728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 11 Desember 2020

    PH Toga Rizky SH : "Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa, Terdakwa Adalah Korban"

         

        Toga Rizky SH (kanan)

     



    SURABAYA (mediasurabayrek.com) - Sidang lanjutan Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat  dan  IR. Rusdi Wijisaksono (berkas terpisah), kini memasuki agenda menghadirkan saksi meringankan (ade charge) yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (10/12/2020).

    Saksi meringankan yang dihadirkan PH terdakwa adalah Heri, yang meringankan terdakwa. Heri adalah adik dari Rusdi  Wijisaksono.

    Dalam keterangannya, saksi Heri menerangkan, bahwa perusahaan ini (PT. Citra Gading Asritama/CGA) mempunyai hutang dari pihak bank  dan kreditur lainnya, serta hutang dari terdakwa yang sebagian belum dibayarkan.

    "Perusahaan ini (PT CGA) mempunyai hutang dari pihak bank  dan kreditur lainnya, serta hutang dari terdakwa yang sebagian belum dibayar," ucapnya.

    Setelah keterangan saksi dirasakan cukup oleh Hakim Ketua, maka sidang akan dilanjutkan pada Jum'at (11/12/2020) besok.

    "Baiklah pemeriksaan saksi meringankan hari ini , saya anggap sudah cukup. Jum'at besok akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sehabis sholat Jum'at saja," ujar Hakim Ketua.

    Namun hal ini, semula tidak disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH MH yang memohon majelis hakim untuk mengagendakan sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (15/12/2020).

    Dengan alasan, JPU Darwis tidak bisa hadir pada sidang pemeriksaan terdakwa pada Jum'at besok. Begitu pula dengan Jaksa pengganti, Widiadi SH yang harus sidang di Pengadilan Tipikor.

    Lantaran, hakim anggota akan cuti pada minggu depan. Akhirnya, disepakati sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan Jum'at besok dan tidak bisa ditunda tunda lagi. Karena minggu depan sudah banyak majelis hakim yang libur dan mengambil cuti.

    "Tolong diusahakan Jum'at besok bisa hadir ya !," kata Hakim Ketua seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum  (PH) terdakwa, Toga Rizky SH mengatakan, pihaknya siap Jum'at besok akan menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa.

    Dijelaskannya, terkait keterangan saksi  Heri meringankan terdakwa di persidangan. PT CGA tidak  mengakui Direktur yang baru.  Sekarang ini, hutangnya sekitar  Rp 4 miliar yang belum dibayarkan. 

    Namun demikian, yang sudah dibayarkan terdakwa Rusdi hampir sebesar  Rp 5 miliar. 

    Dalam kesempatan itu, Toga Rizky SH menerangkan, bahwa PT CGA sudah dinyatakan pailit dan mempunyai tagihan hampir Rp 300 miliar. 

    Intinya, Sandhi berdasarkan fakta di persidangan dialihkan , tentunya ada beberapa alasan, karena hutang dari PT CGA terbilang banyak. Akhirnya untuk untuk menjalankan roda perusahaan membutuhkan dana.

    "Sandhi dan Rusdi dikorbankan (dalam perkara ini-red) . Peranan Rusdi  orang luar dan pemegang sahamnya  adalah kakaknya, hal ini masalah internal dari pihak keluarga. Dulunya, pada tahun  2009 pernah  menjadi direktur keuangan.  Sedangkan Ichsan itu adalah owner perusahaan dan kakak dari Rusdi. Sedangkan terdakwa Sandhi adalah Direktur  non aktif sekarang ini," cetus  Toga Rizky SH.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq  tersebut  diancam pidana dalam pasal  374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Diterangkan dalam dakwaan jaksa, bahwa PT. CGA  didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Nomor 01 tanggal 1 Maret 1997 yang dibuat dihadapan Notaris LUSHUN ADJI DRAMANTO, S.H., Notaris di Kepanjen Malang dan disahkan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Ham No. C2 9.642 HT.01.01 TH.97 tertanggal 18 September 1997, yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal A7 Surabaya.

    Perusahaan ini bergerak dalam bidang Industri, Perdangangan Umum, Angkutan, Pertambangan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan, Jasa dan Percetakan, dengan susunan pengurus :  Direktur Utama : Ir. Ichsan Suaidi,    Direktur  : Ir. Abdul  Rohim , dan  Komisaris  :    Almh. Ir. Sad Indah Ambarwati.

    Sejak tahun 2002, PT CGA mendapat fasilitas kredit Standby Loan dari PT. Bank Pembangunan Daerah(BPD) Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim)  untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur dan diperpanjang setiap tahunnya.

    Bahwa di dalam Akta Perjanjian Kredit antara PT. CGA, tahun 2009 Fasilitas kredit Standby Loan dasarnya Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 48 tanggal 27 Januari 2009 Notaris Isy Tarimah Syakir ,  Notaris Surabaya sampai dengan Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon Kredit No. 12  tanggal 21 Januari 2016.  Yakni  antara Bank Jatim dengan PT. CGA telah melakukan perpanjangan waktu dan penurunan plafon kredit.

    Dalam point 5.7 ditegaskan terkait pencairan terminj yaitu ”terminj proyek yang dibiayai oleh fasilitas kredit harus dilewatkan melalui rekening Debitur AC nomor 0011154400 pada Bank Jatim Cabang Utama. Dan  untuk proyek proyek yang penyelesaian/proyek yang sedang dikerjakan hendaknya terminj proyek dilimpahkan ke rekening Debitur di Bank Jatim Cabang Utama”.

    Bahwa untuk memberikan jaminan kepada Bank Jatim cabang Utama atas fasilitas kredit untuk proyek di Kalimantan tersebut, saksi Ichsan Suaidi ,  selaku pemohon kredit awal telah membuat Surat Pernyataan untuk semua proyek yang dikerjakan.

    Yakni  diantaranya Surat Pernyataan tertanggal 03 September 2012 untuk proyek revitalisasi pembangunan SMAN 1 Bontang,  Surat Pernyataan tertanggal 26 Februari 2013 untuk proyek pembangunan jalan Simpang Dua Jalur – Karangan – Jengan – Kelumpang – Muara Batuq, Kutai Barat, dan seterusnya yang terlampir dalam berkas perkara. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Toga Rizky SH : "Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa, Terdakwa Adalah Korban" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas