Toga Rizky SH (kanan)
SURABAYA (mediasurabayrek.com) - Sidang lanjutan Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat dan IR. Rusdi Wijisaksono (berkas terpisah), kini memasuki agenda menghadirkan saksi meringankan (ade charge) yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (10/12/2020).
Saksi meringankan yang dihadirkan PH terdakwa
adalah Heri, yang meringankan terdakwa. Heri adalah adik dari
Rusdi Wijisaksono.
Dalam keterangannya, saksi Heri menerangkan,
bahwa perusahaan ini (PT. Citra Gading Asritama/CGA) mempunyai hutang dari
pihak bank dan kreditur lainnya, serta hutang dari terdakwa yang sebagian
belum dibayarkan.
"Perusahaan ini (PT CGA) mempunyai hutang
dari pihak bank dan kreditur lainnya, serta hutang dari terdakwa yang
sebagian belum dibayar," ucapnya.
Setelah keterangan saksi dirasakan cukup oleh
Hakim Ketua, maka sidang akan dilanjutkan pada Jum'at (11/12/2020) besok.
"Baiklah pemeriksaan saksi meringankan
hari ini , saya anggap sudah cukup. Jum'at besok akan dilanjutkan dengan
pemeriksaan terdakwa. Sehabis sholat Jum'at saja," ujar Hakim Ketua.
Namun hal ini, semula tidak disetujui oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Darwis SH MH yang memohon majelis hakim untuk mengagendakan
sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (15/12/2020).
Dengan alasan, JPU Darwis tidak bisa hadir pada
sidang pemeriksaan terdakwa pada Jum'at besok. Begitu pula dengan Jaksa
pengganti, Widiadi SH yang harus sidang di Pengadilan Tipikor.
Lantaran, hakim anggota akan cuti pada minggu
depan. Akhirnya, disepakati sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan Jum'at besok
dan tidak bisa ditunda tunda lagi. Karena minggu depan sudah banyak majelis
hakim yang libur dan mengambil cuti.
"Tolong diusahakan Jum'at besok bisa hadir
ya !," kata Hakim Ketua seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasihat
Hukum (PH) terdakwa, Toga Rizky SH mengatakan, pihaknya siap Jum'at besok
akan menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa.
Dijelaskannya, terkait keterangan
saksi Heri meringankan terdakwa di persidangan. PT CGA
tidak mengakui Direktur yang baru. Sekarang ini, hutangnya
sekitar Rp 4 miliar yang belum dibayarkan.
Namun demikian, yang sudah dibayarkan terdakwa
Rusdi hampir sebesar Rp 5 miliar.
Dalam kesempatan itu, Toga Rizky
SH menerangkan, bahwa PT CGA sudah dinyatakan pailit dan mempunyai
tagihan hampir Rp 300 miliar.
Intinya, Sandhi berdasarkan fakta di
persidangan dialihkan , tentunya ada beberapa alasan, karena hutang dari PT CGA
terbilang banyak. Akhirnya untuk untuk menjalankan roda perusahaan membutuhkan
dana.
"Sandhi dan Rusdi dikorbankan (dalam
perkara ini-red) . Peranan Rusdi orang luar dan pemegang sahamnya
adalah kakaknya, hal ini masalah internal dari pihak keluarga. Dulunya, pada
tahun 2009 pernah menjadi direktur keuangan. Sedangkan Ichsan
itu adalah owner perusahaan dan kakak dari Rusdi. Sedangkan terdakwa
Sandhi adalah Direktur non aktif sekarang
ini," cetus Toga Rizky SH.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, bahwa perbuatan
terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq tersebut diancam pidana dalam
pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diterangkan dalam dakwaan jaksa, bahwa PT.
CGA didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Nomor 01 tanggal 1 Maret
1997 yang dibuat dihadapan Notaris LUSHUN ADJI DRAMANTO, S.H., Notaris di
Kepanjen Malang dan disahkan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham No. C2
9.642 HT.01.01 TH.97 tertanggal 18 September 1997, yang beralamat di Jalan
Gayung Kebonsari Manunggal A7 Surabaya.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang Industri,
Perdangangan Umum, Angkutan, Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan,
Kehutanan, Jasa dan Percetakan, dengan susunan pengurus : Direktur
Utama : Ir. Ichsan Suaidi, Direktur : Ir. Abdul
Rohim , dan Komisaris : Almh. Ir. Sad Indah
Ambarwati.
Sejak tahun 2002, PT CGA mendapat fasilitas
kredit Standby Loan dari PT. Bank Pembangunan Daerah(BPD) Jawa Timur, Tbk (Bank
Jatim) untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur dan diperpanjang
setiap tahunnya.
Bahwa di dalam Akta Perjanjian Kredit antara
PT. CGA, tahun 2009 Fasilitas kredit Standby Loan dasarnya Salinan Akta
Perjanjian Kredit Nomor : 48 tanggal 27 Januari 2009 Notaris Isy Tarimah Syakir
, Notaris Surabaya sampai dengan Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka
Waktu dan Penurunan Plafon Kredit No. 12 tanggal 21 Januari 2016.
Yakni antara Bank Jatim dengan PT. CGA telah melakukan perpanjangan waktu
dan penurunan plafon kredit.
Dalam point 5.7 ditegaskan terkait pencairan
terminj yaitu ”terminj proyek yang dibiayai oleh fasilitas kredit harus
dilewatkan melalui rekening Debitur AC nomor 0011154400 pada Bank Jatim Cabang
Utama. Dan untuk proyek proyek yang penyelesaian/proyek yang sedang
dikerjakan hendaknya terminj proyek dilimpahkan ke rekening Debitur di Bank
Jatim Cabang Utama”.
Bahwa untuk memberikan jaminan kepada Bank Jatim
cabang Utama atas fasilitas kredit untuk proyek di Kalimantan tersebut, saksi
Ichsan Suaidi , selaku pemohon kredit awal telah membuat Surat Pernyataan
untuk semua proyek yang dikerjakan.
Yakni diantaranya Surat Pernyataan
tertanggal 03 September 2012 untuk proyek revitalisasi pembangunan SMAN 1
Bontang, Surat Pernyataan tertanggal 26 Februari 2013 untuk proyek
pembangunan jalan Simpang Dua Jalur – Karangan – Jengan – Kelumpang – Muara
Batuq, Kutai Barat, dan seterusnya yang terlampir dalam berkas perkara.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar