M Said Sutomo (foto dok)
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kehadiran vaksin Covid-19 pada Minggu (6/12/2020) menjadi upaya serius pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Terkait kerjasama dengan Sinovac dan kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dalam bentuk jadi itu, hasil kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk koordinasi intensif dengan pemerintah RRT.
Selain kerjasama bilateral, saat ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, terus melakukan komunikasi dengan Jenewa untuk pengadaan vaksi multilateral.
Sebagaimana diketahui, Indonesia termasuk satu dari 92 negara Covax AMC yang akan memperoleh vaksin sebesar 3-20 persen dari jumlah penduduk yang berasal dari Gavi Covax Facility.
Dengan datangnya vaksin Covid-19 ini pemerintah tinggal menunggu hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk izin penggunaannya saja.
Pelaksanan vaksinasi adalah untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Kedua adalah intervensi kesehatan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Vaksinasi itu sebagai upaya mencegah masyarakat serta melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh. Dengan demikian, akan mendorong produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dan Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 , M Said Sutomo , yang perlu diwaspadai adalah persaingan bisnis antara negara produsen vaksin covid-19 yang saat ini saling berebut untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar publik konsumen negara pengimpor.
"Dalam persaingan bisnis seringkali konsumen yang dijadikan korban guna menggeser pengaruh pesaingnya di pasar," ujarnya.
Dalam konteks ini, kata M Said Sutomo, peranan lembaga negara maupun NGO seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, semakin dibutuhkan untuk mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat konsumen agar lebih berhati-hati dalam pra konsumsi dengan cara memastikan kondisi vaksin yang akan dikonsumsi masih tersegel dengan baik atau dalam kondisi tidak rusak.
"Jika kondisi vaksin tidak dalam segel yang baik, apalagi rusak, maka sebaiknya konsumen / pasien tidak segan-segan menolak mengkonsumsinya," ucapnya.
Dijelaskan M Said Sutomo , begitu juga dalam proses tahapan saat mengkonsumsi, harus ditangani oleh orang yang ahli di bidang vaksin covid-19. Pada saat yg bersamaan jika ada keluhan dari konsumen wajib didengarkan keluhan dan pendapat konsumen/pasien.
"Begitu pada pasca konsumsi harus dalam pengamatan terhadap perkembangan kesehatan konsumen / pasien yang telah mengkonsumsi vaksin covid-19. Apakah progres kesehatan ke arah lebih baik atau sebaliknya, " cetus M Said Sutomo. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar