SURABAYA
(mediasurabayarek.com)
- Sidang lanjutan Yulihanes yang
tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan di gelar di ruang Sari 3
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Kali ini dengan agenda pemeriksaan tiga (3) saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang SH. Ketiga saksi itu adalah Richard Susanto , Hani Santoso dan Yulia, yang memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, Richard menyampaikan, bahwa terdakwa selaku Direktur CV Dunia Ban bekerja di bidang penjualan sepeda, onderdil sepeda dan oli mesin sepeda motor di Jl. Diponegoro, Madiun.
Pada tahun 2013, terdakwa kenal dengan saksi Richard Susanto (korban), Manager PT Ria Santoso Jl Semut Kali No 2-24 Surabaya, bergerak di bidang distributor oli roda dua.
Terdakwa
menjual barang dan jika tidak laku, maka dapat dikembalikan lagi kepada pihak
distributor, dengan sistem pembayaran mundur dengan jangka waktu 1 (satu) bulan
setelah barang diambil.
Bahwa
sekitar tahun 2013, terdakwa memesan barang berupa oli kendaraan roda dua kepada
PT Ria Santosa Jaya. Setelah barnag ready, lalu barang diambil menggunakan
kendaraan milik terdakwa dan sebulan kemudian dilakukan pembayaran dengan cara
transfer.
Dengan
adanya pembayaran cukup lancar tesebut, sehingga manager PT Ria Santosa Jaya
percaya kepda terdakwa. Dan selanjutnya pemesanan barang oli dilakukan lagi
oleh terdakwa dengan melalui telepon lalu barang diambil oleh karyawannya.
Untuk meyakinkan saksi Richard Susanto , lalu terdakwa memberikan jaminan berupa 4 BG Bank BCA senilai total Rp 400 juta.
Ketika Richard Susanto hendak mencairkan 4 BG tersebut, yang didahului dengan adanya konfirmasi dari saksi Lia Poernamasari melalui chat WA yang menyatakan BG belum ada dana. Sehingga secara otomatis BSG tersebut tidak dapat dicairkan.
Namun
terdakwa tetap melakukan pemesanan barang oli lagi kepada PT Ria Santosa Jaya dengan
alasan untuk perputaran keuangan agar bisa berjalan dengan baik.
Selain itu terdakwa beralasan bahwa pasar sepi, sehingga belum ada pembayaran masuk dari para konsumen dan guna memutar keuangan terdakwa harus mengambil barang lagi untuk dicarikan pelanggan baru. Nantinya uang itu akan dipergunakan untuk pelunasan pada PT Ria Sentosa Jaya.
Adanya alasan ini, Richard percaya kepada terdakwa dengan harapan agar terdakwa dapat melunasi kekurangan pembayaran. Namun, kenyaatannya terdakwa hanya berjanji akan melunasinya. Bahwa Richard meminta kepada terdakwa agar oli yang sudah diambil itu dikembalikan saja. Akan tetapi terdakwa tidak mengembalikannya.
"Akibat perbuatan terdakwa Yulihanes, mengakbatkan saya mengalami kerugian sebesar Rp 3.385.799.648," ucap Richard Susanto.
Setelah mendengarkan keterangan saksi -saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum menyatakan ,sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa pada pekan depan.
"Baiklah, sidang dilanjutkan pada Senin (21/12/2020) dengan agenda pemeriskaan saksi," ujar Hakim Ketua seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Krisna Budi Tjahyono SH mengatakan, antara terdakwa dan korban Richard hanyalah melakukan jual-beli biasa. Barang laku atau tidak harus bayar.
"Yang belum terbayar, semula utuh Rp 5,6 miliar. Lalu, mengambil kredit bank dan dibayarkan Rp 2,2 miliar. Tinggal Rp 3,3 miliar. Pada Nopember dibayar lagi Rp 100 juta. Setelah dilaporkan, ada mediasi dan akan diangsur Rp 100 juta per bulan. Namun, pelapor Richard tidak mau. Bahkan, ditawarkan rumah Pakuwon dan minta disusuki Rp 500 juta, tetapi Richard tetap tidak mau," katanya.
Menurut Krisna Budi Tjahyono SH, terdakwa mempunyai etikat baik untuk membayar hutangnya kepada pelapor Richard. Ini adalah masalah hutang-piutang murni.
"Ini masalah hutang -piutang murni, bukan penggelapan," cetusnya.
Akibat perbuatan terdakwa Yulihanes, mengakbatkan Richard Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 3.385.799.648, terdakwa diancam dalam pasal 378 dan 372 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar