728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 15 Desember 2020

    Ada Satu Kartu Truf Untuk Mematahkan Bukti Dari PT Citraland

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –   Dalam sidang lanjutan dengan agenda  pembuktian perkara perdata No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, antara 4 ahli waris Bodin P Tarip melawan Slamet Mulyosari ( Kepala Kelurahan Sambikerep ), PT Citraland, dan Badan PertanahanNasional (BPN)  Kota Surabaya, terungkap satu kartu truf.

    Faktanya,  PT Citraland menguasai tanah-tanah milik ahli waris Bodin P Tarip hanya berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak dibawah tangan yang ada cap jempol dari Rupi, salah satu ahli waris Bodin P Tarip.

    Diakui pula oleh PT Citraland mereka menguasai tanah milik orang tua Para Penggugat hanya berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak dibawah tangan yang ditandatangani oleh Bodin P Tarip.

    Guna  memuluskan skenario itu, surat pelepasan hak tersebut seolah-olah dibuat di hadapan Lurah dan Camat.

    “Nah, inilah  yang kami maksud kartu Truf guna mematahkan bukti dari PT Citraland (Turut Tergugat). Padahal, Rupi sebagai salah satu ahli waris tidak buta aksara kecuali sang ahli waris sendiri,”  ujar Syarifuddin Rakib didampingi  Abdullah Zaeni dan M.Rizal Rakib di Pengadilan Negeri Surabaya.

     Syarifuddin Rakib  juga menunjukkan kartu identitas KTP milik (Rupi) ada tertera tanda tangan bukan cap jempol. 

    Syarifudin optimis dengan fakta hukum seperti itu menjadi sangat mustahil bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan.

    “Adanya  fakta hukum yang sangat nyata tersebut sangat mustahil bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan. Saya yakin majelis hakim akan obyektif,” ucapnya.


    Syarifudin juga  akan menindak lanjuti dugaan pemalsuan yang sudah dilakukan PT Citraland dkk ke ranah pidana.

    “Unsur pidananya akan muncul bilamana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara ini terbukti,” katanya.

    Sebelumnya dipersidangan, Syarifuddin Rakib, tampak mengajukan kartu Truf dihadapan Martin Ginting selaku ketua Majelis Hakim. Kartu truf diajukan sebagai pelengkap bukti yang sebelumnya pernah diajukan.

    Dalam persidangan kali ini,  Slamet selaku mantan Kades (Tergugat 1) ,  dan , Kelurahan SambiKerep (Tergugat 2 ) tidak hadir dalam persidangan.  Ketidak hadiran mereka berdua ini,  diprotes Penasehat Hukum Ahli Waris Bodin P Tarip.

    “Kami mohon izin Yang Mulia, Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir di persidangan. Maka mohon untuk dilakukan pemanggilan terhadap Tergugat. Dalam perkara ini Tergugat 1 dan 2 yang lebih dominan bukan Para Pihak Turut Tergugat,” pinta Syarifuddin Rakib.

    Lantas, majelis Hakim merespon dengan memerintahkan Panitera agar melakukan pemanggilan terhadap Para Pihak Tergugat pada sidang berikutnya. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ada Satu Kartu Truf Untuk Mematahkan Bukti Dari PT Citraland Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas