Sumarso SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah ditunda pembacaan putusan hingga enam (6) kali sidang, akhirnya sidang putusan dr. H. Sudjarno. W, Sp.M, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/1/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum menyatakan, terdakwa dr Sudjarno terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menjatuhkan pidana 3 bulan tidak perlu dijalani.
"Mengadili menjatuhkan pidana 3 bulan tidak perlu dijalani. Dan membebani biaya perkara Rp 5 ribu," ucapnya saat membaca amar putusan di PN Surabaya.
Pertimbangan dalam putusan yang diambil majelis hakim adalah hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat di Rumah Sakit (RS) Mata Undaan, yang melayani masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah telah memberikan santunan atau kompensasi sebesar Rp 400 juta terhadap korban Alessandrasesha Santoso dan dr Lidya Nuradianto sampai saat ini masih bekerja di RS Undaan.
Selain itu, selama persidangan dr Sudjarno tidak berbelit- belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan selalu bersikap sopan.
Atas putusan tersebut, JPU Yusuf Akbar SH yang digantikan oleh Jaksa Pengganti Irene SH menyatakan, masih pikir-pikir dulu.
Sebagaimana diketahui, JPU Yusuf Akbar SH dan I Gede Welly Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan, dr Sudjarno dituntut 4 bulan tidak perlu dijalani, dan 8 bulan masa percobaan. Terdakwa Sudjarno dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 311 KUHP melakukan pencemaran secara tertulis.
Berbeda halnya dengan Penasehat Hukum (PH) Sumarso SH yang mengatakan, pihaknya mengajukan banding pada hari itu juga.
Keputusan itu diambil, setelah majelis hakim memberikan kesempatan pada dr Sudjarno untuk berunding dengan PH Sumarso SH. "Silahkan terdakwa melakukan konsultasi dulu dengan PH-nya atas putusan ini," pinta Hakim Ketua Cokorda Gedhe Arthana SH MHum.
Setelah berkonsultasi, PH Sumarso SH langsung angkat bicara di depan persidangan. "Setelah kami berbicara dan berdiskusi dengan terdakwa, maka hari ini juga kami menyatakan banding," ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan Jaksa dan PH terdakwa atas putusan ini, Hakim Ketua Cokorda menutup sidang yang dipimpinnya. "Baiklah, dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang telah berakhir.
Sehabis sidang, PH Sumarso SH mengatakan, bahwa dr Sudjarno memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan berupa pemberian surat peringatan atau teguran terhadap bawahan, yang sudah melakukan pelanggaran di rumah sakit.
"dr Sudjarno punya kewenangan untuk memberikan pembinaan terhadap bawahannya. Sejak awal pertimbangan hukumnya sudah melenceng dari fakta persidangan. Mestinya, (putusan-red) terhadap dr Sudjarno itu bebas lah, jelas lah," cetusnya.
Dijelaskan Sumarso SH, bahwa dr Sudjarno punya kewenangan melakukan pembinaan terhadap bawahannya. "Sudah ya, saya mau banding dulu," tuturnya seraya meninggalkan kerumunan wartawan yang mewawancarai pengacara senior ini.
Dalam sidang sebelumnya, disebutkan bahwa hasil putusan MKEK Pusat memutuskan bahwa SK MKEK Surabaya pada 20 Juli 2020 itu tidak berlaku lagi. Bahwa dr Sudjarno terbukti tidak bersalah. Unsur pencemaran nama baik dan fitnah itu tidak terbukti. Adanya putusan MKEK Pusat menyatakan surat putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan. Karena putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dakwaan primer dan subsidair tidak terbukti. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar