Cicik Permatadias
SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Agenda sidang lanjutan terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum yang tersandung dugaan perkara penipuan, telah sampai pada tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/1/2021).
Dalam surat tuntutannya, JPU Damang Anubowo SH menyebutkan, bahwa terdakwa Cicik terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dan terdakwa tetap dalam tahanan. Dan membayar perkara sebesar Rp 2.000," ujarnya.
Menurut JPU Damang, hal-hal yang memberatkan terdakwa Cicik adalah memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Ketika terdakwa Cicik ditanya oleh Hakim Ketua Martin Ginting SH, apakah sudah mengerti atas tuntutan yang dibacakan Jaksa. "Maaf Pak Hakim, saya tidak mendengar tuntutan Jaksa tadi," tutur Cicik.
Lantas, Hakim Ketua Martin Ginting SH minta pada PH Tubagus A. Suhendar SH untuk memberitahukan pada terdakwa mengenai tuntutan jaksa yang telah dibacakan tadi di persidangan.
"Bu Cicik dituntut Jaksa selama 2 tahun dan 6 bulan ," tutur PH Tubagus SH.
Setelah mendengar dituntut segitu, terdakwa Cicik terkejut dan langsung mengucapkan istighfar dalam sidang yang digelar secara teleconference atau on-line ini.
"Astaghfirullah....," kata Cicik dengan raut muka tampak kaget.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Cicik, yakni Tubagus A. Suhendar SH untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (18/1/2021) depan.
"Silahkan PH terdakwa menyampaikan pledoi pada Senin depan," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Tubagus A. Suhendar SH mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan jaksa selama 2 tahun dan 6 bulan yang diberikan pada terdakwa Cicik.
"Saya selaku PH dari terdakwa Cicik, sangat keberatan atas tuntutan itu," ungkapnya.
Dijelaskan Tubagus A. Suhendar SH , bahwa terdakwa itu polos dan digerakkan seseorang. Terdakwa Cicik tidak ada niatan menipu siapapun.
"Klien kami (Cicik-red) tidak mengerti hukum dan polos. Cicik percaya saja pada Sutomo Hadi, sehingga bermasalah seperti ini," katanya.
Lagian, tanah itu milik orang tua Cicik sendiri. Kalau mau jujur, jika Cicik menjual tanah itu sendiri, akan mendapatkan duit lebih banyak lagi. Bahkan, kalau tanah itu dijual sekarang nilainya bisa Rp 10 miliar.
Kalau saja terdakwa menjual sendiri tanah itu, tanpa melalui Sutomo Hadi, terdakwa Cicik pasti akan mendapatkan duit lebih banyak lagi dan tidak akan bermasalah seperti ini.
Dalam kesempatan itu, Tubagus SH menegaskan, tidak ada status pada istri Sutomo Hadi di BAP. Padahal, dia terima duit dan turut serta dalam perdamaian.
"Klien kami keberatan, kenapa istri Sutomo tidak disertakan menjadi tersangka. Hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar