SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian perkara perdata No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, antara 4 ahli waris Bodin P Tarip melawan Slamet Mulyosari ( Kepala Kelurahan Sambikerep ), PT Citraland, dan Badan PertanahanNasional (BPN) Kota Surabaya, terungkap satu kartu truf.
Faktanya, PT Citraland menguasai tanah-tanah milik ahli waris Bodin P Tarip hanya berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak dibawah tangan yang ada cap jempol dari Rupi, salah satu ahli waris Bodin P Tarip.
Diakui pula oleh PT Citraland mereka menguasai tanah milik orang
tua Para Penggugat hanya berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak dibawah
tangan yang ditandatangani oleh Bodin P Tarip.
Guna memuluskan skenario itu, surat pelepasan hak tersebut
seolah-olah dibuat di hadapan Lurah dan Camat.
“Nah, inilah yang kami maksud kartu Truf guna mematahkan bukti dari PT Citraland (Turut Tergugat). Padahal, Rupi sebagai salah satu ahli waris tidak buta aksara kecuali sang ahli waris sendiri,” ujar Syarifuddin Rakib didampingi Abdullah Zaeni dan M.Rizal Rakib di Pengadilan Negeri Surabaya.
Syarifuddin Rakib juga menunjukkan kartu identitas KTP milik (Rupi) ada tertera tanda tangan bukan cap jempol.
Syarifudin optimis dengan fakta hukum seperti itu menjadi
sangat mustahil bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan.
“Adanya fakta hukum yang sangat nyata tersebut sangat mustahil
bila Majelis Hakim tidak menjadikan sebagai pertimbangan. Saya yakin majelis
hakim akan obyektif,” ucapnya.
Syarifudin juga akan menindak lanjuti
dugaan pemalsuan yang sudah dilakukan PT Citraland dkk ke ranah pidana.
“Unsur pidananya akan muncul bilamana Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) dalam perkara ini terbukti,” katanya.
Sebelumnya dipersidangan, Syarifuddin Rakib, tampak mengajukan
kartu Truf dihadapan Martin Ginting selaku ketua Majelis Hakim. Kartu truf
diajukan sebagai pelengkap bukti yang sebelumnya pernah diajukan.
Dalam persidangan kali ini, Slamet selaku mantan Kades (Tergugat 1) , dan , Kelurahan SambiKerep (Tergugat 2 ) tidak hadir dalam persidangan. Ketidak hadiran mereka berdua ini, diprotes Penasehat Hukum Ahli Waris Bodin P Tarip.
“Kami mohon izin Yang Mulia, Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak hadir
di persidangan. Maka mohon untuk dilakukan pemanggilan terhadap Tergugat. Dalam
perkara ini Tergugat 1 dan 2 yang lebih dominan bukan Para Pihak Turut
Tergugat,” pinta Syarifuddin Rakib.
Lantas, majelis Hakim merespon dengan memerintahkan Panitera agar melakukan
pemanggilan terhadap Para Pihak Tergugat pada sidang berikutnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar