728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 08 Desember 2020

    PH Yafet K. SH dan Bilmard SH : "Klien Kami Ada Niat Baik Untuk Melunasi Pembayaran"

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang gugatan perkara perdata No. 868 antara penggugat George dan Yosie melawan tergugat Aman Riswando  yang disidangkan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Selasa (8/12/2020).

    Penggugat juga dilaporkan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh tergugat Aman Riswandi di Polres Bojonegoro atas perkara pokok yang sama.

    Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Martin Ginting SH MHum,  dikejutkan oleh pemandangan yang tidak biasa, karena Penyidik Krimum Polres Bojonegoro turut ikut dalam persidangan bersama kuasa hukum tergugat dalam menyampaikan bukti awal perkara perdata di PN Surabaya.

    Setelah sidang bukti awal ini, Hakim Ketua, Martin Ginting SH  M,Hum,  menyatakan, majelis hakim akan mengambil putusan sela pada Selasa (15/12/2020) mendatang.

    "Baiklah, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela pada Selasa mendatang," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhis.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MHum didampingi Bilmard B Putra SH menyatakan, bahwa perkara klien kami bernama Yosie dan George adalah  peristiwa perdata, namun oleh tergugat dilaporkan ke Polres Bojonegoro dengan tuduhan tipu gelap (Penipuan dan penggelapan).

    "Namun demikian, dalam gugatan perdata ini, kami akan membuktikan peristiwa perdatanya, terkait hutang - piutangnya.  Bahwa klien kami sudah ada pembayaran senlai Rp 400 juta sekian. Ada jaminan tujuh (7) sertifikat dan pembayaran 3 obyek dijual beli senilai Rp  7,5 miliar. Maka atas hutang piutang klien kami  dan tergugat ini,  menurut kami hanya memiliki kewajiban senilai Rp  500 juta sekian,"  ujar Bilmard B Putra SH.

    Sedangkan total piutangnya senilai  Rp 12, 1 miliar. Dan sudah dibayar Rp 11,6 miliar, pokok sisa hutang Rp 500 juta sekian, sebagaimana tertera dalam gugatan.

    Menurut Yafet Kurniawan SH MHum  dan  Bilmard B Putra SH, dalam acara bukti awal, penyidik  ikut dalam memberikan bukti  di persidangan.

    Menurut terlapor adalah perjanjian kerjasama, padahal sebenarnya adalah hutang -piutang. "Peristiwa klien kami bukan kerjasama, tetapi hutang piutang. Namun, oleh  terlapor dikemas  kerjasama.  Klien kami ada niat baik  untuk melunasi pembayaran," ucapnya. 

    Dalam kesempatan itu, Yafet  SH   dan  Bilmard  SH menyoroti penyidik yang hadir di persidangan dan membawa bukti yang terlampir dalam BAP dan dijadikan bukti dalam persidangan. 

    Adapun dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini didasarkan pada duduk perkara sebagai berikut: bahwa Para Penggugat adalah para pimpinan pada PT. Chelsea Jaya Makmur.

    Sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Chelsea Jaya Makmur Nomor 168 tanggal 11 April 2018 yang dibuat di hadapan DR. Ely Baharini, S.H., M.H., Sp.N,  selaku Notaris di Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0020713.AH.01.01.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Chelsea Jaya Makmur, tertanggal 18 April 2018.

    Penggugat I bertindak selaku Komisaris PT. Chelsea Jaya Makmur, sedangkan Penggugat II bertindak selaku Direktur Utama PT. Chelsea Jaya Makmur. 

    Untuk menjalankan usaha pada PT. Chelsea Jaya Makmur tersebut
    dibutuhkan tambahan modal usaha, dan Para Penggugat telah meminjam uang
    kepada Tergugat sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan 06 Mei 2019 dengan total yang ditransfer oleh Tergugat ke rekening Para Penggugat yang totalnya sebesar Rp.12.213.719.750,- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 

    Dengan demikian mohon Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk menyatakan sah hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hukum utang-piutang.    Para Penggugat sebagai pihak yang berutang, sedangkan Tergugat sebagai pihak pemberi utang. 

    Atas pinjaman uang tersebut, Para Penggugat sudah membayar kepada
    Tergugat sebesar Rp.383.857.300,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), dan dijamin dengan pelunasannya dengan 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah.

     Dengan demikian mohon agar Yang Mulia Majelis hakim Pemeriksa
    Perkara ini berkenan untuk menyatakan sah objek-objek tanah sebagaimana
    tersebut yang total harga appraisal nilai jualnya sebesar Rp.11.238.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai jaminan pelunasan utang Para Penggugat kepada Tergugat.

    Selain itu, menyatakan sah pembayaran utang Para Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.383.857.300,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).

    Untuk pelunasan utang Para Pengugat kepada Tergugat sebesar
    Rp.12.213.719.750,- (dua belas milyar dua ratus tiga belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut, jika dibayarkan dengan objek jaminan yang sesuai appraisal nilai harga jualnya sebesar Rp.11.238.700.000  (sebelas milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah Para Penggugat sudah bayar utang tersebut kepada Tergugat sebesar Rp.383.857.300,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).

    Maka terdapat selisih kurang bayar utang Para Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp.591.162.450,- (lima ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), dan Para Penggugat
    akan membayarnya secara tunai. 

    Terkait hal tersebut sebagaimana angka 5 di atas, Tergugat tidak mau untuk
    menjual bersama objek jaminan pelunasan utang tersebut, dan malahan Tergugat
    meminta uang tunai tanpa menjual objek jaminan tersebut, dan malahan Tergugat hendak menghak-i seluruh objek jaminan tersebut. 

    Hal ini sangatlah merugikan Para Penggugat karena darimana Para Penggugat akan mendapatkan uang tunai sebesar itu dalam waktu singkat. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Yafet K. SH dan Bilmard SH : "Klien Kami Ada Niat Baik Untuk Melunasi Pembayaran" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas