728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 06 Desember 2020

    Impi Yusnandar SH : "Obyek Sengketa Itu Benar- Benar Milik R. Soetopo"

     

        Impi Yusnandar SH


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi, Kota Surabaya, berlanjut ke agenda kesimpulan yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/12/2020).

    Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua  Dewi Iswani SH Mhum, itu baik penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing di depan persidangan.

    Kendati pihak tergugat memohon majelis hakim untuk diberikan kesempatan mengajukan bukti lagi. Tetapi, pengajuan bukti dari tergugat ditolak hakim. "Hari ini agendanya adalah sidang kesimpulan. Silahkan pihak penggugat dan tergugat mengajukan kesimpulan," ucap Hakim Ketua  Dewi Iswani SH Mhum.

    Sebelumnya, pihak tergugat langsung protes ketika pihak tergugat akan mengajukan bukti lagi pada majelis hakim. "Kami menolak pihak tergugat ajukan bukti lagi. Itu sudah lewat dan hanya mengulur-ulur waktu saja. Sidang kali ini adalah kesimpulan," ucap Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar SH.

    Setelah pihak penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulannya pada majelis hakim. Hakim Ketua  Dewi Iswani SH Mhum menyatakan, sidang putusan atas perkara gugatan obyek tanah di daerah Tambak Wedi, Kota Surabaya, akan dilakukan majelis hakim pada Rabu (23/12/2020) mendatang.

    "Baiklah, sidang putusan akan dilakukan majelis hakim pada Rabu (23/12) nanti. Dengan demikian, sidang dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua  Dewi Iswani SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar SH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan pada majelis hakim. Melihat obyek sengketa itu benar-benar milik R. Soetopo (penggugat). 

    "Ada akta hukum dan bukti otentuk yang telah dibuktikan pemerintah kelurahan dalam sidang terbuka Pemeriksaan Setempat (PS), bahwa penerawangan dan  letter C Desa adalah milik R Soetopo.  Juga bukti lainnya, Ipeda milik R Soetopo," tuturnya.

    Dijelaskan Impi Yusnandar SH, apa yang dilakukan dalam peralihan tanah yang menjadi sengketa itu  benar-benar cacat hukum. 

    "Dan ada sesuatu yang menjadi tidak lazim di dalam proses jual beli yang tidak melibatkan ahli warisnya yang punya tanah ini," katanya. 

    Nanang Mustakim adalah anak kandung satu-satunya dari R Soetopo, yang kini staf ahli Komisi VI DPR-RI.  Pihak tergugat melakukan peralihan hak (jual-beli) tidak melibatkan ahli waris. Hal ini menurut hukum adalah melanggar hukum. 

    Dalam sidang PS yang lalu,majelis hakim setelah melihat adanya peralihan nama keluarga penggugat, Hakim langsung meminta untuk melihat batas-batas obyek tanah tersebut. 

    Tanah seluas 23.900 meter persegi, tidak jauh dari kaki Jembatan Suramadu dan sudah ada pemasangan tiang pancang oleh pihak pengembang PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) yang rencananya akan dibangun kereta gantung. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Impi Yusnandar SH : "Obyek Sengketa Itu Benar- Benar Milik R. Soetopo" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas