SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan advokat Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H. melawan mantan kliennya, Thie Butje Sutedja, kembali digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/1/2021).
Dalam sidang pembacaan gugatan ini, majelis hakim menganggap pihak tergugat dan pengugat dinyatakan ketua hakim Majelis hadir di persidangan. Bahkan, prinsipal dari Pengugat Belly Karamoy juga hadir , namun sayangnya principal dari tergugat Thie Butje Sutedja justru tidak hadir di persidangan.
Eko Juniarso SH ,selaku kuasa hukum Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., menyatakan , bahwa hari ini Selasa (12/1/2021) pihak pengugat dan tergugat hadir , apalagi dari pihak pengugat principalnya hadir. Sedangkan prinsipal tergugat tidak hadir.
"Hari ini kita sidang dari perwakilan Butje yang bernama Pak Tri, pengacaranya. , Hakim anggap hadir perwakilan tergugat dan perwakilan penggugat dari saya sendiri dan Pak Marji yang hadir di persidangan," ujarnya kepada sejumlah media massa sehabis persidangan.
Menurut Eko Juniarso, prinsipalnya Pak Belly juga hadir dan agenda sidang tadi adalah pembacaan gugatan. Tadi, Eko menambahkan sedikit renfoi dan sudah diterima mejelis hakim dan pihak tergugat.
Dan selanjutnya, majelis hakim meminta untuk melakukan sidang secara elektronik untuk tiga munggu ke depan. Minggu besok adalah sidang jawaban, minggu depannya lagi sidang replik penggugat dan minggu depannya lagi duplik.
"Pada tanggal 9 Pebruari 2021 adalah sidang pembuktian dan diharuskan hadir di persidangan. Upaya perdamaian terbuka dan kita sediakan waktu. Ketika kita siapkan waktu, prinsipal tergugat tidak hadir," ucap Eko Juniarso SH
Menurutnya, mengenai i tempatnya di mana, akan ditemuinya. Tetapi prinsipal tergugat tidak hadir.
"Jadi kami tetap buka peluang seperti itu. Yang penting adalah para prinsipalnya. Kami tidak mau orang di sekitarnya, Penasehat Hukum (PH)-nya lah atau apa. Saya akan menyingkir, jika prinsipal sama prinsipal bertemu," tutur Eko Juniarso SH.
Dijelaskannya, sudah tiga kali ini diupayakan, tetapi dari pihak tergugat juga belum muncul.
Dalam sidang mediasi sebelumnya, PH Thie Butje Sutedja, Tugianto Law SH MH mengatakan , bahwa gugatan keperdataan tidak berkaitan dengan pidana, karena alat buktinya berbeda. Gugatan di sini, tidak berbicara materi hukum.
Gugatan ini dikatakan, sertifikat 1756 dan 1758 dengan hak retensi. Di laporan polisi, sertifikat 1733 dan uang pembayaran DP. Jadi berbeda dan tidak ada kaitannya dan pidana dilanjutkan. Dalam hal ini, berbeda topik dan alat buktinya.
Sebagaimana diketahui gugatan PMH terhadap Thie Butje Sutedaja yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1090/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 11 Nopember 2020, yang diajukan Belly V.S. Daniel Karamoy setelah sebelumnya pada 3 November 2020, dia ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar