar Rp 100 juta.

    Namun, pada 4 Juli 2018, kembali Teuku  minta talangan dana sebesar Rp 69.000.000 dan jauh tempo sesuai janji. Pada 11 Juli 2018 dengan jumlah pengembalian sebesar Rp 72.450.000 dan terdakwa belum mengembalikan sama sekali.

    Sampai Nopember 2018, terdakwa Teuku  tidak mengembalikan  dana milik Helton Gunawan. Akibat perbuatan terdakwa Teuku,  Helton mengalami kerugian sebesar Rp 1.264.000.000.  Akibat perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 378 KUHP jo paal 64 yat 1 KUH pidana.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan SH MHum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil SH sempat bertanya pada Helton mengenai kerugian Rp 1.264.000.000 itu apakah sudah dikembalikan. 

    Helton menjawab, bahwa kerugian yang dideritanya  itu belum dikembalikan sampai sekarang ini. "Hingga sekarang ini, kerugian itu belum dikembalikan pada saya Pak Hakim," jawab Helton.

    Atas perbuatan terdakwa ini, dinilai melanggar pasal 372 jo 64  KUHP dan pasal 378 jo 64 KUHP.

    Seusai sidang , Penasehat Hukum (PH) terdakwa Teuku,  Rommel S SH mengatakan, perkara yang dialami terdakwa itu sebenarnya pinjam memimjam uang.

    Menurut PH Rommel S. SH , masih ada sebagian atau 10 transaksi yang belum sempurna dikembalikan oleh terdakwa.

    Namun demikian,  jumlah uang yang dikirimkan oleh terdakwa pada rekening Helton itu, jauh lebih besar daripada  yang dikirim ke terdakwa.

    "Ada selisih perhitungan bunga. Kesimpulan saya, ini  masalah perdata. Berdasarkan UU HAM, tidak ada seorangpun dapat dipidana, karena tidak bayar hutang .  Tidak ada tipu tipu dan digelapkan di sini," ungkap PH Rommel S. SH.(ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Rommel S. SH : "Tidak Ada Tipu-Tipu dan Penggelapan Yang Dilakukan Teuku (Dani)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas