728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 16 November 2020

    Saksi Kunci Yohana Unik Cabut Semua Keterangan Dalam BAP Mabes Polri, Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan saksi kunci Yohana Unik (istri dari Pien Thiono) dalam sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa  yang tersandung dugaan perkara penipuan jual beli tanah  di Desa Karang Joang Balikpapan, membuat  perkara ini menjadi terang -benderang.

    Pemeriksaan Yohana Unik digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin  (16/11/2020).

    Dalam keterangannya, Yohana menyatakan,dirinya  mencabut keterangan dalam BAP Mabes Polri. Atas segala apa yang diketik Mabes Polri tidak dibenarkan isinya oleh Yohana.

    Sebab, tanda tangannya diduga dipalsukan.  Kastiawan bukan menandatangani surat pernyataan palsu yang dibuat Yohana Unik.  Tetapi Kastiawan yang menyuruh Yohana Unik untuk membuat surat pernyataan palsu.

    Adanya surat pernyataan palsu Pien Thiono dan Yohana Unik itulah, yang menyebabkan Liem Inggriani dan Edwin menjadi tersangka. Dalam surat pernyataan palsu itu isinya tidak ada jual-beli. 

    Ketika Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada Yohana mengenai tanda tangan Berita Acara Perkara (BAP) di Mabes Polri ?

    Yohana menjawab, dirinya tidak pernah menandatangani BAP di Mabes Polri. "Tanda tangan di BAP itu, bukan tanda tangan saya. Sebab, saya tidak pernah tanda tangan sumpah," ucapnya.

    Namun demikian, PH Yafet Kurniawan tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan itu.  Tetapi yang membuat BAP adalah team dari penyidik AKBP Dwi Kornansiwaty SH.

    Sementara itu, saksi ahli pidana, Prof Edward Omar Sharif Hariej dari Universitas Gajah Mada (UGM)  menyatakan, untuk perkara pidana silahkan dibuktikan unsur-unsurnya. 

    Sedangkan untuk  laporan Kastiawan Wijaya  mengenai uang hasil penjualan tanah, yang belum diterimanya.

    Akan tetapi, sudah diselesaikan oleh pengadilan perdata dan ada putusan inkrah, serta ada konsinyasinya.  "Dalam perkara ini, sudah terang benderang ini adalah perkara perdata. Klien kami (Liem Inggriani dan Edwin-red) tidak melakukan pelanggaran hukum," ucap PH Yafet Kurniawan SH.

    Setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Liem Inggriani dan Edwin.

    Menurut Liem Inggriani, dirinya pernah dilaporkan di Polda Jatim (tahun 2009) dan dinyatakan P2HP , karena perkaranya perdata .

    Lalu dilaporkan di Mabes Polri (tahun 2019)  subyek dan obyek dan pasal yang sama, semuanya sama.

     "Saya adalah pemilik dan menjual sesuai akta. Saya tahu ini (diduga-red) rekayasa penyidik Mabes Polri dan Kastiawan. Ketika dipanggil Bareskrim ketika gelar perkara dan dinyatakan BAP  telah P-21. Bahkan, saya sampai menjalani  di rutan," kata Liem Inggriani. 

    Setelah keterangan saksi , saksi ahli, dan pemeriksaaan terdakwa dirasakan cukup, Hakim Ketua Ketut Tirta SH Hum mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (19/11/2020).

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa," cetus Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang ditutup.
    Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH menegaskan,  antara Oenik dan Liem Inggriani sudah ada kesepakatan dan pembelinya adalah Pien Thiono.
    Pada tahun 2008 tanah tersebut dibeli oleh  Pien Thiono sebesar Rp 1,617 miliar untuk 3 bidang tanah tersebut.
    Setelah itu, uang dari penjualan tanah tersebut dibayarkan untuk menutup hutang PT Kalitan sebesar Rp 2.250.000.000.
    Untuk uang Edwin sebesar Rp 1,5 miliar dan uang Kastiawan selaku Dirut PT Kalitan sebesar Rp 750 juta.  Jadi masalah hutang di Kalitan dianggap selesai.
    Doddy Moeryantono, selaku kuasa hukum dari Oenik mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya. Pengajuan gugatan itu dikabulkan oleh hakim sebesar Rp 539,6 juta. Itupun atas persetujuan Oenik.
    "Klien kami sudah membayarnya dan sudah dikonsinyasikan. Dapat diketahui, bahwa penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, terkesan dipaksakan oleh naiknya klien kami (Liem Inggriani dan Edwin) menjadi tersangka," tukas PH Yafet Kurniawan SH. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Kunci Yohana Unik Cabut Semua Keterangan Dalam BAP Mabes Polri, Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas