PH Nurmawan Wahyudi SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Safri terhadap eksepsi yang diajukan Venansius Niek Widodo, terdakwa yang tersandung dugaan perkara penipuan dengan modus kerjasama pengangkutan Nikel di Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan korbannya merugi Rp 27 miliar lebih, terbilang mengejutkan pengunjung sidang.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Senin (14/12/2020), itu Hakim Ketua Safri menerima sebagian nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Venansius Niek Widodo.
Hakim Safri menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan menyatakan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan sela ini dibacakan.
“Memutuskan, menetapkan menerima sebagian nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa pada perkara nomor 2482/Pid.B/2020/PN Sby. Menyatakan dakwaan atas perkara tersebut tidak dapat diterima sampai dengan perkara perdata antara Venansius Niek Widodo dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra berkekuatan hukum tetap,” ujarnya ketika membacakan putusan sela di PN Surabaya.
Menurut Hakim Ketua Safri , penangguhan ini juga adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan.
Maka, perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehabis sidang, PH terdakwa , Nurmawan Wahyudi SH menyatakan, pihaknya sepakat dengan sikap hakim Safri tersebut. Ini mengingat, hubungan hukum antara Kliennya dengan Arief Soeharsa dan Tjen Dedy Winata Chandra belumlah selesai ditingkat banding dan kasasi.
“Hukum privat dalam perkara ini belum selesai, Klien saya Venansius Niek Widodo dalam gugatan Wanprestasi nomor 1142 dan 1075 berstatus sebagai penggugat rekopensi,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Darwis mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, saat ini untuk kasus Venansius Niek Widodo di Bareskim Polri dengan korban yang lainnya sudah dinyatakan P-21.
“Perihal hasil putusan sela ini kami akan lapor ke pimpinan dulu. Sebab selesai ini, dia tahap dua dengan Kejari Perak, dengan Bareskrim juga masih ada, kalau tidak salah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya,” kata Darwis.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Venansius telah divonis selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jatim. Padahal tuntutan JPU tergolong tinggi yakni 3 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2016 terdakwa menawarkan kerjasama jual beli nikel kepada saksi Tjen Dedi Winata Chandra dan Arief Soeharsa dengan menjanjikan keuntungan Rp 80 ribu per tonnya.
Lantaran tertarik bisnis ini dan telanjur percaya, saksi Tjen Dedi Winata Chandra bersedia bekerjasama membeli nikel tersebut bersama- sama dengan terdakwa dan mentransfer terdakwa sebesar Rp. 42.862.500.000. Sedangkan saksi Arief Soeharsa mentransfer sebesar Rp.27.037.500.000.
Mulanya, terdakwa memberikan keuntungan dalam kerjasama tersebut. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2018, mulai tidak memberikan hasil dari investasi tersebut dan terdakwa susah untuk dihubungi.
Lantas, saksi mencairkan giro-giro yang diberikan oleh terdakwa tetapi pihak bank menolaknya karena tidak ada dananya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar