Krisna Budi Tjahyono SH,
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan Yulihanes yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa, yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/1/2021).
Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi Evi , bagian admin penagihan PT Ria Santosa Jaya yang memberikan keterangan di depan persidangan.
"Pernah ketemu Yulihanes dan Richard Susanto. Pembelian oli lewat Richard. Ada hutang Rp 3,4 miliar dari terdakwa Yulihanes. Saya hanya tahu nominalnya saja," ujarnya.
Menurut Evi, sales di Madiun pernah menyerahkan giro dari terdakwa kepada dirinya. Kendati belum jatuh tempo BG, saksi selalu mengingatkan. Namun demikian, deal-deal dilakukan terdakwa Yulihaens sendiri dan Richard (selaku manager Evi-red).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Krisna Budi Tjahyono SH bertanya apakah saksi Evi pernah mengetahui adanya transfer dari Yulihanes pada tahun 2019. "Ya, ada transfer. Tetapi saya tidak ingat nilainya," ucap Evi.
Dijelaskannya, ada tujuh faktur yang macet pembayarannya oleh Yulihanes. Sesuai standar operation sistem (SOP), kalau belum lunas pembayarannya, tidak akan dilayani orderannya.
"Terdakwa melakukan pembayaran pada Maret 2019. Nyicil sebesar Rp 95,2 juta oleh terdakwa. Kami melakukan jual lepas dan tidak ada retur barang," kata Evi.
Namun demikian, saksi Evi tidak mengetahui jika awalnya hutang Rp 5,6 miliar dan menyicil sampai tersisa Rp 3,4 miliar.
Hakim Ketua Ketut Suarta SH MH bertanya pada saksi Evi, apakah benar PT Ria Santosa Jaya mengalami kerugian. Evi menjawab, perusahaannya mengalami kerugian atas tindakan terdakwa.
Kembali PH terdakwa bertanya apakah saksi mengetahui adanya penyerahan penjualan rumah terdakwa untuk pembayaran hutang. Lagi-lagi, Evi mengatakan, dirinya tidak mengetahui akan hal itu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum menyatakan ,sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli pada Rabu (27/1/2021) mendatang.
"Sebelum sidang ditutup, bagaimana tanggapan terdakwa atas keterangan yang disampaikan oleh saksi ini," tanya Hakim Ketua Ketua Ketut Tirta SH MHum.
Yulihanes menjawab, bahwa saksi Evi tidak pernah menagih dirinya akan hutangnya.
"Saya tidak pernah ditagih oleh saksi , Pak Hakim," kilah Yulihanes.
Sehabis sidang, PH terdakwa, Krisna Budi Tjahyono SH mengatakan, sistem pembelian barang lepas, bukan konsinyasi. Ketika barang itu dibeli, laku atau tidak, harus dibayar.
"Setelah tahun 2018 macet, ada cicilan lebih dari Rp 98 juta. Artinya, terdakwa tidak punya niat untuk ngemplang atau melakukan penipuan. Nggak ada itu," kata Krisna Budi SH.
Ditambah yang kemarin, lanjut Krisna Budi, mau mengasih rumahnya terdakwa pada Richard tetapi ditolak. "(Kata Richard) Saya nggak butuh rumah, tetapi butuh duit," cetusnya.
Intinya, kata Krisna Budi SH, terdakwa mempunyai etikat baik untuk membayar hutangnya kepada pelapor Richard. Ini adalah masalah hutang-piutang murni. Tidak ada penggelapan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar