SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang lanjutan Ariel Topan Tubagus yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat , kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/1/2021).
Dalam sidang, dua (2) saksi dihadirkan JPU yakni saksi pelapor, Kang Hoke Wijaya (komisaris utama) PT Hosion Sejati (HS) dan Holomoan (bagian ngurusi pajak) yang memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Kang Hoke Wijaya menyebutkan, bahwa dirinya dihukum atas kasus penggelapan dalam jabatan dan dihukum selama sembilan (9) tahun penjara yang kini mendekam di Rutan Salemba.
Hoke telah mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan akta No 3 Tahun 2015, dan uangnya Rp 5 miliar telah diterima.
Hoke yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT HS sampai sekarang ini, memiliki tugas mengawasi jalannya perusahaan dan mengusulkan digelarnya RUPS. Namun, Hoke tidak mengusulkan digelarnya RUPS untuk pergantian direksi perusahaan.
Hakim Ketua Suparno SH MHum menegur saksi Hoke, yang seharusnya menggelar RUPS untuk pergantian direksi perusahaan. "Anda selaku komisaris, seharusnya menggelar RUPS untuk penggantian direksi," ujar Hakim Ketua Suparno SH.
Menurut Hoke, untuk akta No 12 tidak mengetahuinya dan akta No 3 Tahun 2015 tidak mengakuinya. Tetapi, akta No 3 Tahun 2015 itu digunakan untuk perpanjangan kredit di Bank Mandiri dan cair Rp 5 miliar. Uangnya sudah diterimanya.
Sementara itu, saksi Holomoan yang seringkali menjawab pertanyaan majelis hakim dengan berbelit-belit, sempat disemprot hakim. "Kamu, kalau bicara yang jujur saja," bentak hakim.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Suparno SH Mhum menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/1/2021). Tetapi, karena PN Surabaya menunda sidang dan lockdown, maka sidang Ariel ditunda dan direncanakan sampai Rabu (27/1/2021).
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ariel, DR. Fahmi Hafid Bachmid SH MHum menyatakan, bahwa Hoke tidak tahu siapa yang memalsukan akta jual beli saham dan notulen RUPSLB tersebut.
’’Dia justru mengakui dia yang menggunakan untuk kredit dan cair uangnya digunakan,’’ ujar DR Fahmi Bachmid.
Menurut DR. Fahmi Bachmid SH MHum menyatakan, yang jelas pelapor mengakui mengajukan kredit dengan akta tersebut di Bank Mandiri.
"Dia tidak tahu siapa yang memalsukan dan cair, serta uangnya diambil. Dia dihukum 9 tahun dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang melaporkan Ariel sebagai Direktur. Bukan pribadi," katanya.
"Akte perdamaian kita kesampingkan. Pencarian kredit Rp 5 miliar dan diterima. Ajukan betul, dengan akte ini, terima uang ini. AKta- akta yang disangka palsu, dia (Hoke) yang mempergunakan sendiri dan minta KTP Ariel. Ariel melaporkan dan sudah dihukum sesuai putusan MA dan diputus 9 tahun. Ariel melaporkan Hoke Wijaya penggelapan dalam jabatan di PN Jakarta Pusat," cetus DR
Dalam surat dakwaan Jaksa, Ariel diduga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa diduga menyebabkan saksi pelapor Kang Hoke Wijaya menderita kerugian sebesar Rp 226,5 miliar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar