SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Agenda pemeriksaan sejumlah saksi fakta masih mewarnai sidang lanjutan terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum yang tersandung dugaan perkara penipuan, yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/12/2020).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo SH menghadirkan saksi Eni Wahyuni (notaris) dan Eko Widiyanto (Kanwil BPN Propinsi Jatim) di persidangan.
Sedangkan saksi Ir Endang Sri Rahayu (kakak Cicik) dan Haryono Mukiran SH (notaris) di Jakarta, keterangannya dibacakan oleh Jaksa.
Dalam keterangannnya, Eni Wahyuni (notaris) menyatakan, pihaknya tidak melakukan pengecekan ketika ada pembuatan akta jual-beli tanah. Seharusnya dicek ke BPN dulu, karena ada keterangan hilang.
Ditambahkan Eko Widiyanto (Kanwil BPN), bahwa yang meminta pembatalan adalah Cici, selaku ahli waris dan Ratna Wijaya atas 3 hak milik sertfikat 76, 99 dan 1400. Lagian, sudah dibatalkan PTUN.
"Karena itu, kembali ke hak milik sertifikat 71. Kami koordinir pembatalan sertifikat itu dan kembali ke sertifikat awal dan dianggap tidak ada pengalihan hak," ucapnya.
Menurut Eko Widiyanto, gara-gara Cici mengaku satu-satunya ahli waris dan ketahuan Cici bukan satu satunya ahli waris, lantas Sie Probo minta pembatalan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum bertanya pada JPU Damang, apakah saksi saksi yang diajukan sudah cukup sampai di sini.
"Kami akan mengajukan saksi ahli pada Kamis (17/12/2020) Yang Mulia," ujar JPU Damang SH.
Lantas, Hakim Ketua Martin Ginting SH mengatakan, bahwa majelis hakim sudah libur pada Selasa (15/12/2020). Maka, sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa dan mendengarkan saksi meringankan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, akan pada Selasa (5/1/2021) mendatang.
"Baiklah kalau begitu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/1/2021) dengan agenda saksi ahli dan saksi meringankan dari PH terdakwa," tutur Hakim ketua Martin Ginting SH seraya hendak mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Namun sebelum hakim mengetukkan palunya, PH terdakwa Cici, yakni Suryadi Bangun SH mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Maaf Yang Mulia, sebelum sidang ditutup akan mengajukan penangguhan penahanan," pinta PH Suryadi Bangun SH.
Lantas PH Suryadi menyodorkan surat permohonan penangguhan dan diterima oleh majelis hakim. "Baiklah, kami akan melakukan musyawarah lebih dulu dengan majelis hakim lainnya. Apakah pengajuan penahanan saudara PH dikabulkan atau tidak nantinya," cetus Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum.
Seusai sidang, Pengacara Cicik, Suryadi Bangun SH mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari terdakwa. "Kami berharap penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh majelis hakim," harapnya.
PH Suryadi Bangun SH menyesalkan Eni Wahyuni (notaris) yang tidak melakukan pengecekan ketika ada pembuatan akta jual-beli tanah. Seharusnya dicek ke BPN dulu, karena ada keterangan hilang.
Kalau dicek lebih dahulu, tidak akan terjadi perkara seperti ini dan Cicik tidak menjadi terdakwa begini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar