728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 Desember 2020

    Tugianto Lauw : "Setelah Pelajari Dakwaan Jaksa dan BAP Polisi, Saya Baru Berkomentar"

     



       Tugianto Lauw SH

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang Angga Purwa Nugraha (40) yang tersandung dugaan perkara   penipuan dan peggelapan uang Rp 400 juta milik sahabatnya sendiri yaitu Jacky Risman,  digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (16/12/2020).

    Dalam surat dakwaannya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ni Made Sri Astri Astami menyatakan, kasus ini berawal Minggu ,17 November 2019, ketika terdakwa Angga menelepon korban Jacky Risman Juanda Putra mengatakan ada jam Rolex Deepsea Oystersteel 44mm, 126660, No.Seri : random, kondisi: new murah.

    Terdakwa menawarkan jam Rolex pada Jacky Risman yang hobi akan jam tangan mewah. "Kamu kan hobby jam, mau tidak(jam tangan Rolex) ?” tanya terdakwa.

    Mendapatkan tawaran  ini,  korban Jacky Risman bertanya, “Berapa harganya?” .

    Langsung terdakwa Angga menjawab, “Harganya Rp 200 juta,".

    Mengingat terdakwa dan Jacky Risman sudah berteman cukup lama, Jacky Risman  percaya begitu saja dan menyetujui tawaran Jam Rolex dari terdakwa seharga Rp 200 juta.

    Dan pada  18 November 2019,  korban Jacky Risman mentrasfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening BCA milik terdakwa melalui internet banking. Kala itu,terdakwa berjanji pada korban,  bahwa Jam tangan rolex pesanannya akan segera diserahkan sesuai yang diperjanjikan.

    Sekali lagi, pada Kamis , 5 Desember 2019 pukul 10.00 WIB terdakwa memasang jerat  dengan menelepon korban Jacky Risman, dan  menawarkan 1 unit jam Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, No. Seri : random, kondisi second dengan harga Rp 200 juta.

    Namun  korban Jacky Risman enggan menanggapi tawaran itu, karena pesanan barang yang kemarin belum diberikan.

    “Bagaimana pembelian yang kemarin, barang yang saya beli kemarin saja belum diserahkan," celetuk korban Jacky.

    Lagi-lagi, terdakwa Angga berhasil berkelit dan bersikap tenang menjawab pertanyaan korban. “Tenang saja , nanti kalau kita ketemu, saya akan buatkan surat perjanjian jual beli, kwitansi dan jaminanya cek tunai,” kilah terdakwa Angga.

    Gara-gara percaya dengan bualan dari terdakwa Angga, korban Jacky Risman hari itu juga sekitar jam 12.00 WIB mentransfer uang lagi sebanyak Rp 200 juta ke rekening BCA milik terdakwa Angga.

    Dalam perjalanan waktu, pada  21 Desember 2019 pukul 22.00 WIB terdakwa Angga dan korban Jacky Risman bertemu di Little Shep di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.

    Ketika pertemuan itu, terdakwa Angga menyerahkan 2 surat perjanjian jual beli jam rolex yang telah diketik dan ditandatangani di atas materai, berikut 2 Cek BRI atas nama terdakwa Angga, senilai masing-masing Rp 200 juta yang dapat dicairkan pada 13 Februari 2019.

    “Selain itu, ada 2 lembar cek BRI tanggal 13 Februari 2019 masing-masing Rp 24 Juta sebagai jaminan keterlambatan, 2 kwitansi pembelian Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, nomor seri randon kondisi second Rp 200 Juta dan rolex Deepsea oystersteel 44mm, 126660, nomor seri random, kondisi new, disertai janji akan memberikan 2 Jam rolex tersebut pada 12 Januari 2020,” ujar  JPU Ni Made Sri Astri Astami .

    Namun belakangan baru diketahui janji terdakwa itu hanyalah bohongan belaka. Sejak janji akan memberikan 2 Jam rolex tersebut pada 12 Januari 2020 itulah terdakwa Angga terus berkelit. 

    Bahkan saat dia didatangi oleh korban Jacky Risman di rumahnya Jalan Wonorejo Gg. 3 No. 90-B Surabaya, malahan Korban Jacky Risman dimarah-marahi oleh istri terdakwa.

    Terlebih lagi, ketika 2 lembar Cek dari terdakwa Angga dicairkan oleh korban Jacky Risman di BRI KCP Diponegoro,  ternyata  tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak mencukupi.

    “Atas perbuatan terdakwa Angga ini,  kami ancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” kata  Jaksa Ni Made Sri Astri Astami.

    Sehabis sidang, Tugianto Lauw , Penasehat Hukum (PH)  Angga Purwa Nugraha masih belum bisa memberikan komentarnya apapun.  Menurutnya, dia akan berkomentar setelah mempelajari berkas dakwaan jaksa dan mempelajari satu persatu alat bukti yang ada.

    “(Nanti-red) saya akan berkomentar setelah membaca dakwaan jaksa dan mempelajari BAP Polisi, apakah sudah sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya,” kata Tugianto Lauw.

    Namun demikian, Diah (istri dari terdakwa Angga)  menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa. Justru Diah menilai, suaminya hanyalah korban dari kelicikan Jacky Risman semata.

    “Apa yang disampaikan jaksa tadi sebenarnya tidak ada. Suami saya hanya bertindak teledor saja. Namun untuk ketelodaran tersebut kan sudah dia bayar dengan cara mencicil, meski tidak lunas semuanya,” celetuk  Diah. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tugianto Lauw : "Setelah Pelajari Dakwaan Jaksa dan BAP Polisi, Saya Baru Berkomentar" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas