SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan advokat Belly V.S. Daniel Karamoy melawan mantan kliennya, Thie Butje Sutedja digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/12/2020).
Sidang mediasi dipimpin Hakim Yan Manopo digelar sekitar pukul 11.00 itu, di hadiri Penasehat Hukum (PH) dari penggugat, Advokat Eko Juniarso, Diyan Moelyadi, dan Yolanda.
Sedangkan pihak tergugat hadir PH-nya , Advokat Pieter Manuputy SH MH dan Tugianto Law SH MH.
Lantaran, penggugat (Belly V.S. Daniel Karamoy) tidak hadir dalam mediasi, PH tergugat, Pieter Manuputy SH MH dan Tugianto Law SH MH menolak melanjutkan mediasi.
Alasan penggugat tidak hadir, karena ada pekerjaan di luar Kota dan ada keterangan Rapid-test yang ditunjukan pada hakim mediasi.
“PH penggugat meminta penggugat mengikuti sidang melalui video call dan kita tolak. Kita mau pihak penggugat hadir, dan sidang berikutnya adalah sidang pembacaan gugatan,” ujar Pieter Manuputy SH MH.
Dijelaskannya, bahwa kuasa dari penggugat tadi menawarkan mau mengembalikan sertifikat itu.
"Kenapa kok tidak dari dulu-dulu. Kami sudah pernah datang ke penggugat dan dikembalikan 3 sertifikat itu. Dari pertama kami tawarkan penggugat untuk mengembalikan sertifikat pada Thie Butje Sutedja. Tetapi tidak mau kembalikan dan silahkan laporkan polisi. Akhirnya tergugat melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan penggugat ditetapkan jadi tersangka. Dua kali dipanggil, tetapi tidak datang memenuhi panggilan," ucap Pieter Manuputy SH MH.
Atas dasar itulah, Polrestabes diminta untuk menetapkan penggugat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kalau penggugat tidak diketahui keberadaannya dinyatakan DPO.
Ditambahkan Tugianto Law SH MH, pelapor pidananya adalah Thie Butje Sutedja didampingi tim pengacaranya.
"Usulan pengugat mau melkaukan mediasi, asalkan tidak bertemu dan melakukan video call. Hakim mediasi menolak, karena bukan berdasarkan sidang e-court atau on-line. Kedua belah pihak penggugat maupun tergugat harus datang," ungkapnya.
Dijelaskan Tugianto Law, bahwa keperdataan gugatan tidak berkaitan dengan pidana, karena alat buktinya berbeda. Gugatan di sini, tidak berbicara materi hukum.
Gugatan ini dikatakan, sertifikat 1756 dan 1758 dengan hak retensi. Di laporan polisi, sertifikat 1733 dan uang pembayaran DP. Jadi berbeda dan tidak ada kaitannya dan pidana dilanjutkan. Ini beda topik dan alat buktinya.
Sementara itu, PH penggugat, Advokat Eko Juniarso, mengatakan, sidang mediasi diangap gagal dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan pada minggu depan.
"Kami menawarkan perdamaian, namun pihak tergugat tidak mau dan dilanjutkan sidang pembacaan gugatan," katanya.
Disinggung mengenai kehadiran prinsipal pada sidang berikutnya, Eko Juniarso mengatakan, pihaknya belum tahu apakah prinsipal datang atau tidak pada sidang berikutnya.
"Kalau tidak hadir, akan ada alasan ketidakhadiran nantinya," kilahnya.
Mengenai perkara pidana, Eko Juniarso mengakui, melakukan penangguhan penyidikan perkara di Polrestabes Surabaya.
"Kami sudah mengajukan pada Kapolrestabes Surabaya. Dengan adanya gugatan perdata di PN Surabaya ini, kami meminta penundaan dan bukan penghentian. Kami masih koordinasi dengan pihak penyidik. Kami juga mohon waktu, karena Pak Belly masih mengerjakan pekerjaan di Jakarta," pintanya.
Terbetik kabar, Belly akan mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Namun, hak ini belum didaftarkan di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sesuai surat gugatan PMH dilayangkan, Belly menyatakan bahwa ia diputus kuasanya oleh tergugat secara mendadak dan honorarium sebagai advokat belum diselesaikan oleh tergugat.
Dan di pihak Butje telah melaporkan Belly ke polisi terkait penggelapan 3 SHM dan uang, dari Pelaporan itu Belly ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar