728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 November 2020

    Yurisprudensi di Hari Konsumen Nasional : Konsumen Wanprestasi, PT Pakuwon Jati Tbk Dihukum MARI Mengembalikan Uang Konsumen

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Angin segar kepastian hukum perlindungan konsumen perumahan maupun aparteman di saat pemerintah memperingati Hari Konsumen Nasional, Kamis, 12 November 2020.

    Perkara kasasi yang diajukan oleh PT Pakuwon Jati Tbk, Surabaya sebagai  pemohon ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan No. Register : 1190 K/PDT/2020 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tingkat Pertama di PN Surabaya No : 931/Pdt.G/2018/PN.SBy melawan konsumen sebagai Termohon An. Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE yang dibela oleh Pengacara Yayasan Lembaga  Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo SH, telah diputus oleh tiga majelis MARI pada tanggal 11 Juni 2020 yang lalu dengan Amar Putusan Tolak.

    Menurut M Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga  Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim,  yang saat ini menjadi Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, dan mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Komisi Kelembagaan & Kerjasama di BPKN RI, ketika mendampingi Pengacara YLPK  Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo SH, Jumat 13 November 2020 di Kantornya di Jl Gayungsari Timur No . 35 Surabaya mengatakan, bahwa dirinya telah mengecek sendiri secara langsung melalui akses informasi perkara di kantor MARI pada hari Rabu, sekitar jam 09.30. tanggal 11 November 2020 di JL Medan Merdeka Utara No 9-13 DKI Jakarta.

    Dijelaskan bahwa kedua pihak antara PT Pakuwon Jati  Tbk, Surabaya dengan konsumen An. Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE , ini terjadi saling menggugat sejak pertengahan tahun 2018 dan berakhir sama sama mengajukan permohonan upaya hukum kasasi ke MARI.

    PN Surabaya sebagai Pengadilan Tingkat Pertama telah mutuskan perkaranya pada tanggal  18 Februari  2019 dengan amar putusan Mengadili, A Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian, 2. Menyatakan Tergugat Telah Wanprestasi, 3 . Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris Anita Lucia Kendarto SH MKn Nomor 0195/PJ-GP/VI/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 0195/Pj-GP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 batal, 4 Menghukum Tergugat Konpensi membayar seluruh biaya perkar sebesar Rp 936.000, 5 Menolak gugatan selain dan selebihnya.

    Selanjutnya B, Dalam Rekonpensi : 1, Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian, 2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban mengembalikan uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 661.760.000, 3, Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar pengembalian uang kepada Penggugat  Rekonpensi sebesar Rp 661.760.000, 4 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

    PT Pakuwon Jati Tbk, sebagai pihak Penggugat Rekonpensi tidak terima terhadap amar putusan Tingkat Pertama PN Surabaya itu, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

    Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan dengan amar putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya  tanggal 18 Februari 2019, Nomor 931/Pdt.G/2018/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut.

    Tidak terima terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, PT Pakuwon Jati  Tbk, kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MARI. Namun majelis hakim MARI yang terdiri dari Hakim Agung Dr, Ibrahim Sh LLM, Dr Rahmi Mulyati SH MH dan Dr H Hamdi SH MHum, memutuskan dengan amar putusan : Tolak.

    Maka sudah mentok upaya hukum PT Pakuwon Jati Tbk untuk tidak mengembalikan uang konsumen yang telah dibayarkan sebesar Rp 661.760.000 bersama dendanya sebesar 2 (dua)persen per bulan dengan total Rp 473.253.200 terhitung sejak tanggal pembayaran pertama konsumen.

    Yaitu membayar tanda jadi beli rumah sampai dengan  pembayaran cicilan uang muka konsumen yang ke-30 sebesar Rp 661.760.000. Putusan MARI yang menolak Pemohon kasasi An Dra  Law Syanne Wahyuni Loekito dkk atau PT Pakuwon Jati Tbk, maka berarti kembali ke amar putusan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

    Hampir saja konsumen PT Pakuwon Jati Tbk An. Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE yang dibela pengacara YLPK Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo SH kehilangan uangnya dan kehilangan kesempatan punya rumah. 

    Modus akal akalan menyiapkan klausula baku 'jebakan batman' secara sepihak dalam Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) oleh pengusaha perumahan maupaun apartemen untuk menghanguskan uang pembayaran konsumen mulai dari uang tanda jadi, uang pemesanan, cicilan uang muka, dan uang pembayaran lainnya telah  dibayar oleh para konsumen dengan susah payah hanya berdalih klausula PPJB telah ditandatangani oleh konsumen sudah menjadi jamak merugikan  konsumen.

    Berdasarkan putusan MARI ini maka telah menjadi yurisprudensi (pegangan referensi hukum) bagi para konsumen perumahan dan apartemen yang tiba tiba oleh pelaku usaha digugat dengan dugaan wanprestasi oleh pelaku usaha ketika ada masalah pembayaran cicilannya.

    Apalagi Menteri PU & Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PURR Nomoe 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah.

    Maka putusan MARI di atas yang Tolak permohonan kasasi PT Pakuwon Jati Tbk itu berarti meneguhkan Permen PURR Nomor  11/P RT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah.

    Antara lain dalam Permen PURR di pasal pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan hak konsumen mempelajari PPJB : 1. Calon pembeli berhak mempelajari PPJB sebelum ditandatangani paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, 2. PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Yurisprudensi di Hari Konsumen Nasional : Konsumen Wanprestasi, PT Pakuwon Jati Tbk Dihukum MARI Mengembalikan Uang Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas