728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Desember 2020

    Kesulitan Berkomunikasi Dalam Sidang On-Line, Gilang Fetish Akan Dihadirkan Ke Persidangan

     

         PH Sudiro Husodo SH


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gara-gara sidang lanjutan perkara fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama mengalami kendala ketika  digelar sidang on-line di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12).

    Tak ayal lagi, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan Penasihat Hukum (PH)  terdakwa, Sudiro Husodo SH,  mengalami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa via sidang on-line tersebut.

    Atas dasar itulah, Hakim Ketua  Khusaeni  SH MHum memerintahkan kepada JPU  I Gede Willy Pramana, untuk menghadirkan terdakwa , mantan mahasiswa universitas ternama di Surabaya itu ke persidangan.

    Langkah ini untuk memperlancar jalannya persidangan dan membuat perkara ini menjadi terang benderang nantinya. 

    “Memerintahkan JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Perlu diingat, harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Hakim Khusaeni seraya mewanti-wanti pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan selama persidangan berlangsung nantinya.
    Sehabis sidang, PH Sudiro Husodo SH  menyatakan, tanggapannya perihal penundaan sidang yang berujung pada perintah menghadirkan terdakwa ke persidangan.

    “Menurut saya bagus ya. Terdakwa sangat penting dihadirkan untuk menggali keterangan-keterangan dari Gilang,” ucapnya.

    Mengenai pokok perkara, pengacara yang akrab dipanggil Diro ini menjelaskan,  bahwa kasus ini sebenarnya dimulai dari komunitas LGBT. Ia mengaku, para korban dan Gilang ada pembicaraan sebelumnya.

    “Ada kesepakatan antara mereka. Fikri pada waktu itu ada di Banyumas. Kan pulang saat pandemi. Sedangkan si Gilang ini di Surabaya. Yang membeli kain jarik sama lakban itu si fikri dan yang membungkus itu si Royan, teman SMA Fikri,”  katanya.
    PH Sudiro Husodo SH  menegaskan, adanya kejanggalan pasal yang di dakwakan adalah UU ITE, di antaranya dan distribusi dan transmisi. Padahal yang mentransmisikan mendistribusikan adalah korban Fikri.

    “Coba dicek di Twitter, akunnya M. Mukhlis, disitu masih ada. Seharusnya, kalau memang ini ITE, akun tersebut harusnya disita. Lha kok malah dibiarkan. Yang mentransmisikan dan mendistribusikan siapa?,” cetusnya.

    Sementara itu, JPU Willy mengatakan,  terkait penundaan sidang yang akan menghadirkan terdakwa pada persidangan pekan depan.

    “Untuk menjamin hak terdakwa dalam memberikan keterangan dikarenakan koneksi peralatan yang terganggu, maka penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa langsung ke hadapan persidangan," tuturnya. (ddy)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kesulitan Berkomunikasi Dalam Sidang On-Line, Gilang Fetish Akan Dihadirkan Ke Persidangan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas