SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan saksi kunci Yohana Unik (istri dari Pien Thiono) dalam sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa yang tersandung dugaan perkara penipuan jual beli tanah di Desa Karang Joang Balikpapan, membuat perkara ini menjadi terang -benderang.
Pemeriksaan Yohana Unik digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/11/2020).
Dalam keterangannya, Yohana menyatakan,dirinya mencabut keterangan dalam BAP Mabes Polri. Atas segala apa yang diketik Mabes Polri tidak dibenarkan isinya oleh Yohana.
Sebab, tanda tangannya diduga dipalsukan. Kastiawan bukan menandatangani surat pernyataan palsu yang dibuat Yohana Unik. Tetapi Kastiawan yang menyuruh Yohana Unik untuk membuat surat pernyataan palsu.
Adanya surat pernyataan palsu Pien Thiono dan Yohana Unik itulah, yang menyebabkan Liem Inggriani dan Edwin menjadi tersangka. Dalam surat pernyataan palsu itu isinya tidak ada jual-beli.
Ketika Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada Yohana mengenai tanda tangan Berita Acara Perkara (BAP) di Mabes Polri ?
Yohana menjawab, dirinya tidak pernah menandatangani BAP di Mabes Polri. "Tanda tangan di BAP itu, bukan tanda tangan saya. Sebab, saya tidak pernah tanda tangan sumpah," ucapnya.
Namun demikian, PH Yafet Kurniawan tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan itu. Tetapi yang membuat BAP adalah team dari penyidik AKBP Dwi Kornansiwaty SH.
Sementara itu, saksi ahli pidana, Prof Edward Omar Sharif Hariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, untuk perkara pidana silahkan dibuktikan unsur-unsurnya.
Sedangkan untuk laporan Kastiawan Wijaya mengenai uang hasil penjualan tanah, yang belum diterimanya.
Akan tetapi, sudah diselesaikan oleh pengadilan perdata dan ada putusan inkrah, serta ada konsinyasinya. "Dalam perkara ini, sudah terang benderang ini adalah perkara perdata. Klien kami (Liem Inggriani dan Edwin-red) tidak melakukan pelanggaran hukum," ucap PH Yafet Kurniawan SH.
Setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Liem Inggriani dan Edwin.
Menurut Liem Inggriani, dirinya pernah dilaporkan di Polda Jatim (tahun 2009) dan dinyatakan P2HP , karena perkaranya perdata .
Lalu dilaporkan di Mabes Polri (tahun 2019) subyek dan obyek dan pasal yang sama, semuanya sama.
"Saya adalah pemilik dan menjual sesuai akta. Saya tahu ini (diduga-red) rekayasa penyidik Mabes Polri dan Kastiawan. Ketika dipanggil Bareskrim ketika gelar perkara dan dinyatakan BAP telah P-21. Bahkan, saya sampai menjalani di rutan," kata Liem Inggriani.
0 komentar:
Posting Komentar