SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan PT Solihin Jaya Industri (SJI) , yang tersandung dugaan perkara pidana Desain Industri, yaitu memperdagangkan barang import berupa pegangan karet gerobak dorong, yang ternyata pegangan karet gerobak dorong tersebut diklaim oleh pihak Chung She telah didaftarkan di Dirjend. HAKI sebagai Hak Eksklusif dari pihak Chung She.
Pada kali ini agenda sidang pemeriksaan saksi fakta Sdr. Timbul dan Sdr. Supri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sdr Deddy Arisandi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/12/2020).
Kali ini, saksi Sdr. Timbul Sulistyohadi, pemilik Toko Mira Usaha Wonogiri yang didengarkan kesaksiannya di depan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Timbul menyatakan, bahwa tokonya menjual gerobak dorong merek Seagull dan Dragon Fly. Dia menjual produk ini sejak tahun 2018, setelah ada yang memasoknya.
"Seagull saya ambil 30 dan Dragon Fly lima, namun saya tidak sampai memperhatikan detil bentuknya sama atau tidak. Setahu saya bentuknya ya seperti gerobak dorong dan ada pegangan karetnya," ujarnya.
Dan ketika pada BAP penyidikan di Bareskrim Sdr. Timbul ditunjukkan tentang persamaannya, sedangkan perbedaannya hanya bentuk pegangan karet gerobak yang didaftarkan tersebut terdapat konfigurasi gambar bertuliskan "seagull" yang membedakan dengan milik terdakwa, selebihnya saksi tidak mengetahui perbedaannya. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Saksi Supri.
Sebagaimana diketahui, untuk merek Dragon Fly diperdagangkan oleh PT SJI , yang bergerak memperdagangkan tiga merek gerobak dorong. Yaitu merek Faralla sejak tahun 2013, merek Dragon Fly sejak 2008, dan merek Seagull yang diimpor dari Tiongkok sejak tahun 2015 lalu.
Dalam dakwan JPU Deddy Arisandi SH, hanya mempermasalahkan tentang pegangan karet gerobak, pada tiga merek gerobak dorong tersebut.
Pada merek Das Gluck yang diproduksi oleh PT Mitra Anarwata Sasmaya (MAS). Dan sebagai Direkturnya adalah Chung She yang menjumpai ada produk gerobak dorong PT SJI yang komponen gerobaknya, yaitu pegangan karet, kaki gerobak, dan kupingan klaim gerobak, serupa dengan barang miliknya yang sudah mendapat hak desain industry.
Dia sudah membuat pengumuman di surat kabar pada tahun 2012 lalu. Chung She meminta pihak lain yang memproduksi barang tersebut berhenti agar terhindar dari tuntutan hukum. Namun begitu, PT SJI tetap mengedarkan barangnya di pasaran.
Menurut JPU Deddy Arisandi SH, gerobak dorong merek Faralla, Dragon Fly dan Seagull memiliki persamaan konfigurasi dengan desain industri milik Chung She. Kesamaan barang terletak pada konfigurasi pegangan karet gerobak.
Nah, karet tersebut telah didaftarkan perlindungan atas konfigurasi desain industri sesuai sertifikat tertanggal 18 Agustus 2009 lalu. Namun, terdakwa Hau memperoleh pegangan karet tersebut secara impor, tanpa persetujuan dari Chung She.
Perbuatan SJI itu dianggap telah merugikan Chung She dan melanggar pasal 54 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri.
Sehabis sidang, Pengacara terdakwa, Adv. Rizal Haliman SH MH, CIL mengatakan, bahwa perkara ini sudah pernah diselesaikan secara perdata oleh kliennya. Kliennya dinyatakan terbukti bersalah atas gugatan Rekonpensi Chung She dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 250 juta pada Chung She.
"Semestinya perkara yang sudah diselesaikan secara perdata tidak bisa diputus lagi secara pidana. Ini mengingat peristiwa hukumnya sama," ucapnya.
Rizal Haliman SH MH, selaku kuasa hukum PT SJI, yang juga sebagai Ketua DPD KAI Jawa-Timur menegaskan, bahwa klienya tidak melanggar desain industri.
Karena Desain industri itu unsurnya adalah bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau garis-garis dan warna. Jadi ada pembeda 4 (empat) unsur pembeda yang harus dipenuhi, dan seluruh unsur itu termasuk dalam definisi desain Industri, sebagaimana yang didaftarkan di HAKI .
Jika terdapat perbedaan dalam salah satu unsur tersebut, maka tidak dapat dinyatakan ada persamaan. Apalagi 4 unsur pembeda tersebut ada persamaan, orang lain tidak tidak boleh mengimport, memperdagangkan, atau memperjual belikan, tanpa persetujuan pemilik hak desain industri.
"Hari ini terdakwa disidangkan, setelah adanya putusan perdata. Memang dalam putusan perdata, terdakwa sudah diputus untuk membayar ganti rugi , karena melakukan mengimport dan memperdagangkan barang yang dianggap serupa. Dikenakan ganti rugi Rp 250 juta dan immaterialnya Rp 1 milyard, berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Namun demikian, Chung She juga mengajukan tuntutan pidana, karena di desain industri itu ada delik aduan pidana, maka pemilik desain industri mengadukan lagi ke masalah pidana.
Meskipun permasalahan ini ada tiga hal, yakni kaki , kupingan klaim gerobak dan pegangan karet gerobak. Namun, yang didakwaan dalam perkara dan dalam fakta persidangan hanya pegangan karet gerobak saja, yang semuanya telah diselesaikan dalam sengketa perdata.
Dalam pemeriksaan sidang perdata, Rizal Haliman SH MH bukan sebagai kuasa hukum terdakwa ketika itu.
"Tetapi, saya kuasa hukum pidananya. Melihat bukti bukti berdasarkan fakta persidangan, bahwa kaki, kupingan klaim dan pegangan karet, terlihat ada perbedaan tentang konfigurasi dan komposisi garis dan warna. Pada konstruksi bentuk pegangan karet konfigurasi dan garis terdapat pada sertifikat Desain Industri terdapat garis dan timbul lingkar tertulis "Das Gluck".
Sedangkan pegangan karet pada produk Faralla dan Dragon Fly pegangan karet tidak terdapat konfigurasi lingkaran timbul dan tulisan "Das Gluck" dan untuk kakinya berbeda tentang jumlah lubangnya.
Lubangnya dari produksi terdakwa itu lubangnya 7 dengan garis dan warna berbeda, begitu pula kupingan klaim.
Masih kata Adv. Rizal Haliman SH MH, CIL , permasalahan dalam persidangan tinggal satu , yakni pegangan karet, berdasarkan fakta ternyata ada perbedaan. Kalau pegangan karet milik terdakwa itu tidak ada garis lingkaran dan tulisan timbul "Das Gluck".
Padahal yang disajikan barang yang disita sebagai pembanding pegangan karet milik Chung She terdapat konfigurasi atau komposisi garis pada obyek terdapat lingkaran timbul, garis tulisan timbul "Das Gluck" pada pegangan karet miliknya.
Hal ini jelas beda, karena adanya perbedaan konfigurasi fisik konfigurasi atau komposisi Desain Industri pegangan karet milik Chung She dengan barang milik terdakwa.
Dan ketika barang milik Chung She akan disesuaikan dengan sertifikat Desain HAKI, JPU hanya dapat menyajikan foto copy hitam putih (bukan sertifikat desain yang asli) dengan gambar yang tidak jelas dan tidak bisa menunjukkan konfigurasi atau komposisi garis yang timbul terhadap fisik barang yang terdaftar desain industri yang disajikan dalam persidangan.
Hal lain menurut Rizal Haliman SH MH CIL, karena posisi HAKI adalah tentang hak desain yang telah diselesaikan secara privat dan diputus oleh hakim. Maka ketika masuk dalam hal dugaan perbuatan tindak pidana itu merupakan delik aduan dalam peristiwa hukum yang sama.
Sehingga tidaklah adil dan benar bila diputus lagi oleh majelis hakim dalam perkara pidana. Mengingat hakim tidak diperbolehkan memutuskan suatu peristiwa hukum yang sama yang telah diadili berdasarkan pasal 76 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar