PH Sudiro Husodo SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gara-gara sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengalami kendala ketika digelar sidang on-line di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).
Tak ayal lagi, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sudiro Husodo SH, mengalami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa via sidang on-line tersebut.
Atas dasar itulah, Hakim Ketua Khusaeni SH MHum memerintahkan kepada JPU I Gede Willy Pramana, untuk menghadirkan terdakwa , mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu ke persidangan.
Langkah ini untuk memperlancar jalannya persidangan dan membuat perkara ini menjadi terang benderang nantinya.
“Menurut saya bagus ya. Terdakwa sangat penting dihadirkan untuk menggali keterangan-keterangan dari Gilang,” ucapnya.
Mengenai pokok perkara, pengacara yang akrab dipanggil Diro ini menjelaskan, bahwa kasus ini sebenarnya dimulai dari komunitas LGBT. Ia mengaku, para korban dan Gilang ada pembicaraan sebelumnya.
“Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa?,” cetusnya.
Sementara itu, JPU Willy mengatakan, terkait penundaan sidang yang akan menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan depan.
“Untuk menjamin hak terdakwa dalam memberikan keterangan dikarenakan koneksi peralatan yang terganggu, maka penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa langsung ke hadapan persidangan," tuturnya. (ddy)
0 komentar:
Posting Komentar