728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 11 Desember 2020

    Pendeta HL Berharap Lepas Dari Jerat Hukum Dengan Kasasi, Itu Mimpi di Siang Bolong

     


    SURABAYA (mediasurabayrek.com) - Merasa  tidak puas dengan putusan  banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang menyebabkan pendeta HL dijatuhi putusan hukuman 11 tahun, atau lebih berat 1 tahun dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

    Kini,  terpidana 11 tahun penjara pada kasus pencabulan anak menempuh upaya hukum Kasasi. 

    Juru bicara (Jubir) keluarga korban Eden Betania menyatakan, pengajuan banding adalah hak terdakwa dan hal itu sah-sah saja.  "Jikalau memang tidak puas dengan putusan PT, ya silahkan mengajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa," ujarnya. 

    Upaya kasasi adalah hak HL memperoleh keadilan jika memang tidak puas  dengan putusan PT  Surabaya. “Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan. Semua fair dan terbuka,”  ujar  Eden melalui pesan WhatsApp yang diterima media massa di Surabaya, Jum’at (11/12/2020) . 

    Kendati  HL mengajukan kasasi, mantan Ketua Sinode Gereja di Jalan Embong Sawo Surabaya itu tetap tidak akan bisa terlepas dari jeratan hukum. Karena  hukum di negara  ini berpihak kepada kepentingan anak. 

    “Bahwa perlu diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik sedari awal, karena pelaku adalah tokoh agama. Berfikir akan lepas dari jerat hukum, seperti mimpi di siang bolong. Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak,” kata Eden. 

    Sebagaimana diberitakan, bahwa terpidana 11 tahun penjara HL mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 10 Desember 2020.  

    Kuasa hukum HL yang baru Adi Warman berharap kliennya dapat dibebaskan lewat upaya Kasasi tersebut. Adi Warman akan menggunakan  kartu truf di antaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluarsa, serta adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut. 

    “Adanya dugaan penerapan pasal yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut. Permohonan kasasi tersebut sudah kami layangkan ke MA hari ini,”  cetus  Adi Warman.  

    Mengacu pada  laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 21 September 2020 HL dijatuhi vonis 10 tahun oleh PN Surabaya.  

    Gara-gara merasa tidak  puas dengan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim mengajukan upaya banding. 

    Namun demikian, hasilnya makin memberatkan HL karena pada 25 November 2020, pendeta HL dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya yaitu Ketua, Dr. Siswandriyono, hakim anggota satu, Permadi. Hakim anggota dua, Prim Fahrur Rozi, dan panitera pengganti banding Budi Sudiyanto.  (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pendeta HL Berharap Lepas Dari Jerat Hukum Dengan Kasasi, Itu Mimpi di Siang Bolong Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas