728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 Januari 2021

    Evy Tanudjaja Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan, Tommy Divonis 10 Bulan

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Dua Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah), yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan Toko Hanjaya sebesar puluhan miliar, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan 10 bulan.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Martin Ginting  SH Mhum menyebutkan,  kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Tanudjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan Tommy Tandian Go selama 10 bulan,” ujar Hakim Martin Ginting SH ketika  membacakan amar putusannya di ruang Candra, PN  Surabaya, Rabu (19/1/2021).

    Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

    Menurut Martin Ginting SH, bahwa  terdakwa Evy mengenai hal  yang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. 

    Namun demikian, hal  yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya.

    Atas putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan SH MH, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir dulu. Sedangkan Angga SH, PH terdakwa Tommy menyatakan menerima atas putusan tersebut. 

     Sedangkan JPU DUta Melia  SH menanggapi dua putusan tersebut  menyatakan pikir-pikir.

    Sehabis sidang, Yafet Togarma Nainggolan SH MH, mengatakan,  terkait putusan majelis hakim mengatakan dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaan PH sebelumnya, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis Hakim.

    “Pembelaan kami tidak dipertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, namun  tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding,” kata Yafet.

    "Dalam neraca keuangan tidak ada kerugian. Oleh pelapor sendiri berubah menjadi piutang. Diana Zumroh, akuntan, menyatakan dipindah menjadi piutang. Laporan tahunan di kantor pajak dilaporkan sebagai piutang," tuturnya.

    Sedangkan mengenai gaji itu, semuanya atas perintah Tommy Tandion Go.  Evy hanya atas perintah Tommy untuk mengambil gaji. Idenya dari Tommy. Evy bukan sebagai otak dari penggelapan.

    "Selama ini yang pegang fisik uang adalah Tommy, bukan Evy," kata Yafet Togarma  SH MH. (ddy)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Evy Tanudjaja Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan, Tommy Divonis 10 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas