728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 Januari 2021

    Gugatan Budi Said Dikabulkan, PT Antam Harus Bayar Kerugian Rp 817,4 Milliar

     



        Ening Swandari




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Budi Said (Penggugat) atas jumlah barang yang tidak sesuai dengan pembelian dan meminta membayar kerugian sebesar Rp 817 miliar atau setara emas seberat 1.136 kilogram terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Tergugat) dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/1/2021).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Martin Ginting SH MHum menyebutkan, mengadili dalam konpensi menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat.

    "Tergugat 1 dan 5  merugikan penggugat. Menghukum tergugat 1 membayar pada penggugat sebesar Rp 817,4 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram. Kalau tidak menyerahkan emas, menyerahkan uang sesuai putusan ini," ucapnya saat membacakan amar putusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu  (13/1/2021).

    Selain itu, tergugat 1 dan 5  tanggung renteng membayar penggugat Rp 500 miliar seketika dan sesuai putusan berkekuatan hukum tetap. Juga membayar dwangsom Rp 100 juta setiap hari keterlambatan pembayaran yang dilakukan tergugat 1 dan 5.

    "Atas putusan ini dilakukan terlebih dahulu, sebelum ada perlawanan. Menghukum tergugat 1, turut tergugat 2, 4,5,6 dan 7 tunduk pada putusan hukum berkekuatan tetap," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting SH MHum. 

    Sehabis sidang, kuasa hukum tergugat 5 (Eksi Anggraeni), Slamaet  Priyanto mengatakan, masih pikir-pikir dan perlu rembukan (koordinasi-red) dengan tergugat atas putusan yang memberatkan ini.

    Berbeda dengan  kuasa hukum PT Antam, Muklas SH, yang  enggan berkomentar  mengenai  putusan majelis hakim tersebut.  "Maaf, saya tidak bisa berkomentar mengenai putusan ini. Karena saya datang sidang terlambat," kilah Muklas SH.

    Sedangkan,  Ening Swandari,  kuasa hukum Budi Said mengatakan, putusan majelis hakim ini mencerminkan keadilan. 

    "Tentu saja, tenggang waktu yang diberikan majelis   hakim selama 14 hari  diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya banding, kami  masih menunggu," kata Ening Swandari.

    Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa putusan ini diperkuat oleh putusan kasus penipuan yang dilaporkan Budi Said dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu, Budi Said membeli emas batangan sebanyak 7.071 kilogram melalui Eksi Anggraeni,  namun yang diterima Budi Said hanya 5.935 kilogram saja.

    Atas pembelian emas tersebut, ternyata berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap kasus penipuan terdapat selisih 1.136 kilogram. 

    Sebagaimana diketahui dalam gugatannya, Budi Said meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara ini menghukum PT Antam membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000.

    Nilai sebanyak itu merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.

    Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak di antaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam ( Endang Kumoro), Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam ( Misdianto), General Trading Manufacturing and Service Senior Officer (Ahmad Purwanto), dan Eksi Anggraeni.

    Sementara selaku pihak tergugat di antaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo. Trading dan Services Manager UBPP LM Antam, Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan PT Inconis Nusa Jaya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Budi Said Dikabulkan, PT Antam Harus Bayar Kerugian Rp 817,4 Milliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas