SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Direktur Utama PT Mylva Inti Reksa (MIR), Vicky Yusya, yang tersandung dugaan perkara penipuan uang Investor Moulina Mas’udah sebesar Rp 187 juta, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/1/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Erna, Kepala Unit Bank Mandiri Cabang Gresik yang diperiksa dan dimintai keterangannya di depan persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Erna menyebutkan, bahwa Moulina Mas’udah adalah nasabah bank Mandiri dan diprospek untuk melakukan investasi di PT Mylva Inti Reksa.
Atas keterangan saksi ini, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) -nya tidak membantah , dan mendadak mengajukan permintaan izin control ke dokter, karena Vicky Yusya sedang sakit .
"Iya benar. Moulina menyetorkan uang ke PT Mylva Inti Reksa sesuai dengan BAP di Kepolisian. Kami hanya mau menegaskan bahwa terdakwa ini lagi sakit dan akan kontrol pada tanggal 6 Januari 2021," ucapnya dihadapan Majelis Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Senin (4/1/2021).
Nah, karena alasan terdakwa lagi sakit. Maka sidang pun ditunda sampai Senin (11/1/2021) mendatang.
Setelah persidangan dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum, terdakwa Vicky Yusya terlihat menuju tempat Cafe Atjeh, yang terletak di depan PN Surabaya untuk makan.
"Sudah ya mas, terdakwa ini sakit dan kita mau makan dulu di depan PN," ujar PH terdakwa yang enggan menyebutkan namanya itu.
Untuk diketahui, PT Mylva Inti Reksa di notariskan di Kabupaten Bekasi 29 April 2016. Dengan susunan yaitu Direktur Utama Vicky Yusya, Direktur Arif Darmawan, Direktur Yusuf Wibowo, Direktur Raden Muhammad Muslim, Komisaris Utama Iswahyudi dan Komisaris Muhammad Khaerul, AR.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan , bahwa PT Mylva Inti Reksa sebelumnya berkantor di Ruko Grand City, Rungkut Madya Surabaya (sudah tutup), merupakan perusahaan investasi produk kompor, panci dan emas batangan, dengan menjanjikan keuntungan 1,5% per bulan. Dan selama 6 bulan, janji PT Mylva Inti Reksa uang modal akan dikembalikan.
Seiring perjalanan waktu, Vicky Yusya bersama Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai saat itu, mengajak Moulina untuk berinvestasi di PT MIR Sebesar Rp 200 juta, melalui transfer dan disaksikan oleh Notaris Garut Prakasa pada 10 Januari 2017 lalu.
Namun demikian, smpai saat ini uang modal Moulina Mas’udah belum juga dikembalikan dan hanya mendapatkan keuntungan Rp 12.500.000. Adanya perbuatan terdakwa ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Julien Mamahit, Rabu 24 April 2019, sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar