728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 Desember 2020

    Telah Bayar Tali Asih Rp 800 Juta, Triandy Gunawan Masih Tetap Dihina

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Bos PT Warna Warni Investama, Triandy Gunawan, menjalani sidang sebagai saksi korban dalam perkara pencemaran nama baik,  yang dilakukan terdakwa Edy Siswanto dan Siti Ruliyati (berkas terpisah), yang digelar di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/12/2020).

    Direktur  Apartemen Gunawangsa itu bersaksi, seusai melaporkan dua terdakwa karena mencemarkan nama baiknya, menyusul  pembangunan apartemen di Jalan Tidar No. 350 Surabaya.

    Triandy Gunawan merasakan diolok-olok, bahkan dihina oleh terdakwa Edy Siswanto dan terdakwa Siti Ruliyati , ketika  dia sebagai penanggung jawab pembangunan Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar Surabaya. Triandy  hadir dalam unjuk rasa warga Asem Bagus, Kelurahan Tembok Dukuh, waktu itu.

    “Kejadian  penghinaan itu di proyek saya di Gunawangsa Jalan Tidar, Surabaya. Ada tiga kali kejadian demo di sana, yakni demo pada 31 Oktober, 7 Nopember dan 2 Desember 2018. Penghinaan itu dilakukan secara verbal dan melalui selebaran. Ucapan penghinaan itu ada videonya. Namun saya tidak tahu persis siapa-siapa saja yang melontarkan kata-kata hinaan itu,”  ucapnya.

    Nah, ketika ditanya Hakim Ketua Khusaini apa  yang menjadi pemicu warga terdampak pembangunan Apartemen Gunawangsa melakukan unjuk rasa? 

    Triandy Gunawan menjawab,  gara-gara pembangunan Apartemen yang menyebabkan rumah para terdakwa mengalami kerusakaan.

    “Padahal, saya sudah sepakat memperbaiki rumah-rumah warga terdampak yang mengalami kerusakan. Saya  bahkan sudah merasa memberikan tali asih pada yang terdampak. Tali asih yang sudah dibayarkan pada warga terdampak sekitar Rp 800 juta-an dan saya punya catatannya,”  ujar Triandy sambil menunjukkan berkas-berkas atau dokumen di persidangan.

    Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Khusaini juga meminta Triandy Gunawan sebagai saksi korban menyampaikan perasaannya.  Meskipun majelis  hakim menilai penghinaan tersebut bersifat subyektif dan hanya ahli bahasa yang bisa menilainya. .

    “Saya minta adanya perlindungan bagi pelaku ekonomi. Karena demo itu berdampak pada konsumen apartemen saya, juga berdampak pada pribadi saya sebagai seorang pengusaha. Bahkan saya juga dianggap mengadu domba kehidupan warga Asem Bagus,” kata Triandy.

    Dipaparkannya, pada 1 Desember  sekitar pukul  12 malam (24.00), terdakwa minta bertemu dengan Triandy.  Nah, ketika  bertemu dia menyodorkan diagram yang nilainya Rp 101 miliar.

    "Kala itu terang-terangan saya menolak. Tuntutan itu saya rasa sangat serius, akibat gagal dipenuhi maka didemo. Hingga sekarang kasus ini berlanjut ke ranah pengadilan,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, Edy Siswanto menjadi terdakwa perkara dugaan penghinaan karena menggunakan pengeras suara dengan mengatakan : "Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi… Jika Engkau Tidak Mendengar Kami, Inilah Awal Saat Telingamu Tidak Akan Bisa Mendengar Selamanya”

    “Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Lihatlah Kami, Jika Engkau Tidak Mau Melihat, Saat Inilah Awal Dari Kebutaanmu, Buta Pikiranmu, Buta Hatimu”

    “Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Melangkahlah Kemari, Jalan Kemari, Temui Kami, Jika Engkau Tidak Mau Berjalan Menemui Kami, Inilah Awal Dari Kelumpuhanmu, Inilah Awal Dari Ketidakberdayaanmu, Dengan Nama Firman Allah, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau”

    “Hai Andi Beserta Keluargamu, Beserta Anjing-Anjingmu, Beserta Babi-Babimu”.

    Sedangkan Siti Ruliyati mengatakan : “Hai Andi, Hai Andi …, Jika Engkau Tidak Mendengar Kami, Inilah Awal Saat Telingamu Tidak Akan Bisa Mendengar Selamanya”

    “Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Lihatlah Kami, Jika Engkau Tidak Mau Melihat, Saat Inilah Awal Dari Kebutaanmu, Buta Pikiranmu, Buta Hatimu”

    “Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Melangkalah Kemari, Jalan Kemari, Temui Kami, Jika Engkau Tidak Mau Berjalan Menemui Kami, Inilah Awal Dari Kelumpuhanmu, Inilah Awal Dari Ketidakberdayaanmu, Dengan Nama Firman Allah, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau”

    “Hai Andi Beserta Keluargamu, Beserta Anjing-Anjingmu, Beserta Babi-Babimu”

    “Kamu Akan Runtuh Sampai Akar-Akarmu, Kamu Akan Runtuh Sampai Antek-Antekmu, Kamu Akan Runtuh Dengan Aparat-Aparat Yang Membelamu”.

    Tidak hanya  Edy Siswanto dan Siti Ruliyati Kejari Tanjung Perak juga menjerat Mochamad Imam Syafii dari Generasi Muda Pengawal Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) sebagai terdakwa. 

    Dalam sidang, Hakim Ketua Khusaeni,  juga  memberikan himbauan agar perkara ini diselesaikan secara damai yaitu dengan mediasi ulang. Baik  terdakwa dan saksi korban berencana mempertimbangkan melakukan mediasi ulang.

    Mengenai keterangan saksi Triandy Gunawan di persidangan , kedua terdakwa Edy Siswanto dan terdakwa Siti Ruliyati, yang didampingi Penasihat hukum (PH)- nya, Agus Suseno dan Suratno, menyatakan, bahwa keterangan Triandu itu  salah. ”(Keterangan saksi Triandy-red) itu salah Pak Hakim,”  cetus cetus kedua terdakwa.

    Sehabis sidang, PH Agus Suseno mengatakan,  perkara ini awalnya muncul dari masalah hukum keperdataan. Karena masalah  ganti rugi itu terkait dengan perbuatan melawan hukum keterkaitannya dengan perdata.

    Terkait dengan fakta persidangan, saksi korban menyebut permintaan warga hingga lebih kurang Rp 101 miliar untuk ganti- rugi rumah warga yang terdampak akibat pembangunan apartemen Gunawangsa.

    ” Saya tidak tahu hal itu. Saya baru beracara untuk perkara ini ya sekarang ini,” tuturnya.

    Sedangkan untuk unsur pidana, Agus mengatakan pasal yang didakwakan kepada kliennya dirasa keliru. Seharusnya pasal yang didakwakan adalah 315, bukan 310 atau 311 KUHP.

    Kembali diungkapkan Triandy Gunawan,  bahwa dia sudah memberikan yang terbaik berupa tali asih. Ia mengaku telah memberikan kompensasi perbaikan rumah bangunan yang rusak. Akan tetapi, dalam fakta persidangan tidak diakui oleh para terdakwa.

    “Kalau bilang yang tidak diakui, saya punya video Rp 101 miliar minta uang itu darimana,”  tukasnya.

    Perihal himbauan  majelis hakim melakukan mediasi ulang, Triandy menegaskan,  ruang maaf masih terbuka, namun maaf tersebut bukan untuk kemudian dirinya ditekan dengan meminta uang yang banyak.

    ” Kalau selama itu wajar, kami welcome. Bahkan kami berdayakan, banyak warga yang bekerja di tempat kita. Ada yang jadi kontraktor yang mengurus limbah dan lainnya,” tandas Triandy. (ded).

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Telah Bayar Tali Asih Rp 800 Juta, Triandy Gunawan Masih Tetap Dihina Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas