SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemeriksaan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha dihadirkan dalam dugaan perkara asusila dengan cara membungkus korban dengan kain jarik, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020).
Dalam keterangannya, Gilang menyatakan, dia ingin sekali menghentikan penyimpangan perilaku seksual yang dialaminya. Dia mengaku bersalah setiap kali usai melakukan perbuatannya.
“Sejak SD kelas 6, saya sudah berorientasi seks seperti itu. Saya merasa kok begini terus setiap habis melakukan. Saya berpikir ingin lepas dari perasaan itu. Saya merasa bersalah,” ujar Gilang di depan majelis hakim di persidangan.
Mantan mahasiswa yang dikeluarkan dari sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya ini, mengaku merasakan kepuasan seksual setiap kali melihat lelaki dibungkus kain.
“Saya suka pria hidup dibungkus. Sempat onani sampai ejakulasi,” ujarnya.
Menurut Gilang, ada tiga korban yang melaporkan dibungkus terdakwa selama 2018 hingga tahun ini. Pertama mahasiswa berinisial Fikri, Bagus dan Royan . Dia mengenai via di Instagram dan meminta nomor WhatsApp.
Gilang meminta korbannya, Fikri untuk membungkus diri dengan dalih untuk penulisan prosa. Namun, kenyataannya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Fikri sempat menolak, tetapi Gilang menyatakan vertigonya kambuh jika permintaannya ditolak dan akan bunuh diri. Fikri kemudian mengirim video dirinya dibungkus kepada Gilang melalui WhatsApp.
Sedangkan korban kedua berinisial Bagus. Oleh Gilang, Bagus diajak bertemu di kosnya lalu dibungkus. Selanjutnya dia onani hingga ejakulasi. RJ yang merupakan adik kelas Gilang di kampus juga dibungkus dengan modus yang sama di kamar kos. Gilang juga berdalih untuk kepentingan penelitian.
Namun, dia menolak disebut memaksa para korbannya untuk dibungkus. Menurut dia, ketiga korbannya membungkus diri secara sukarela. Bungkus membungkus itu juga dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Dia tidak melawan. Dia menikmati sampai ejakulasi. Saya tidak memaksa,” ucap Gilang. .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan, terdakwa Gilang ingin insaf dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga tidak berbelit-belit selama menjalani pemeriksaan,” kata JPU Willy.
Bahkan, Hakim Ketua, Khusaeni meminta Gilang untuk membelokkan orientasi seksnya dan mencari cewek sebagai pacar. "Jangan sampai Gilang seperti Ryan (pelaku pembunuhan berantai yang menyimpang seksualnya-red). Terdakwa ini mengalami gangguan seksual," cetusnya.
Di hadapan Hakim Ketua Khusaeni, Gilang berjanji akan berhenti dari gangguan orientasi seksual yang dialaminya dan ada perasaan bersalah.
Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sudiro Husodo SH bertanya siapa yang punya inisiatig f dan menyediakan 2 kain jarit yang disita Jaksa.
"Inisiatif dari Fikri dan 2 kain jarik yang menyiapkan dari Fikri pula. Jarik , lakban dan tali disediakan oleg Fikri. Fikri mau saja dibungkus. Untuk pembungkusan dilakukan oleh Royan atas instruksi dari Gilang via chat WA. Video itu viral lewat akun Fikri," jawab Gilang.
Setelah keterangan terdakwa dirasakan cukup, Hakim Ketua Khusaeni SH MHum menegaskan, tuntutan jaksa akan dilakukan pada Senin (4/1/2021) mendatang.
"Baiklah, kalau begitu sidang akan dilanjutkan dengan penuntutan oleh Jaksa pada Senin (4/1/2021)," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Sudiro Husodo SH mengungkapkan, atas kejadian itu tidak ada paksaan. Gilang ada gangguan jiwa, menyangkut fantasi seks sejak SD ketika melihat ada temannya dibungkus pakai selimut. Dia tertarik dan terbawa terus dan mengalami gangguan jiwa seperti itu.
"Kalau seperti itu, masih dimintai pertanggunjawaban hukum, seharusnya ahli yang menilai. Jadi menurut saya, apakah bagian kriminalisasi atau tidak dikaitkan pasal yang diterapkan UU ITE. Padahal, yang meng- upload dan transmisi adalah mereka. Yang memviralkan video itu adalah Fikri lewat akunnya, M. Muklis," tandasnya.
Dijelaskan PH Sudiro Husodo SH, Perbuatan yang didasarkan suka sama suka itu, bukan pidana.
"Perbuatan yang didasarkan suka sama suka itu, apakah pidana atau bukan ? Kan tidak. Aneh, mereka dipaksakan pasal cabul dan sebagainya. Tidak ada tipu daya, karena sudah ada pembicaraan (suka rela-red). Memang ada komunikasi sebelumnya dan sepakat melakukan itu. Malahan, saksi korban sampai datang dua kali dan minta lagi. Kok dipidanakan ?," kilahnya. (ddy)
0 komentar:
Posting Komentar